Ketika kita berbicara mengenai pangan, tentunya pembicaraan ini tidak hanya sekedar pemenuhan akan kebutuhan isi perut, namun juga menjadi menjadi pembicaraan yang cukup kompleks. Yakni berbicara mengenai persoalan kuasa, keadilan dan kesejehateraan. Dalam kehidupan masyarakat pedesaan, pemenuhan pangan berada ditangan perempuan pedesaan. Namun perannya disini mencangkup berbagai hal – rantai pangan. Perempuan menanam, merawat tanaman, mengolah hasil pertanian, menyimpan benih, menyiapkan makanan keluarga, mengelola kebutuhan rumah tangga, menjual hasil produksi, hingga menjaga pengetahuan mengenai pangan lokal. Namun pekerjaan tersebut tidak dipandang sebagai kerja-kerja yang produktif yang memiliki nilai ekonomi serta politik.
Food and Agriculture Organization atau FAO menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam sistem pangan, mulai dari produksi, pengolahan, perdagangan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Namun, kontribusi tersebut masih sering tidak diakui secara memadai. Perempuan juga menghadapi ketimpangan dalam akses terhadap tanah, pembiayaan, teknologi, pendidikan, layanan pertanian, serta ruang pengambilan keputusan.
Di sinilah gagasan kedaulatan pangan menemukan hubungan yang kuat dengan kedaulatan perempuan. Kedaulatan pangan tidak cukup dipahami sebagai kemampuan suatu wilayah menghasilkan pangan dalam jumlah besar. Kedaulatan pangan menyangkut hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan mereka sendiri, termasuk bagaimana pangan diproduksi, siapa yang menguasai sumber daya, bagaimana hasil pangan didistribusikan, serta bagaimana masyarakat menentukan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaannya.
La Via Campesina memperkenalkan gagasan kedaulatan pangan pada 1996 sebagai hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri. Gagasan tersebut menempatkan produsen, konsumen, dan masyarakat sebagai pusat dalam menentukan arah sistem pangan, bukan semata mata kepentingan pasar dan perusahaan besar.
Jika demikian, perempuan harus menjadi bagian utama dari pembicaraan mengenai kedaulatan pangan. Tidak mungkin membangun sistem pangan yang berdaulat jika perempuan yang selama ini menjaga pangan justru tidak memiliki kuasa atas tanah, benih, modal, teknologi, hasil produksi, dan keputusan yang menentukan masa depan pangan.
Pangan dan Kuasa atas Sumber Daya
Persoalan pangan sering kali dilihat sebagai persoalan produksi. Ketika produksi meningkat, suatu negara atau wilayah dianggap semakin aman. Cara pandang tersebut penting, tetapi belum cukup. Kita perlu bertanya lebih jauh. Siapa yang memiliki tanah? Siapa yang menguasai benih? Siapa yang menentukan jenis tanaman yang ditanam? Siapa yang memperoleh keuntungan dari hasil pertanian? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang memiliki akses terhadap modal dan teknologi? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang memiliki suara ketika keputusan mengenai pangan dibuat?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan kedaulatan.
Kedaulatan pangan berarti masyarakat memiliki kemampuan untuk menentukan arah sistem pangan berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya. Dalam konteks pedesaan, kedaulatan pangan berkaitan erat dengan keberadaan petani kecil, nelayan, masyarakat adat, perempuan pedesaan, serta kelompok masyarakat yang selama ini menjadi penjaga sumber pangan.
Namun, ketika perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara terhadap sumber daya produktif, kedaulatan pangan menjadi tidak lengkap. Perempuan mungkin bekerja di sawah, kebun, pekarangan, peternakan, atau usaha pengolahan pangan, tetapi belum tentu memiliki hak untuk menentukan penggunaan lahan, hasil produksi, pendapatan, atau keputusan ekonomi keluarga.
Perempuan Bukan Sekadar Tenaga Kerja Pangan
Di banyak desa, perempuan bekerja sejak sebelum matahari terbit hingga malam hari. Mereka mengurus rumah, menyiapkan kebutuhan keluarga, membantu pekerjaan pertanian, mengolah hasil panen, menjual produk, merawat anak, dan menjalankan berbagai pekerjaan sosial di masyarakat.
Namun, kerja tersebut sering kali tidak terlihat.
Perempuan kerap dianggap hanya membantu pekerjaan laki laki di pertanian. Padahal, dalam banyak rumah tangga petani, keberlangsungan produksi pangan justru sangat bergantung pada kerja perempuan. Perempuan terlibat dalam pemilihan benih, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengolahan hasil panen, penyimpanan pangan, hingga menentukan jenis pangan yang dikonsumsi keluarga.
Perempuan sebagai aktor penting dalam sistem pangan, termasuk sebagai petani, pengelola usaha pertanian, pekerja, pengolah hasil pangan, pedagang, pengusaha, dan pemimpin masyarakat. Namun, mereka masih menghadapi beban kerja yang lebih berat serta akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya dan peluang ekonomi.
Ketika kerja perempuan tidak diakui, yang hilang bukan hanya penghargaan terhadap perempuan. Pengetahuan dan pengalaman perempuan dalam mengelola pangan juga berisiko terpinggirkan.
Pengetahuan mengenai tanaman yang cocok dengan tanah tertentu, cara menyimpan benih, mengolah pangan lokal, mengatur cadangan pangan keluarga, memanfaatkan tanaman obat, serta mengolah hasil pertanian menjadi berbagai produk merupakan pengetahuan penting bagi keberlanjutan kehidupan desa.
Karena itu, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek pengetahuan. Mereka bukan sekadar penerima program pertanian, tetapi pemilik pengalaman dan pengetahuan yang dapat menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkelanjutan. (DR)
***
Daftar Pustaka
Food and Agriculture Organization of the United Nations. 2026. About the International Year of the Woman Farmer 2026. FAO.
Food and Agriculture Organization of the United Nations dan UN Women. 2026.
La Via Campesina. 1996. Declaration on Food Sovereignty. La Via Campesina.
Bina Desa. 2012. Ekonomi Politik Pangan. Cinde Books.





