Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan
Jakarta, 12 Maret 2020 – Omnibus Law “melucuti” empat undang-undang penting sektor pangan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagai jawaban atas Putusan World Trade […]
Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan Read More »