Gayung Bersambut : Gugatan WTO Perihal Pangan Disambut Omnibus Law
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Indonesia melalui panel Dispute Settelment Body (DSB) WTO dengan menuntut Indonesia membayar kepada negara tersebut senilai US$350 atau Rp. 5 trilyun karena (berasumsi!) telah dicurangi. Apa yang menurut Amerika Serikat sebagai tindakan curang adalah karena dalam sejumlah pasal Undang-undang sektor pangan menyebut frasa “dalam negeri”. Frasa itu sendiri merujuk dan […]
Gayung Bersambut : Gugatan WTO Perihal Pangan Disambut Omnibus Law Read More »








