Laporan dari Workshop Hari Pangan Sedunia 2025 – Hotel Grand Cemara, Jakarta, 21 Oktober 2025
Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2025, Yayasan Bina Desa menyelenggarakan Workshop bertajuk “Perwujudan Hak Asasi Petani Melalui Kedaulatan Petani atas Benih” pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Hotel Grand Cemara, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil yang membahas isu-isu strategis seputar hak petani atas benih, kebijakan perdagangan global, serta tantangan kedaulatan pangan nasional.
Workshop ini dimoderatori oleh Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ). Dalam pengantarnya, Rahmat menegaskan bahwa salah satu isu penting dalam negosiasi perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa adalah dorongan agar Indonesia bergabung dalam UPOV 1991, yang secara substansial dapat membatasi hak petani untuk mengelola, menukarkan, dan mengembangkan benihnya sendiri. Ia juga menyoroti dinamika kebijakan nasional yang masih berpotensi mengekang kemandirian petani, seperti munculnya aturan baru dalam Sistem Benih Pertanian Berkelanjutan (SBPB).

“Perjuangan untuk mempertahankan hak petani atas benih masih terus berlangsung di tengah tekanan kebijakan dan kepentingan perdagangan internasional,” ujar Rahmat dalam pengantar diskusi.
Benih sebagai Dasar Kedaulatan Pangan
Dalam sesi pertama, Lodji dari Bina Desa menegaskan bahwa pembicaraan tentang kedaulatan pangan tidak bisa dilepaskan dari kedaulatan petani atas benih. Menurutnya, rakyat harus menjadi pengendali utama sistem pangan—mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi—tanpa dominasi korporasi.
“Ketika petani tidak lagi bebas menentukan benih apa yang mereka tanam, maka kedaulatan pangan pun hilang,” tegas Lodji. Ia juga mengingatkan pentingnya peran perempuan petani dalam menjaga keberagaman benih lokal dan pengetahuan tradisional. Jika regulasi terus berpihak pada kepentingan pasar, perempuan dan komunitas penjaga benih lokal akan semakin terpinggirkan.
Kebijakan Pemerintah dan Upaya Menjaga Pengetahuan Lokal
Sementara itu, Arif Surahman, S.Pi., M.Sc., Ph.D, Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (Biogen) sekaligus Focal Point ITPGRFA Indonesia, menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemerintah menargetkan swasembada pangan dalam empat tahun ke depan dengan mengoptimalkan lahan, alsintan, pupuk, serta penyediaan benih unggul.
Namun demikian, Arif mengakui bahwa tantangan besar dalam modernisasi pertanian adalah hilangnya pengetahuan tradisional petani tentang perbenihan. “Kita harus menjaga keseimbangan antara bioteknologi modern dan kearifan lokal yang telah diwariskan petani selama berabad-abad,” jelasnya. Ia juga menyebutkan kebijakan baru Dirjen Tanaman Pangan yang membuka peluang bagi varietas padi lokal untuk disertifikasi dan digunakan dalam program benih bantuan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem benih lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya genetik yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Keseimbangan Antara Kedaulatan Nasional dan Kerja Sama Global
Dari perspektif global, Lutfiah Hanim dari Third World Network (TWN) memaparkan hubungan antara dua instrumen hukum internasional penting: Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (ITPGRFA).
Menurut Lutfiah, KKH menegaskan prinsip kedaulatan negara atas sumber daya hayati, sementara ITPGRFA menekankan pentingnya sistem multilateral (MLS) untuk saling berbagi sumber daya genetik tanaman antarnegara. “Keduanya harus dijalankan seimbang,” katanya, “agar keragaman hayati tetap lestari, hak negara asal terlindungi, dan kebutuhan pangan global terpenuhi secara adil.”

Meneguhkan Perjuangan Hak Petani
Workshop ini menjadi ruang refleksi bersama bagi peserta dari berbagai latar belakang—mulai dari organisasi petani, akademisi, hingga pembuat kebijakan—untuk memperkuat posisi petani sebagai subjek utama dalam sistem pangan nasional.
Dari berbagai paparan dan diskusi yang berlangsung, muncul kesadaran bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak petani atas benih bukan hanya soal produksi, tetapi juga tentang keadilan sosial, kemandirian desa, dan keberlanjutan ekologi.
Seperti yang disimpulkan oleh perwakilan Bina Desa di akhir sesi, “Benih adalah simbol kehidupan dan kedaulatan. Tanpa benih yang merdeka, tidak akan ada pangan yang berdaulat.”
****
Penulis: Dona Rahayu Staf Media dan Komunikasi
Artikel ini telah terbit di Buletin Bina Desa edisi 152




