Buletin Bina Desa (133/XXXVI/2017)
Rembug dapat dipahami dengan arti musyawarah, yaitu berunding tentang situasi dan kondisi desa kita, apa yang dimaksud dengan desa, siapa yang ada di dalam desa, dan bagaimana desa kita sekarang ini. Prinsip yang diletakkan dalam rembug rakyat desa adalah kesejajaran, kesamaan, keharmonisan karena semua mempunyai kepentingan untuk mewujudkan desa yang berdaulat. Bagi Bina Desa, musyawarah […]
Buletin Bina Desa (133/XXXVI/2017) Read More »


