Bina Desa

Menagih Janji Pemerintah, Penyintas Loli Raya Ditangkap dan Direpresif Aparat Donggala

Dok: mediasulawesi.id

Binadesa.org – Donggala. Penyintas Gempa Bumi dan Tsunami Loli Raya diberitakan ditangkap Aparat Polres Donggala saat sedang melakukan aksi di sepanjang jalan Loli Tasiburi, Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Senin, 27 September 2021 lalu.

Mereka ditangkap dalam kegiatan aksi untuk menagih janji Bupati Donggala untuk bertanggungjawab terhadap penyintas gempa bumi dan tsunami Palu yang terjadi pada 2018 silam, yang mana hingga kini masih terkatung-katung nasibnya karena belum mendapatkan HUNTAP (Hunian Tetap) dan dana stimulan sebagaimana dijanjikan.

Tercatat ada empat orang penyintas dan satu aktivis Celebes yang ditangkap, diantaranya Wiwin, Rizal Setiawan, Eko Sardi, Eko Christian & Firman Algintara. Mereka, hingga berita ini diturunkan, masih berada dalam pengawasan Polres Donggala meski telah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak serta seruan yang menuntut pembebasan mereka bergema dari seluruh Indonesia. Ajakan ini disampaikan melalui pesan berantai dalam kanal Whatsapp yang menyertakan nomor-nomor Kapolres, Kapolda, Ketua DPRD Donggala, hingga Gubernur Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini telah mencederai Hak Asasi Manusia para peserta aksi untuk menyampaikan pendapat di depan umum yang mana telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, yakni bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditegaskan “Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasa menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undamg ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut juga sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. (Media Celebes Bergerak)

Merespon peristiwa tersebut Bina Desa melalui Kepala Bidang Advokasi, Riset, dan Jaringan, Lodji Nurhadi, menyayangkan dan mengecam penangkapan tersebut. ” Warga penyintas sudah selayaknya dilindungi hak-haknya, bukan justru dikriminalisasi. Mereka telah mengalami kemalangan dan penderitaan berlapis sejak terjadinya bencana alam. Maka sudah menjadi kewajiban negara dannjuga pemda untuk melindungi hak-hak warganya”, kata Lodji.

Bina Desa juga telah melakukan komunikasi dengan Jaringan Komunitas Swabina Pedesaan Sulawesi Tengah (KSP Sangurara). Selain untuk memberikan dukungan secara moril juga menyampaikan perlunya dilakukan konsolidasi terutama diantara para penyintas agar tak mudah terintimidasi dengan upaya represi melalui kejadian tersebut. “Kita akan terus melakukan koordinasi untuk ikut serta memetakan situasi terkini berkaitan dengan program rehabilitasi rekondisi pasca bencana gempa bumi dan tsunami Palu, Sigi, dan Donggala serta upaya upaya apa yang perlu dilakukan untuk terpenuhinya hak para penyintas.”, tambahnya lagi. [RF]

Scroll to Top