
Siaran Pers Bersama
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)
Jakarta, 19 September 2025. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) sejak 2020 lalu konsisten melakukan serangkaian tindakan advokasi mengawal UU Cipta Kerja. Setelah sebelumnya melakukan permohonan uji formil UU Cipta Kerja, melakukan pemantauan dan pengaduan konstitusional atas pelanggaran putusan melakukan pemantauan pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja, dan melakukan permohonan uji formil UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU. Kini dalam rangka membela hak-hak konstitusional petani, nelayan dan masyarakat adat telah dilakukan pendaftaran uji materiil UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU karena UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan merugikan hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat.
KEPAL yang diwakili oleh 13 lembaga dan satu individu mengajukan uji materil terhadap UU Cipta Kerja. Lembaga-lembaga yang menjadi pemohon JR ini diantaranya, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Bina Desa, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), Indonesia for Global Justice (IGJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch (SW), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), The Institute for Ecosoc Rights dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Substansi yang diuji dalam pengujian materiil ini adalah sejumlah pasal yang menimbulkan permasalahan konstitusional pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbenihan, impor pangan dan komoditas pertanian, penanaman modal asing di hortikultura, hak rakyat atas air, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional dan bank tanah.
Dalam konteks hak nelayan dan masyarakat pesisir, terjadi perubahan dari perlindungan hak masyarakat lokal dan tradisional atas perairan pesisir untuk pemenuhan hidup sehari-hari menjadi fasilitasi perizinan usaha pemanfaatan laut. Dari sisi petani, varietas hasil pemuliaan petani peredarannya harus dengan izin pemerintah, dan sanksi administratif terhadap masyarakat di dalam dan/atau di kawasan hutan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat yang seharusnya dikecualikan dari sanksi justru berpotensi terkena sanksi akibat adanya persyaratan dalam pengecualiannya. Ketiadaan pembatasan modal asing di hortikultura dan Impor pangan serta impor komoditas pertanian menjadi sumber ketersediaan pangan, sangat merugikan petani mengancam kedaulatan pangan. Perubahan hak menjadi izin usaha juga terjadi dalam hak rakyat atas air.
Pembentukan Badan Bank Tanah dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait, berpotensi melemahkan reforma agraria. Selain itu, UUCK juga berdampak pada pertanian dan pangan. Penghilangan pembatasan impor komoditas pertanian yang kemudian menempatkan impor setara dengan produksi dalam negeri, sangat merugikan petani lokal. Juga penghilangan pembatasan kepemilikan modal asing akan sangat mengancam kedaulatan pangan.
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), menegaskan bahwa “UU Cipta Kerja menempatkan rakyat sebagai korban dari politik hukum yang hanya berpihak pada modal besar. Dengan dalih investasi, negara justru mengorbankan hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat. Uji materiil ini adalah langkah penting untuk mengembalikan arah pembangunan agar berkeadilan sosial dan ekologis.
IGJ sebagai salah satu Pemohon dalam Uji Materil ini menegaskan bahwa perjuangan di Mahkamah Konstitusi RI dalam melakukan uji materil ini bukan hanya soal legal formal, tetapi juga upaya kolektif membela hak rakyat kecil dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi, tambah Maulana.”
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menambahkan, “Politik hukum di balik UU Cipta Kerja bertujuan untuk mengurangi hambatan regulasi (seperti hyper-regulation dan inefisiensi birokrasi) guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sehingga mendorong peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023 lalu. UUCK telah menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan bagi kelompok rentan, dan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan dengan memberikan sanksi administratif kepada masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan, tanpa memberikan perlindungan yang jelas, walaupun masyarakat sudah turun temurun disitu seperti masyarakat hukum adat. Terlebih tren kenaikan konflik agraria di perkebunan sawit terus mengalami kenaikan, data kami hingga 2024 mencapai 385 perusahaan sawit melibatkan 1126 komunitas,” kata Surambo.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, yang menyatakan bahwa “Judicial Review ini adalah salah satu upaya kolektif yang dilakukan dalam memperjuangkan hak konstitusional masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. UU Cipta Kerja saat ini secara normatif mengandung banyak persoalan sehingga justru melanggar hak-hak konstitusional masyarakat pesisir sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 27/2007 serta Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010”.
Susan menegaskan bahwa “salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur kewajiban Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi ”Perizinan Berusaha” terkait pemanfaatan di laut bagi Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional. Padahal, pemanfaatan di laut Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional bukanlah pemberian dalam bentuk izin, tetapi harus dimaknai sebagai hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut ini adalah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam bentuk baru (neo-HP3) yang justru pada tahun 2010 telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010. Akan tetapi konsep HP3 kembali dihidupkan melalui perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja yang menjadi melegalkan privatisasi wilayah pesisir dan laut serta menjadi pintu masuk proyek ekstraktif dan eksploitatif di pesisir dan pulau-pulau kecil.”
Pengajuan uji materiil ini tidak dapat dipandang hanya sebagai prosedur hukum, melainkan harus dimaknai sebagai sebuah perjuangan politik-hukum yang fundamental demi menjaga martabat konstitusi sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara. KEPAL berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat duduk persoalan dengan nyata serta mengabulkan permohonan ini dengan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, demi menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Jakarta, 19 September 2025
Dhona El Furqon (Tim Kuasa Hukum KEPAL)
Nur Lodji Hady, (Koordinator KEPAL)
Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Konsorsium Pembaruan Agraria
- Yayasan Bina Desa
- Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
- Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- Aliansi Petani Indonesia (API)
- Sawit Watch (SW)
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
- Aliansi Organis Indonesia (AOI)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- FIELD
- Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
- Fian Indonesia
- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
Narahubung KEPAL :
Dona : 082163996672 (Bina Desa)
Hadi : 082115134313 (Sawit Watch)