Bina Desa

Ketika Perempuan Berdaulat atas Pangan, Desa Menjadi Lebih Berdaya #2 

Ketika Pangan Tidak Berdaulat, Perempuan Menanggung Beban Lebih Besar 

Krisis pangan tidak berdampak sama kepada semua orang. Ketika harga pangan meningkat, pendapatan keluarga menurun, hasil panen gagal, atau terjadi bencana, perempuan sering kali menjadi kelompok yang harus menyesuaikan konsumsi keluarga. FAO mencatat bahwa secara global perempuan masih mengalami kerawanan pangan lebih tinggi dibandingkan laki laki. Ketimpangan tersebut berkaitan dengan ketidaksetaraan akses terhadap pendapatan, sumber daya, kesempatan ekonomi, dan pengambilan keputusan. Dalam kondisi kekurangan pangan, perempuan juga dapat mengurangi konsumsi mereka sendiri demi memenuhi kebutuhan anggota keluarga lainnya. 

Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan hanya persoalan ketersediaan makanan. Ia merupakan persoalan relasi sosial. Sebuah keluarga mungkin memiliki makanan, tetapi belum tentu semua anggota keluarga memiliki akses yang sama terhadap makanan tersebut. Sebuah desa mungkin memiliki lahan pertanian yang luas, tetapi belum tentu seluruh warga memiliki akses terhadap tanah. Sebuah daerah mungkin menghasilkan komoditas pertanian dalam jumlah besar, tetapi masyarakat lokal belum tentu menjadi pihak yang paling menikmati manfaat ekonomi dari produksi tersebut. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan pangan harus diperluas. Kita tidak hanya perlu bertanya berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga siapa yang memproduksi, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mendapatkan manfaat, dan siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan arah kebijakan pangan. 

Kedaulatan Perempuan Dimulai dari Tanah 

Tanah merupakan salah satu fondasi utama kedaulatan pangan. Tanpa akses terhadap tanah, kemampuan masyarakat untuk menentukan sistem produksi pangan akan semakin terbatas. Bagi perempuan pedesaan, persoalan tanah menjadi semakin penting karena kepemilikan dan penguasaan tanah sering berkaitan dengan struktur sosial, hukum waris, kepemilikan keluarga, dan kebiasaan yang menempatkan laki laki sebagai pemegang utama aset. Ketika perempuan memiliki hak yang lebih kuat atas tanah, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh perempuan secara individu. Kepastian atas tanah dapat memperkuat posisi tawar perempuan dalam rumah tangga, meningkatkan kemampuan mengakses pembiayaan, membuka peluang investasi, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. 

Karena itu, agenda kedaulatan pangan perlu berjalan bersama dengan perjuangan atas akses dan kontrol perempuan terhadap tanah. Reforma agraria yang tidak memperhatikan perempuan berisiko mempertahankan ketimpangan lama dalam bentuk baru. Tanah yang dibagikan atau ditata ulang perlu memastikan perempuan memperoleh hak yang nyata. Bukan hanya dicantumkan sebagai anggota keluarga, tetapi diakui sebagai subjek yang memiliki hak, kepentingan, dan kewenangan atas sumber daya. 

Benih, Pengetahuan, dan Tubuh Perempuan 

Kedaulatan pangan juga berkaitan dengan benih. Benih bukan sekadar input produksi. Benih merupakan bagian dari pengetahuan, kebudayaan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Perempuan pedesaan selama bertahun tahun memainkan peran penting dalam menjaga dan memilih benih yang sesuai dengan kondisi lokal. Pengetahuan tersebut berkembang melalui pengalaman panjang dalam membaca musim, mengenali karakter tanah, memahami tanaman, dan mengelola pangan keluarga. 

Ketika benih lokal semakin tergantikan oleh sistem produksi yang bergantung pada input dari luar, masyarakat dapat kehilangan sebagian kemampuan untuk menentukan sistem pertaniannya sendiri. Ketergantungan tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi biaya produksi, pilihan tanaman, dan kebebasan petani dalam menentukan cara bertani. Karena itu, menjaga benih lokal juga berarti menjaga pengetahuan perempuan. Pada saat yang sama, kedaulatan perempuan tidak boleh hanya dimaknai dalam konteks produksi pangan. Kedaulatan perempuan juga berarti hak untuk menentukan pilihan atas kehidupannya sendiri, memiliki ruang untuk berbicara, mendapatkan penghasilan yang layak, terbebas dari kekerasan, serta terlibat dalam keputusan yang memengaruhi dirinya, keluarga, dan komunitas. Kedaulatan pangan dan kedaulatan perempuan bertemu dalam satu prinsip penting, yaitu hak untuk menentukan. 

Dari Dapur Menuju Ruang Pengambilan Keputusan 

Salah satu persoalan terbesar dalam pembangunan desa adalah masih adanya anggapan bahwa perempuan identik dengan urusan domestik, sedangkan keputusan ekonomi dan politik merupakan wilayah laki laki. Pandangan tersebut perlu diubah. Jika perempuan bertanggung jawab terhadap pangan keluarga, maka suara perempuan harus hadir dalam perencanaan pangan desa. Jika perempuan bekerja dalam pertanian, maka perempuan harus terlibat dalam menentukan kebijakan pertanian. Jika perempuan mengelola hasil produksi, maka perempuan harus memiliki akses terhadap pasar dan pembiayaan. Jika perempuan menjaga pengetahuan tentang pangan lokal, maka pengetahuan tersebut harus diakui dalam program pembangunan. 

Pemberdayaan perempuan tidak cukup dilakukan melalui pelatihan keterampilan. Perempuan membutuhkan ruang untuk menentukan keputusan. Mereka membutuhkan akses terhadap tanah, modal, teknologi, pendidikan, informasi, pasar, serta organisasi. FAO menekankan bahwa peningkatan pendidikan dan posisi perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat memiliki hubungan positif dengan keberagaman pangan rumah tangga dan gizi anak. Peningkatan akses perempuan terhadap layanan pertanian dan pembiayaan juga penting untuk memperkuat hasil pangan dan kesejahteraan keluarga. Artinya, ketika perempuan berdaulat, manfaatnya tidak berhenti pada perempuan. Ia dapat meluas kepada keluarga, komunitas, dan sistem pangan secara keseluruhan. 

Desa sebagai Ruang Membangun Kedaulatan 

Desa memiliki posisi penting dalam membangun kedaulatan pangan sekaligus kedaulatan perempuan. Desa memiliki lahan, sumber daya alam, pengetahuan lokal, kelembagaan masyarakat, tradisi pangan, serta berbagai bentuk gotong royong yang dapat menjadi fondasi bagi sistem pangan yang lebih mandiri. Namun, desa tidak otomatis berdaulat hanya karena memiliki sumber daya pangan. Kedaulatan membutuhkan masyarakat yang memiliki kendali atas sumber daya tersebut. 

Desa dapat memulainya dengan memperkuat produksi pangan lokal, melindungi lahan pertanian, menjaga benih lokal, mengembangkan pertanian alami, memperkuat pasar lokal, membangun koperasi, mengembangkan pengolahan pangan, serta memastikan perempuan terlibat dalam setiap tahap pengambilan keputusan. Kelompok perempuan juga dapat menjadi ruang penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan politik. Melalui kelompok, perempuan dapat mengembangkan usaha bersama, mengelola kebun pangan, menyimpan benih, mengembangkan produk pangan lokal, membangun jaringan pemasaran, melakukan pendidikan, serta menyuarakan kepentingannya dalam forum desa. 

Koperasi juga dapat menjadi instrumen penting. Koperasi yang dikelola secara demokratis dapat membuka ruang bagi perempuan untuk tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga menjadi pengambil keputusan dan pengelola kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara tersebut, kedaulatan pangan tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan pangan. Ia berkembang menjadi kemampuan masyarakat untuk mengorganisir diri dan menentukan arah kehidupannya. 

Menuju Sistem Pangan yang Adil 

Kedaulatan pangan tidak berarti menutup diri dari perdagangan atau menolak perkembangan teknologi. Kedaulatan pangan lebih mendasar daripada itu. Ia berbicara mengenai siapa yang memiliki hak untuk menentukan sistem pangan dan bagaimana sistem tersebut dibangun agar adil bagi masyarakat serta berkelanjutan bagi alam. Sistem pangan yang berdaulat harus menempatkan petani, perempuan, nelayan, masyarakat adat, pekerja pangan, dan konsumen sebagai subjek utama. Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pangan. 

Kedaulatan tersebut juga harus memperhatikan keberlanjutan ekologis. Pertanian yang merusak tanah, mencemari air, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan memperbesar ketergantungan terhadap input dari luar tidak akan memberikan kedaulatan dalam jangka panjang. Perempuan memiliki peran penting dalam perubahan tersebut. FAO dan UN Women pada 2026 menegaskan bahwa penguatan perempuan petani berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pembangunan pertanian dan pedesaan, ketahanan terhadap perubahan iklim, serta kesetaraan gender. 

Karena itu, perempuan bukan pelengkap dalam agenda kedaulatan pangan. Perempuan adalah salah satu kekuatan utama yang menentukan apakah kedaulatan pangan dapat benar benar diwujudkan. Tidak ada kedaulatan pangan jika perempuan yang memproduksi, mengolah, menyimpan, dan menyediakan pangan tidak memiliki hak atas sumber daya yang mereka kelola. Tidak ada kedaulatan perempuan jika perempuan terus kehilangan akses terhadap tanah, benih, modal, pengetahuan, pasar, dan ruang pengambilan keputusan. 

Karena itu, membangun kedaulatan pangan harus dimulai dengan mengakui perempuan sebagai subjek utama dalam sistem pangan. Perempuan harus memiliki ruang untuk menentukan apa yang ditanam, bagaimana pangan diproduksi, bagaimana hasilnya dikelola, bagaimana sumber daya digunakan, serta bagaimana kebijakan pangan ditentukan. Kedaulatan pangan pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana masyarakat dapat makan. Ia tentang bagaimana masyarakat dapat menentukan cara mereka hidup. (DR)

***

Daftar Pustaka 

Food and Agriculture Organization of the United Nations. 2026. About the International Year of the Woman Farmer 2026. FAO. 

Food and Agriculture Organization of the United Nations dan UN Women. 2026.   

La Via Campesina. 1996. Declaration on Food Sovereignty. La Via Campesina. 

Bina Desa. 2012. Ekonomi Politik Pangan. Cinde Books.

 

Artikel terkait