Bina Desa

Pandangan & Pernyataan Sikap Bina Desa Terhadap Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan dalih mendapatkan jalan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income country trap), penyederhanaan regulasi, penyediaan lapangan kerja, efisiensi birokrasi dan mendongkrak investasi, pemerintah mendorong lahirnya sebuah Undang-undang “sapujagat” Cipta Kerja dengan menggunakan metode penyusunan peraturan perundangan Omnibus Law. Sedikitnya terdapat 79 Undang-undang serta kurang lebih 1.229 pasal yang telah disesuaikan. Selain mengandung banyak kecacatan secara materiil, proses pengupayaan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja juga dinilai cacat secara formil. Pengubahan, penghapusan atau penambahan substansi pasal melalui Undang-Undang ini secara prinsip telah menegasikan beragam rujukan hukum yang menjadi konsideran undang-undang asal terkait. Padahal perbedaan rujukan dan pertimbangan hukum demikian jelas berakibat pada kerancuan dan pertentangan norma antara Undang-Undang asal dan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.

Selain itu, proses kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai jauh dari disebut aspiratif dan melibatkan partisipasi rakyat. Sebaliknya proses pembahasannya terkesan tidak mengindahkan aspirasi rakyat yang sedari awal telah mengantisipasi banyaknya masalah dalam rancangan materi pasal-pasal yang dikandungnya. Undang-Undang ini juga dengan sengaja tidak mencantumkan Undang-Undang No.7 Tahun 1984 sebagai ratifikasi terhadap CEDAW- Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam kesepakatan internasional PBB- sebagai konsideran. Padahal meratifikasi Konvensi tersebut berarti wajib mengadopsi keseluruhan pasal di dalamnya untuk diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara peserta. Dengan demikian dapat diperkirakan Undang-Undang Ciptakerja tidak akan mampu memberi perlindungan terhadapan perempuan yang selama ini dimarjinalkan dalam pembangunan dan melanggengkan diskriminasi terhadap mereka. Demikian pula tentang waktu yang terbilang sangat pendek bagi pembahasan materi Undang-undang jumbo yang bukan saja memuat banyak hal yang berbeda-beda tapi juga menyangkut bobot dari objek yang diaturnya.

Sejak rancangan Undang-undang ini secara resmi diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Februari 2020 hingga akhirnya disahkan pada 5 Oktober 2020, terhitung hanya tujuh bulan saja waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses hingga akhirnya RUU tersebut disahkan. Sementara, berbagai RUU aspiratif terhadap kebutuhan rakyat dan mendesak untuk disahkan justru dibiarkan mandeg di Prolegnas. Proses yang singkat, cenderung dipaksakan dan minim pelibatan rakyat dalam pembahasannya, menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja ini lahir tergesa-gesa sehingga berujung melukai rasa keadilan rakyat serta mencederai marwah demokrasi dan semangat reformasi yang menghantarkannya.

Walhasil, beragam aturan di dalam butir-butir pasal yang terdapat di dalam banyak undang-undang multi-sektoral yang dikumpulkan menjadi satu dalam Omnibus law tersebut selanjutnya dilakukan sejumlah revisi, penggantian, penambahan serta penghapusan sedemikian rupa. Perubahan-perubahan tersebut tentu tak dapat dipandang semata-mata sebagai langkah penyederhanaan, efisiensi birokrasi dan mengatasi tumpang tindih kebijakan saja, tapi juga layak diduga sebagai upaya negara memberi kelonggaran, penyediaaan ruang yang luas bagi penetrasi kapital dan mobilitas ekonomi kepada investor korporasi dan pelaku bisnis besar, baik dari dalam negeri maupun asing, guna dapat bekerja dan menguasai sumber-sumber produksi dan membangun usaha-usaha ekonomi, termasuk di dalam sektor-sektor vital yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sekaligus memberi legalitas terhadap praktik-praktik tersebut diatas yang telah berlangsung selama ini

Upaya pemudahan akses bagi investasi untuk tujuan mendongkrak perekonomian dan membuka lapangan kerja yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR tentu dapat diterima bahkan perlu diapresiasi dan didukung, sejauh hal tersebut mampu membawa dampak positif bagi bukan saja meningkatnya pendapatan negara tapi juga terciptanya kesejahteraan bagi rakyat, terjaganya ekosistem lingkungan serta dihormatinya harkat dan martabat setiap manusia tanpa kecuali.

Akan tetapi sebaliknya, jika pemudahan akses dan perizinan melalui relaksasi tata aturan perundangan melalui Undang-undang Cipta Kerja tersebut adalah dimaksudkan sebagai langkah meliberalisasi sumber-sumber penghidupan rakyat hingga memungkinkan terjadinya eksploitasi atas sumber daya alam yang selanjutnya berdampak pada terancamnya keberlanjutan ekosistem lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya konflik agraria akibat ketimpangan struktur penguasaan tanah, pudarnya kohesi sosial serta erosi budaya dan pengetahuan, tercerabutnya para petani, peternak, nelayan, perempuan dan produsen pangan skala kecil serta masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan dari sumber-sumber penghidupannya, maka hal demikian tentu tidak dapat diterima. Sebab penguasaan hegemonik oleh modal atas sumber-sumber agraria, rantai pasok pangan dan produk pertanian-perkebunan dari hulu sampai hilir serta terbukanya desa sebagai kantong-kantong pengembangan usaha padat modal justru berpotensi menyebabkan kebangkrutan jangka panjang. Sangat disayangkan bahwa secara materiil kandungan Undang-undang Cipta Kerja secara kasat mata lebih dominan merepresentasi kepentingan investor dan pemilik modal dibanding menyediakan lapangan kerja yang sesungguhnya bagi rakyat, hal mana dapat dipandang sebagai penentangan serius terhadap kontitusi terutama melanggar Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Bina Desa menengarai terjadinya penyimpangan dari cara-cara pemerintah mewujudkan cita-cita mulia “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” melalui pengesahan Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan kandungan materi sebagai berikut:

1. Tata Ruang Perdesaan Diberangus

Penataan ruang kawasan  perdesaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah relevan dan bahkan perlu makin tingkatkan baik terkait aspek tata laksana maupun instrumentasi pengaturannya. Hal ini mengingat tata ruang perdesaan dapat mempermudah desa dan warga desa untuk mengidentifikasi peta kekayaan sumberdaya yang dimilikinya serta melakukan penataan berdasarkan kemanfaatannya bagi kelangsungan kehidupan perdesaan, baik itu berupa baik itu berupa tanah, air, kekayaan hayati, lahan pertanian alami, situs bersejarah, pemukiman warga, fasilitas umum dan lain-lain, yang terdapat di kawasan perdesaan. Penghapusan pasal tentang tata ruang perdesaan sama halnya menghapus potensi desa sebagai wilayah.

Ketiadaan rencana tata ruang desa dapat menyebabkan konflik kepentingan antara desa dengan desa dan daerah serta antar warga dengan sektor swasta yang berkepentingan atas sumberdaya alam dan manusia di Desa, yang dapat merugikan pihak Desa serta lebih jauh dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerawanan pangan dan hilangnya sumberdaya hayati serta sumber-sumber pendapatan Desa. Selain itu tata ruang perdesaan sangatlah penting dan bermanfaat untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjamin terwujudnya keberlanjutan manfaat hasil-hasil pembangunan di perdesaan.

 2. Semangat kemandirian desa “disubversi” melalui liberalisasi Bumdesa

Sebagaimana substansi Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 87 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa atau disingkat Bumdesa adalah badan usaha yang dapat dikembangkan oleh desa dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Oleh UU Cipta Kerja substansi pasal ini dihapus prosentase kepemilikan modalnya, sehingga kepemilikan modal bisa diberikan kepada pihak lain yang mengakibatkan Desa menjadi objek kapitalisasi modal oleh swasta/investor luar karena sesungguhnya kontrol tidak lagi berada di tangan desa.

 3. Kartel masuk desa

Selain itu pada pasal 87 ditambahkan ayat (4) tentang kebebasan bagi Bumdesa untuk membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan. Hal ini memungkinkan investor atau pemilik modal bahkan kartel dapat melakukan ekspansi usahanya pada skala yang lebih luas dengan cara mensubversi atau memanfaatkan Bumdesa sebagai kendaraan penetrasi modal dan eksploitasi sumberdaya alam dan sumber daya manusia di pedesaan, sementara keuntungan terbesar tidak kembali kepada desa

4. Impor pangan disetarakan dengan penyerapan produk pangan dalam negeri

Sebagaimana perubahan atas pasal 1 angka 7; pasal 14, 15, 36, dan 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Cipta Kerja menempatkan importasi sebagai jalan pengadaan pangan yang sejajar dengan penyerapan produksi pangan dalam negeri, bukan sebagai instrumen pendukung. Sehingga dengan demikian aktifitas impor adalah hal biasa yang dapat dilakukan kapan saja tanpa syarat kondisi tertentu yang mendorong perlunya dilakukan impor. Meski persediaan pangan dalam negeri sudah mencukupi sekalipun, impor pangan dan pangan pokok tetap dapat dilakukan.

5. Pemerintah tak wajib utamakan Produksi Pangan dalam negeri

Perubahan atas pasal 15 Undang-undang tentang Pangan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak diwajibkan lagi mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan nasional. Perubahan-perubahan pasal ini sangat mendasar dan berdampak sistemik, diantaranya Impor akan makin sulit dikontrol hingga dapat mematikan produk petani dalam negeri, menurunkan motivasi untuk berproduksi hingga makin mendegradasi peran petani kecil sebagai produsen dan pensuplay pangan terbesar nasional. Sementara trend impor akan terus naik, nilai tukar petani akan terus mengalami penurunan. Regenerasi petani pun makin mengalami jalan buntu.

6. Bebas impor produk pertanian saat petani sedang panen

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) yang menegaskan adanya keberpihakan dan pengutamaan pertanian dalam negeri tidak dihilangkan oleh UU Cipta Kerja. Akan tetapi perbedaan mencolok antara substansi UU asal (UU Perlintan) dengan UU Cipta Kerja terdapat pada perubahan pada ayat (2). Jika pada UU Perlintan secara tegas  menyebutkan bentuk kewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri melalui pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri, UU Cipta Kerja justru membelokkan bentuk kewajiban tersebut kepada strategi perlindungan petani sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2), yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan impor. Pasal ini terkesan mengelabuhi logika hukum yang dibangun dalam Undang-undang Perlintan terkait bentuk perwujudan kewajiban dan keberpihakan pemerintah/negara kepada petani dan produk pertaniannya.

7. Alihfungsi Lahan Budi Daya Pertanian dipermudah

Selain memperbolehkan mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian dengan alasan kepentingan umum sebagaimana dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), UU Cipta Kerja justru menambahkan dibolehkannya alihfungsi lahan berdasarkan adanya proyek strategis nasional. Jika alih fungsi untuk kepentingan umum masih membutuhkan syarat-syarat seperti kajian strategis, penyediaan lahan pengganti dan seterusnya, hal ini tidak berlaku bagi alihfungsi yang didasarkan pada kepentingan proyek strategis nasional, sebagaimana terdapat pada perubahan atas pasal 19 ayat (2).

8. Boleh alihfungsikan lahan pertanian berjaringan pengairan lengkap

Pada Pasal 19 ayat (4) Undang-undang SBPB masih mengecualikan alihfungsi lahan pada lokasi lahan pertanian yang sudah memiliki jaringan pengairan lengkap. Aturan ini dirubah dalam UU Ciptakerja dengan diperbolehkannya melakukan alihfungsi baik dengan alasan kepentingan umum maupun adanya proyek strategis nasional dengan catatan tetap menjaga jaringan pengairan lengkap. Bunyi ayat pada pasal ini sangat mengada-ngada untuk mengelabuhi pemahaman rakyat. Selain dari perubahan-perubahan tersebut penting dicatat adalah bahwa adalah sesat pikir pemangku kebijakan yang menganggap bahwa pemenuhan pangan nasional, mendorong produktifitas pertanian dan mengupayakan kesejahteraan petani bukanlah hal yang dianggap strategis.

9. Impor Benih-Bibit Tanaman atau hewan tak perlu standar mutu

Kewajiban memenuhi standar mutu dalam hal Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri juga tegas diatur sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (2) di UU SBPB, namun oleh UU Cipta Kerja ‘standar mutu’ tersebut dikaburkan dengan menggantinya dengan redaksi ‘wajib memenuhi dengan persyaratan’ saja.

10. Bank tanah layani pemodal, bukan Reforma agraria

Liberalisasi tanah ala Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan semangat Reforma Agraria dan kandungan cita-cita sebagaimana dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Desain bank tanah yang menjadikan tanah sebagai komoditas tampak terlihat dalam pasal-pasal Undang-undang Cipta Kerja sebagai berikut: (1). Pasal 125 menyebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah; (2) Pasal 126 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan ketentuan mengenai Bank Tanah yang mengalokasikan ketersediaan tanah bagi reforma agraria paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah; (3). Pasal 129 dalam UU Cipta Kerja menyebutkan Bank Tanah memiliki peran yang sentral, karena memiliki kewenangan atas hak pengelolaan  yang berpotensi untuk disalahgunakan dan hanya mengakomodir kepentingan korporasi dan investasi.

Melalui tata aturan demikian maka klaim sepihak negara (domein verklaring/negaraisasi tanah) dihidupkan kembali dan dikelola melalui Bank Tanah. Meski disebut sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ke tiga (swasta) dan hutang lembaga asing. Proses negaraisasi tanah sebagai sumber HPL bagi Bank Tanah dapat membahayakan posisi petani dan rakyat miskin atas tanah-tanah yang belum diakui secara de-jure oleh sistem Negara. Pengalokasian tanah oleh Bank Tanah yang tanpa ada pembatasan luas dan waktu akan berpotensi mendorong eksploitasi sumber-sumber agraria, rentan praktik kolusi dan korupsi antara birokrat dan investor. BT juga berpotensi menjadi lembaga spekulan tanah versi pemerintah.

11. Penanaman modal asing boleh 100%

Penanaman modal asing untuk usaha hortikultura skala besar sebelumnya hanya dibatasi maksimal 30 persen saja sebagaimana dalam pasal 100 ayat (3) Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Selengkapnya ayat ini berbunyi: Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen).  Akan tetapi aturan ini dirubah dan dihilangkan pembatasan modalnya dalam UU Ciptakerja, sebagaimana dimaktub dalam ayat (1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.

12. Investor menggulung usaha skala mikro dan kecil

Pada Pasal 48 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura klasifikasi usaha budidaya hortikultura dihapus dalam UU Cipta kerja. Sebelumnya pasal ini menyebut empat pembedaan skala unit usaha, yakni (a). unit usaha budidaya horticultura mikro; (b). unit usaha budidaya hortikultura kecil; (c). unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan (d). unit usaha budidaya hortikultura besar. Pembedaan klasifikasi unit usaha, dapat berdampak pada persaingan yang liar dan monopoli yang mematikan usaha-usaha skala kecil.

Berdasarkan kajian kritis atas kandungan materi dalam UU Ciptakerja (Omnibuslaw) utamanya yang berkaitan dengan pertanian, pangan dan pedesaan seperti diatas, maka dengan ini kami menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

  1. Materi Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan semangat konstitusi khususnya pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja lebih memberi peluang yang besar bagi investasi modal yang berpotensi mengeksploitasi sumberdaya alam dan manusia
  3. Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan cita-cita reforma agraria sebagaimana UUPA 1960
  4. Proses pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terburu-buru, tidak transparan dan minim pelibatan rakyat di tengah kondisi bangsa dan rakyat yang berjibaku melawan wabah Covid-19
  5. Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan resistensi besar rakyat yang berpotensi dapat dikapitalisasi oleh kelompok-kelompok kepentingan untuk menciptakan instabilitas sosial, politik dan ekonomi yang dapat makin merugikan negara dan rakyat.
  6. Menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.
  7. Menuntut kepada pemerintah untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dalam Nawacita
  8. Menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan Reforma agraria sesuai semangat UUPA dan memperkuat perdesaan sebagai ujung tombak kedaulatan pangan dan revitalisasi nilai-nilai sosial dan budaya melalui musyawarah
  9. Menuntut pemerintah melindungi kepentingan petani, peternak dan nelayan kecil, perempuan dan produsen pangan skala kecil serta masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan
  10. Menuntut pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak mengedepankan pendekatan keamanan dalam menghadapi proses penyampaian aspirasi oleh rakyat

Demikian pandangan dan sikap dari kami, dengan harapan agar pemerintah bergeming dan segera mengambil keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan segala keberatan dan masukan yang telah disuarakan oleh rakyat.

 

Jakarta, 9 Oktober 2020

Yayasan Bina Desa

Dwi Astuti

Ketua Pengurus

Narahubung: Lodji – 081290767747

Klik download Pernyataan Sikap Bina Desa Terhadap Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pentuk PDF

Scroll to Top