Bina Desa

Kongres Jaringan Perempuan Pedesaan Nusantara I

JKT-Deklarasi Jaringan Perempuan Pedesaan Nusantara pada Seminar Nasional bertajuk “Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan” di gedung YTKI, Jakarta Selatan. Foto : Dok. Bina Desa/Rayhana Anwarie

Jaringan Perempuan Pedesaan Nusantara merupakan sebuah organisasi perempuan yang diinisiasi oleh perempuan pedesaan diawali dengan kegiatan rembug perempuan pedesaan yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 Desember 2017 di Desa Paddinging Kab. Takalar Sulawesi Selatan oleh Bina Desa dengan TiME sebagai panitia pelaksana, pada pertemuan ini lahirlah sebuah deklarasi perempuan yang disebut “Deklarasi Pedass” (Deklarasi Perempuan Pedesaan Sulawesi Selatan). Deklarasi ini memandatkan kepada perwakilan 4 kabupaten di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba untuk menginisiasi terbentuknya kelompok perempuan pedesaan sehingga pasca deklarasi terbentuk 3 kelompok perempuan pedesaan yaitu SePAKaT (Sekolah Perempuan Petani Alami Kabupaten Takalar) di Kabupaten Takalar pada tanggal 1 Januari 2018, SPS (Serikat Perempuan Salassae) di Kabupaten Bulukumba pada tanggal 10 Januari 2018, dan KPP Butta Toa (Komunitas Perempuan Pedesaan Butta Toa) di Kabupaten Bantaeng pada tanggal 28 Januari 2018. Pendirian kelompok perempuan ini menjadi mendesak dikarenakan perempuan pedesaan cenderung tidak mendapatkan posisi strategis dalam kelompok maupun organisasi di pedesaan sehingga suara-suara perempuan pedesaan tidak terdengar dan kepentingannya terpinggirkan.

Pada tanggal 24-26 April 2018 diadakan kegiatan Refleksi Persaudaraan Perempuan Pedesaan Sulawesi Selatan yang diadakan di Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan oleh Bina Desa dan TiME sebagai panitia pelaksana. Pasca deklarasi dan terbentuknya kelompok perempuan pedesaan, terjadi beberapa perubahan yaitu pertama, kepercayaan diri perempuan pedesaan meningkat dikarenakan adanya kelompok perempuan pedesaan sehingga perempuan pedesaan pun berani untuk bicara. Kedua, adanya pengarusutamaan gender. Ketiga, membangun kontrol kolektifitas atau gotong royong dimana manusia sebagai makhluk sosial perlu adanya kebersamaan yang terbangun dan hal ini bisa didorong melalui sebuah organisasi. Kemudian diadakan pertemuan nasional yaitu kegiatan Rembug Perempuan Pedesaan yang diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2018 di Bantaeng, Sulawesi Selatan oleh Bina Desa, KPP, dan SPA Butta Toa sebagai panitia pelaksana. Pada kegiatan ini para perempuan pedesaan bersepakat untuk membangun sebuah organisasi yang terstruktur sebagai wadah penguatan dan perlindungan perempuan pedesaan (perempuan petani dan nelayan) di tingkat nasional.

Pada tanggal 1-2 Juli 2019 para perempuan pedesaan yang merupakan wakil dari pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan NTT bersama Bina Desa kembali mengadakan pertemuan nasional kedua yaitu Jaringan Perempuan Pedesaan di Kaliurang, Yogyakarta. Pada pertemuan ini, mereka bersepakat untuk membentuk sebuah tim formatur yang terdiri dari perwakilan masing-masing wilayah dan sektoral yaitu perwakilan dari Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur serta perwakilan perempuan Nelayan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Kongres I Jaringan Perempuan Pedesaan.

Dalam persiapan kongres, tim formatur mengadakan pertemuan pada tanggal 4-5 September 2019 di sekretariat Yayasan Bina Desa. Tim formatur mengusulkan 40 komunitas perempuan pedesaan (perempuan petani dan nelayan) untuk diundang sebagai peserta kongres dan mengusulkan beberapa agenda strategis yang perlu dibahas pada Kongres I yaitu terkait pemiskinan, pembangunan solidaritas dan kekuatan perempuan pedesaan, keadilan ekologi, kemandirian, serta kedaulatan.  Kongres I pun disepakati diselenggarakan pada tanggal 5 -10 Desember 2019 di Jakarta tepatnya di gedung YTKI, Jakarta Selatan dengan beberapa rangkaian kegiatan yaitu kegiatan penguatkan, kongres, deklarasi dan seminar nasional.

Sebanyak 29 perempuan pedesaan dari 24 komunitas perempuan pedesaan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan NTT yaitu TiME, Gatra Mandiri, Tani Cahaya Mandiri, SHK Lestari, SEPEDA, Yakines, KPA Agam, SePAKaT, SIMAB, KPP Butta Toa, SPP Garut, SPP Ciamis, SPP Tasik, KPN Sipitangari, KPN Baji Ampe, Sopank, KSPS, Gaspira, Ngudi Makmur, Ngudi Mulyo, dan PKK Masamba hadir mengikuti rangkaian kegiatan Kongres I Jaringan Perempuan Pedesaan. Kongres I dimulai dengan kegiatan penguatan bagi para peserta yang diadakan pada tanggal 5-6 Desember 2019 dengan tujuan untuk mengidentifikasikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pedesaan dan lingkungannya, khususnya keterlibatan dalam pengelolaan dan manfaat sumberdaya agraria serta pemenuhan pangan bagi keluarga serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran kritis dalam memperkuat solidaritas sesama perempuan pedesaan nusantara dari desa membangun Indonesia berlandaskan UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Kongres I yaitu pada tanggal 7-8 Desember 2019 disepakati bahwa Jaringan Perempuan Pedesaan dibentuk menjadi sebuah organisasi bernama Jaringan Perempuan Pedesaan Nusantara disingkat JPP Nusantara. Tim formatur memilih ketua sidang untuk pemilihan ketua, sekretaris dan bendahara. Hasirah dari Gaspira (Gerakan Aspirasi Perempuan Desa) yang merupakan perwakilan dari Sulawesi Selatan memimpin berlangsungnya sidang pada kongres JPP Nusantara pertama. Irmawati Daeng So’na dari TiME (Together in Meaningful Efforts) yang merupakan perwakilan dari Sulawesi Selatan terpilih menjadi ketua pengurus JPP Nusantara pertama sedangkan sekretaris terpilih merupakan perwakilan dari Gatra Mandiri, Jawa Tengah yaitu Agung Rosalina Dewi dan bendahara terpilih dari perwakilan SEPEDA, Polewali Mandar, Sulawasi Barat yaitu Irmayanti. Setelah pengurus terpilih, masing-masing region memilih koordinator wilayah masing-masing dan tim formatur pun resmi dibubarkan.

Pada tanggal 9 Desember JPP Nusantara mengadakan Deklarasi pertama dengan diawali seminar dengan tema “Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan”. Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong keterlibatan perempuan pedesaan dalam pembangunan kemudian atas dasar azas, akses, dan manfaat bagi perempuan pedesaan serta membangun rasa percaya diri perempuan pedesaan sebagai subyek pembangunan. Seminar ini dihadiri oleh tiga narasumber yaitu bapak Agung Hardjono yang merupakan staf ahli di kantor staf kepresidenan, ibu Riri Khariroh yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Perempuan Periode 2015-2019, serta ibu Endah Sri Rejeki yang merupakan asisten Deputi Kesetaraan Gender bidang politik, hukum dan HAM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Seminar dimoderatori oleh ketua JPP Nusantara, Irmawati Daeng So’na. Dalam seminar ini dijelaskan mengenai pentingnya kebijakan yang sensitif gender dan HAM karena kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan akan berdampak kepada perempuan. Namun seringkali kebijakan yang ada di Indonesia tidak sensitif gender. Hal ini mengakibatkan adanya pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok minoritas, ketidakpastian hukum, pemiskinan perempuan, pengeroposan kepercayaan masyarakat pada hukum, memicu munculnya “polisi moral” di masyarakat, pengikisan integritas hukum nasional dan pengabaian konstitusi, potensi disintegrasi; keinginan masing-masing daerah tanpa melihat dampaknya pada kebhinekaan dan keberagaman Indonesia.

Acara seminar ditutup dengan pembacaan deklarasi yang merekomendasikan tujuh desakan terhadap pemerintah. Deklarasi ini dibacakan oleh JPP Nusantara dan dipimpin oleh Maria Petrosia Klara Lero dari Yakines, Flores, NTT. Ada tujuh rekomendasi yang disampaikan yaitu pertama, menjamin bahwa proses pembangunan desa yang berkeadilan dan kesetaraan sesuai dengan UU Desa No. 6 tahun 2014. Kedua, menjamin keterlibatan perempuan pedesaan dalam setiap aktivitas mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasinya sehingga kebijakan tersebut memiliki persfektif keadilan gender agar manfaat pembangunan juga bisa diperoleh dan dirasakan oleh perempuan di desa.

Ketiga, menegaskan konsep “Desa Membangun” dari, oleh, dan untuk masyarakat desa (perempuan, laki-laki, dan masyarakat marjinal lainnya) sebagai subyek pembangunan atas desanya sendiri dan menjamin akses keterlibatan, kontrol, dan manfaat atas sumber agraria di desa untuk warganya. Keempat, kebijakan tentang desa (agraria, ekologi) perlu mengintegrasikan perspektif keadilan gender karena akan meningkatkan produktivitas rumah tangga di pedesaan, menjaga keseimbangan dan kelangsungan ekologi, sekaligus mengembalikan budaya tani yang berkelanjutan. Kelima, memberi ruang dan memfasilitasi bagi perempuan pedesaan dalam menumbuh kembangkan organisasi sebagai perwujudan ekspresi kedaulatan dan atau wadah berkarya bagi para perempuan pedesaan sehingga mampu menyuarakan aspirasinya dalam pengambilan keputusan di desa. Keenam, mengajak, mendorong kerjasama seluruh pihak untuk mempromosikan dan pemenuhan hak-hak perempuan pedesaan seperti yang telah dimandatkan dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.  Ketujuh, meningkatkan kapasitas perempuan pedesaan melalui pendidikan kritis tentang hak, kepemimpinan dan keorganisasian lainnya. Selamat bekerja dan berkarya JPP Nusantara dari desa untuk negeri kita, Indonesia! (RA, 16/01/2020)

Scroll to Top