Bina Desa

Release Pers: Mengawal Demokrasi, Mengawal Konstitusi. Batalkan Omnibus Law!

Release Pers: Mengawal Demokrasi, Mengawal Konstitusi. Batalkan Omnibus Law!

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Jakarta, 10 Juni 2021 – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sejak masuk dalam Prolegnas pada 22 Januari 2020 sampai dengan pengundangannya pada tanggal 2 November 2020, hanya memakan waktu kurang dari satu tahun. Proses cepat pembentukan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dan perlawanan dari organisasi petani, nelayan kecil dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL). KEPAL berpandangan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya. Berbagai salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain mencakup tidak tercerminkannya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, perumusan UU Cipta Kerja tanpa Naskah Akademik, kesalahan perumusan pasal dan ayat yang kabur dan tidak jelas yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya, ketidakpastian Naskah RUU, adanya perubahan naskah setelah disahkan, serta Omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Sistem Hukum Indonesia.

  1. Tidak saja secara prosedur, UU Cipta Kerja juga cacat secara materi, yang mencakup: Kehadiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.
  2. UU Cipta Kerja juga berpotensi menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh.
  3. Pada sektor pendidikan, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.
  4. UU Cipta Kerja tidak memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agrarian, sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan.
  5. Memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini menunjukkan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, dan sistem pendidikan link and match yang berarti menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.
  6. Jika sebelumnya prosedur demokrasi digunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain, dan kini, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, prosedurnya pun sekalian dilanggar.

Keadaan cacat formil dan materiil yang melekat pada UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya. Pada tanggal 19 November 2020, Tim Kuasa Hukum KEPAL telah mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Proses persidangan di MK telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Dan pada hari ini tanggal 10 Juni 2021 Pemohon dan Tim Kuasa Hukum KEPAL menghadiri sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden. Merespon Keterangan Pemerintah dan Presiden dalam Sidang Pleno hari ini:

Janses E. Sihaloho – Kordinator, selaku Kuasa Hukum KEPAL mengatakan, “berdasarkan fakta fakta dan argument berserta bukti bukti yang dilampirkan, sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja.”

Gunawan, Selaku Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan “UUD 1945 telah mengatur prosedur pembentukan undang-undang, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja, kita secara prosedur dan materi merugikan hak hak konstitusional warga negara.”

Nur Lodji Hady, Selaku Koordinator KEPAL, mengatakan, “Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; dan memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan.”

KEPAL sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah yang hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, meskipun seperti yang dikatakan Erlangga Hartato, Kemenko Perekonomian, dalam sidang hari ini, meminta Sidang dengan agenda Keterangan DPR dan Presiden ditunda hingga 17 Juni 2021. KEPAL berharap agar Pemerintah dapat mempersiapkan keterangannya secara memadai, yang menjadi dasar untuk mengundangkan dan mempertahankan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) tetap meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, 10 Juni 2021
Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Hormat Kami,

Koordinator Komite Komite Pembela Hak Konstitusional

 

:Komite Komite Pembela Hak Konstitusional terdiri dari organisasi/lembaga:
1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
3. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
4. Yayasan Bina Desa
5. Sawit Watch (SW)
6. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
10. Field Indonesia
11. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
13. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
14. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
15. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Scroll to Top