Pernyataan Sikap Tim Advokasi Hak Asasi Petani
tentang:
“Uji Material (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Mahkamah Konstitusi”
Lembaga Pemohon:
Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Bahwa pada tanggal 09 Juli 2013, DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU Perlintan) menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Bahwa pertanyaan kritis yang timbul adalah, sejauh mana undang-undang tersebut melindungi dan memberdayakan petani? Yang mana persoalan lahan pertanian atau lebih tepatnya tanah yang dimiliki adalah permasalahan utama dari petani Indonesia, namun persoalan tanah justeru tidak masuk dalam konsiderans Undang-Undang tersebut.
Semenjak Republik Indonesia hendak didirikan sudah dibangun kerangka hukum agar kekayaan alam yang salah satunya adalah tanah, bisa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itulah kemudian pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat tentang perlunya Hak Menguasai Negara atas kekayaan alam guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menjadi operasionalisasi dari pasal 33 UUD 1945, adalah basis regulasi untuk merubah secara revolusioner hukum agraria yang berwatak kolonial menjadi hukum agraria nasional yang anti terhadap kolonialisme dan feodalisme.
Bahwa dengan mengatur soal landreform, sesungguhnya UUPA 1960 bermaksud mengakhiri ketidakadilan agraria dan mewujudkan tanah bagi mereka yang benar-benar menggarap tanah. menurut data Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), pada tahun 2007 hampir 70 % aset nasional Indonesia dikuasai oleh 0,02 % penduduk, dan lebih dari 50% dari aset itu adalah tanah pertanian (beserta kandungannya).
Sementara itu, berdasarkan sensus pertanian 2013, jumlah keluarga tani selama sepuluh tahun terakhir susut menjadi 5,04 juta keluarga. Pada periode yang sama, jumlah perusahaan pertanian bertambah 1.475 perusahaan. Artinya terjadi formalisasi. Namun yang mengkhawatirkan adalah jumlah petani gurem terus meningkat. (Harian Kompas, Selasa 03 September 2013, halaman `18).
Berangkat dari data diatas, semakin menunjukkan bahwa kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Diketahui pula bahwa dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja yang berarti mereka bekerja keras tapi tetap miskin.
Menindaklanjuti keadaan tersebut, kami dari Tim Advokasi Hak Asasi Petani memandang perlu untuk melakukan Uji Materi atas UU dimaksud dan Para pemohon uji materiil bersepakat:
Bahwa di dalam bagian “MENIMBANG” Undang-Undang tersebut, persoalan tanah tidak dimasukkan dalam permasalahan yang dihadapi petani sehingga undang-undang a quo tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. Undang-Undang a quo hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Itupun dalam Pasal 59 Undang-Undang a quo, tanah yang diredistribusikan kepada petani tidak menjadi Hak Milik petani, melainkan hanya berupa Hak Sewa, Izin Pengusahaan, Izin Pengelolaan, atau Izin Pemanfaatan.
Bahwa Hak Sewa, dalam artian petani penggarap membayar sewa terhadap negara adalah melanggar prinsip dari Hak Menguasai Negara, karena berarti menjadikan negara menjadi pemilik tanah yang tanahnya disewa oleh petani.
Padahal mengenai konsep Penguasaan Negara di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang Minyak dan Gas menafsirkan mengenai “Hak Menguasai Negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad);
Bahwa pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin adalah merupakan bentuk dari tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahwa konsep petani menyewa tanah kepada Negara adalah suatu konsep yang menghidupkan kembali praktek feodalisme, yang mana negara menjadi tuan tanah dan petani menjadi penggarap. Konsep sewa menyewa akan menyulitkan untuk memperoleh penghidupan yang layak karena mengingat petani sebagai kelompok rentan yang tidak akan mampu membayar sewa. Hal ini akan membawa petani dalam perangkap lintah darat dan sistem ijon. Sisa-sisa penghisapan feodalisme inilah yang sesungguhnya hendak diberantas oleh UUPA 1960.
Selanjutnya mengenai kelembagaan Petani, dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang a quo telah menyatakan pembentukan Kelembagaan Petani harus dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Hal ini memungkinkan terbentuknya lembaga petani yang berbagai macam sesuai dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat petani.
Sementara Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang a quo telah memberikan bentuk kelembagaan petani. Hal ini mengabaikan bentuk kelembagaan petani yang lain yang sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang a quo, misalnya: Serikat Petani, Kelembagaan Subak (Bali), kelompok perempuan tani, dan lain sebagainya.
Bahwa pertentangan antara Pasal 69 Ayat (2) dengan Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang a quo telah menyebabkan ketidak pastian hukum bagi kelembagaan petani, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang a quo, adalah praktek dari korporatisme Negara. Yaitu pemerintah memfasilitasi terbentuknya dan menentukan bentuk lembaga petani. Bahwa Korporatisme negara di masa lalu dilakukan oleh Rezim Militer Orde Baru, yaitu pemberlakukan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Artinya, petani hanya diberikan kesempatan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah, mengakibatkan petani yang tergabung dalam lembaga petani yang berbeda dari yang disebutkan oleh Undang-Undang a quo berpotensi untuk tidak diberdayakan dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap petani, karena tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama berdasarkan Undang-Undang a quo.
Selanjutnya para petani mendesak Mahkamah Konstitusi untuk:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
Menyatakan Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Asasi Petani, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Menyatakan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Asasi Petani, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131 sepanjang frasa “berkewajiban” bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Menyatakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Asasi Petani, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Asasi Petani, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131 sepanjang frasa “berkewajiban” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian press release ini disusun untuk mendukung perjuangan petani mendapatkan keadilan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Pun, berharap publik merespon positif upaya-upaya petani memeperoleh keadilan dan kedaulatan.
ttd. Tim Advokasi Hak Asasi Petani sumber ilustrasi : http://goo.gl/BF0r1p