Bina Desa

Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja

Pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai putusan, Undang-Undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam batas waktu dua tahun dengan putusan Inkonstitusional Bersyarat. Jika tidak berhasil diperbaiki, UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

Putusan MK tersebut membuktikan bahwa: (1) omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil; (2) MK tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat; (3) Pilihan gerakan rakyat untuk membela hak-hak konstitusional rakyat yang dilanggar dalam proses politik legislatif dapat dilakukan melalui MK adalah tepat sehingga momentum konsolidasi demokrasi tetap terjaga. Bahkan, ini dapat menjadi yurisprudensi karena inilah kali pertama uji formil dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

Merespon perkembangan terkini pasca putusan Mahkamah Konstitusi Uji Formil UU Cipta Kerja, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) sebagai salah satu pemohon uji formil melaksanakan agenda Eksaminasi Publik terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/puu-xviii/2020 jo putusan mk nomor 91/puu-xviii/2020 pada hari Rabu, 23 Februari 2022 bertempat di Hotel Teras Kita, Jakarta.

Hadir sebagai majelis eksaminator diantarannya :
(1) Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. – Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada
(2) Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H. – Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar
(3) Prof. Dr. H. Achmad Sodiki , S.H. – Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2008-2013

Koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) Slamet Nurhadi (Lodji) dari Bina Desa mengatakan, “Eksaminasi Publik dipergunakan untuk mengkonsolidir kembali para pemohon uji formil UUCK guna mengawal putusan MK.”

Dalam forum daring tersebut, Maria SW Sumardjono, menyampaikan, saat ini pemerintah masih menganggap dan bertindak seolah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku. Sebab, tidak ada putusan MK yang menyatakan untuk membatalkan pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah seharusnya tidak membaca amar putusan secara parsial, tetapi dipahami secara keseluruhan termasuk pertimbangan dan semua uraian.” Ujar Maria lebih lanjut.

Lalu pertanyaannya, apakah aturan turunan UUCK juga menjadi tidak berlaku?

Anggota Majelis Eksaminator lainnya, Lauddin Marsuni, menjelaskan bahwa ketika UUCK belum diperbaiki, maka UUCK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK akan menciptakan kekacuan hukum.

“Kalau kalimat ini (bersyarat) kita pahami dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Artinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun. Sehingga sebelum UUCK itu diperbaiki, maka belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum. Dan ini akibatnya adalah menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia karena kebijakan hukum itu sendiri berakibat kekacauan rasa keadilan hukum di masyarakat,” terang Lauddin.

Pada sikap pemerintah yang dinilai acuh pada amar putusan MK, Hakim MK periode 2008-2013, Achmad Sodiki, menegaskan bahwa secara umum, undang-undang dinyatakan tidak berlaku apabila sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat maupun permanen oleh MK. Sebab, undang-undang tersebut tidak memiliki daya mengikat terhadap ketentuan lainnya.

Hal ini juga membuat aturan turunan dari undang-undang tersebut tidak berlaku. Misalnya, saat MK menolak permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 15 Desember 2021 terkait peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). MK menolak permohonan tersebut dengan alasan obyek pengujian, dalam hal ini adalah UU Cipta Kerja, sudah hilang atau tidak ada.

Meski demikian, Achmad Sodiki, memandang perbaikan UU Cipta Kerja harus menunggu pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Hal ini karena UU PPP menjadi landasan hukum yang memuat tata cara perbaikan perundang-undangan.

“Jadi, pemerintah harus bersabar untuk memperbaiki UU Cipta Kerja karena menunggu UU PPP. Ini bertujuan agar setiap faktor strategis atau kluster dalam UU Cipta Kerja lebih jelas landasan hukumnya.”

Maria SW Sumardjono, menekankan bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, baik secara formil maupun substansi, dengan benar-benar melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bermakna merupakan keharusan mutlak sesuai pertimbangan MK.

Tapi tentu saja, pelibatan publik juga harus jelas, yakni pihak-pihak yang terdampak atau individu/kelompok yang fokus terhadap kebijakan yang sedang dirancang. Mereka semua harus memenuhi hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan jawaban atas pandangannya.

*RF*

Scroll to Top