Bina Desa

HARI PANGAN SEDUNIA: IMPOR BERAS 2023 BUKTI NYATA INDONESIA GAGAL SISTEM PANGAN

Potensi kerawanan pangan khususnya pangan pokok beras yang harganya melonjak beberapa bulan terakhir menjadi alasan pemerintah melakukan pengadaan beras untuk cadangan beras pemerintah (CBP) melalui jalur importasi dengan volume penugasan impor yang terbilang sangat besar, yakni mencapai 3,5 juta ton. Jika penambahan impor sejumlah 1,5 juta setelah sebelumnya Bulog telah ditugaskan melakukan impor sejumlah 2 juta ton benar terealisasi hingga akhir desember 2023, maka dapat dipastikan pemerintahan Jokowi sedang mencetak rekor tertinggi importasi beras sejak periode awal pemerintahannya, melampaui volume impor pada tahun 2018 sebesar 2,252 juta ton serta bahkan mengungguli volume impor pada masa pemerintahan presiden Soesilo Bambang Yudoyono di tahun 2011 sebesar 2.750.476,2 juta ton. Dengan acuan harga saat penugasan impor di akhir desember 2022 sebesar Rp. 8.800/kg, maka nilai impor 3,5 ton akan membutuhkan total biaya sebesar 30,800 triliun. Tentu anggaran belanja demikian terbilang sangat besar. Tingginya volume impor beras tersebut dilakukan dengan dalih anomali cuaca dan kekeringan dampak elnino hingga situasi geopolitik global yang mendampak sektor pertanian dan pangan berupa penurunan produksi dalam negeri.

Sementara itu sejak periode pertama pemerintahannya, presiden Jokowi berulangkali menegaskan keinginannya untuk memutus ketergantungan pangan dari negara-negara lain dan bahkan bertekad mencanangkan swasembada setidaknya untuk tiga komoditas utama, yakni padi, jagung dan kedelai yang dikatakan memiliki tingkat ketergantungan yang akut. Namun sebagaimana diketahui program Upsus (Upaya Khusus) Pajale yang ditarget dapat dicapai dalam rentang tiga tahun di periode awal kepemimpinannya antara tahun 2014-2019 terbukti tidak meninggalkan jejak, dimana impor ketiga komoditas tersebut masih terus berlangsung, bahkan cenderung meningkat hingga sekarang.

Di level hulu ragam kebijakan infrastruktur yang disediakan untuk sektor pertanian serta proyek strategis nasional seperti food estate yang secara kasat mata memberi karpet merah bagi investasi korporasi pertanian dan melibatkan intervensi oleh kementerian pertahanan, terbukti tidak mampu berbuat banyak untuk menyumbang pertumbuhan dan pengelolaan pertanian dan pangan secara lebih baik. Sebaliknya berbagai program tersebut justru tak jarang memicu persoalan baru seperti ancaman hilangnya sumber-sumber penghidupan rakyat kecil pedesaan serta meningkatnya konflik agraria di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk apa yang tampak terjadi dalam polemik kasus Rempang yang mencuat belakangan. Rempang hanyalah puncak gunung es dari masalah agraria dan pengelolaan pembangunan yang “mabuk” investasi dan meminggirkan bahkan mengeksklusi hak-hak penghidupan dan kepentingan wong cilik pedesaan. Di Kawasan pesisir Jeneponto hingga Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, upaya pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) yang diyakini hendak dimaksudkan untuk mendukung perusahaan-perusahaan ekstraktif pertambangan, berpotensi meminggirkan dan bahkan menghilangkan sumber pendapatan para petani dan petambak rumput laut skala rakyat akibat dibangunnya pelabuhan pengangkutan material dan infrastruktur pendukungnya.

Dan seperti halnya Rempang serta kasus-kasus serupa lainnya, lompatan volume impor beras yang tinggi di tahun 2023 sebagaimana di atas tak lain hanyalah manifestasi dari buruknya tatakelola beras (dan pangan pada umumnya) serta tidak jelasnya sistem pangan nasional kita. Salah satu fakta ironis yang selama ini kita jumpai misalnya adalah belum tersedianya data tunggal yang dapat dijadikan rujukan utama oleh negara tentang jumlah produksi dan konsumsi beras dan pangan lain yang bersifat final dan terbarui untuk seluruh wilayah di Indonesia. Jadi meski telah berulang kali melakukan impor, namun sebagian besar angka impor tersebut cenderung didasarkan pada data perkiraan, yang acap kali berbeda dan tumpang tindih antara data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan lain-lain. Perbedaan data acuan demikian tak pelak dapat menimbulkan kesalahan perhitungan dan sekaligus dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab (baca: pemburu rente) dengan memgatasnamakan kemendesakan untuk maksud pengamanan cadangan pangan nasional. Padahal di saat yang sama gelontoran produk impor dapat dengan cepat mempengaruhi proses pembentukan harga di tingkat pasar yang selanjutnya dapat berujung pada jatuhnya harga gabah di tingkat petani. Jika sudah demikian maka petanilah yang akan menjadi pihak paling dirugikan.

Meski Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sudah dinaikkan menjadi Rp 5000/kg dari sebelumnya Rp 4200/kg pada bulan Maret lalu, namun gejolak harga tetap saja berlangsung karena pada rentang Maret-Mei yang merupakan masa panen raya, pemerintah tengah memproses kedatangan beras dari luar alias impor. Akibatnya gabah petani tetap tidak terserap dengan harga yang memadai meskipun harga di level perdagangan cenderung naik. Dan kalaupun terserap petani akan cenderung memilih untuk menjualnya kepada pedagang dibanding kepada Bulog karena harganya lebih tinggi. Hal ini dikarenakan peningkatan HPP sebenarnya masih berada di bawah ongkos produksi yang harus dikeluarkan oleh petani. Walhasil, Bulog tak mampu memgoptimalkan penyerapan untuk mengisi stok CBP karena tak mampu bersaing dengan harga pasar, yang selanjutnya menjadi penyebab tipisnya cadangan pemerintah sehingga lantas menjadi dasar dilakukannya kebijakan importasi.

Selain itu, hal ajaib lainnya adalah bahwa peningkatan volume impor juga kerap kali terjadi bertepatan dengan pesta politik nasional lima tahunan RI, yaitu Pemilu. Sudah umum diketahui bahwa komoditas beras memiliki energi politik yang sangat kuat sehingga ia dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik secara nasional. Maka ada dugaan kuat bahwa importasi beras 2023 juga tak dapat dilepaskan dari konteks politik jelang Pemilu 2024, dimana hal tersebut diperkuat dengan adanya sinyalemen penambahan impor sebesar 2 juta ton untuk tahun 2024. Kebiasaan politisasi beras dan tidak terintegrasinya kebijakan di tingkat hilir dengan penguatan yang sungguh-sungguh dilakukan di tingkat hulu adalah potret buruk sistem pangan Indonesia yang diyakini akan tetap berlangsung sampai kapanpun bila tidak ada political will dari pemerintah dan kerjasama semua pihak untuk benar-benar melakukan penataan menyeluruh pada sektor pertanian dan pangan. Terlebih saat ini jerat korporasi begitu kental mendominasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertanian dan pangan, baik berupa kebijakan agraria, pupuk, benih, alsintan hingga pengelolaan pasca panen dan moda pemasarannya.

Kebijakan dan program yang parsial dan acap kali saling menegasi antara satu dengan yang lainnya menjadikan kondisi pangan nasional senantiasa berada dalam kerentanan dan tidak berada dalam irama orkestrasi yang baik dan secara terus menerus mengalami defisit dengan ragam permasalahannya yang kompleks dan kusut. Meski sejumlah instrumen sebenarnya sudah cukup maju dan layak sebagai daya dukung pengembangan pertanian dan pangan seperti keberadaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang  Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan), UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lain-lain, namun sejumlah Undang-undang tersebut masih banyak mengalami kendala dan permasalahan dalam pengimplementasiannya di lapangan baik akibat ego sektoral, kesalahan strategi dan pendekatan hingga akibat atau pengaruh daeri sistem yang korup, seperti terakhir terjadi dalam kasus di kementerian pertanian yang menyeret menteri, sekjend dan sejumlah pejabat eselonnya.

Akibat dan dampak langsung dari kebijakan dan program yang tidak sinergis dan visioner pada akhirnya menyeret kebijakan pertanian dan pangan khususnya kedalam situasi yang kabur, tidak jelas, ambigu bahkan berkontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Usaha untuk memajukan kemandirian dan kedaulatan pertanian dan pangan misalnya. Dengan maksud mendorong peningkatan produksi beras nasional pihak kementerian mendorong subsidi input pertanian, baik pupuk maupun benih, namun di saat yang sama pemerintah juga tidak berupaya dengan sungguh-sungguh untuk membangun sistem perbenihan dan pupuk nasional yang kuat dan justru mengandalkan perusahaan-perusahaan pupuk dan benih trans-nasional, sehingga mau tidak mau petani skala kecil diharuskan secara terus menerus bergantung kepada input pertanian dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain terjebak dalam ketergantungan, tanah-tanah produksi juga mengalami  proses peracunan secara berkelanjutan akibat penggunaan pupuk dan obat-obatan kimia sintetis yang berlebihan sehingga berakibat pada rusaknya ekosistem pertanian. Meski aspek keberlanjutan juga sudah mendapatkan dukungannya seperti dalam UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun pada kenyataannya alih fungsi lahan masih marak terjadi di berbagai wilayah tanpa dapat dikontrol, sehingga banyak tanah-tanah produktif pertanian dengan sistem pengairan yang sebelumnya baik akhirnya terkonversi bagi peruntukan lain tanpa mendapatkan penggantian berlipat sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang tersebut. Di saat yang sama, upaya mendorong reforma agraria cenderung mandeg dengan eskalasi konflik yang terus meningkat, terutama di wilayah-wilayah perkebunan sawit yang melibatkan dan menyingkirkan para petani kecil. Atau jikapun ia merupakan perkebunan sawit rakyat, proses terjadinya konversi dari tanaman pangan ke perkebunan adalah juga menjadi gambaran buruknya kondisi pertanian pangan yang tidak memberikan insentif dan keuntungan bagi petani yang memproduksi hasil tanaman pangan dibanding pendapatan yang dihasilkan dari perkebunan, sehingga petani lebih memilih berpindah dari tanaman pangan ke tanaman kebun.

Kondisi penyusutan lahan sawah, khususnya untuk tanaman pangan saat ini terus berlanjut dengan rata-rata 100 ribu hektar pertahun. Jika hal ini tidak dihentikan, maka kondisi pangan di Indonesia akan mengalami ancaman yang makin serius di samping faktor alam berupa prubahan hingga ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata. Selain itu kondisi yang buruk di sektor pertanian pangan juga akan sulit tertolong apabila proses regenerasi petani hanya berhenti pada seremoni programatik aras permukaan tanpa secara sungguh-sungguh menyelesaikan akar masalah terpuruknya sektor pertanian dan pangan yang menjadikannya tidak cukup menjanjikan sebagai mata pencaharian yang layak dan menyejahterakan serta mengangkat harkat dan martabat petani kecil, perempuan petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, dimana sektor pertanian mustinya menjadi sandaran utama bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Jika hal inipun tak terjadi dan terus mengalami kemerosotan, maka desa sebagai episentrum ketahan pangan tidak akan terwujud dan arus urbanisasi akan terus berlanjut, sementara kebutuhan pangan akan terus meningkat seiring pertumbuhan populasi masyarakat Indonesia. Darimana lagi kita akan menyediakan pangan untuk rakyat, impor lagi yang lebih besar? Atau membangun lebih banyak food estate dengan menempatkan korporasi dan perusahaan pupuk, obat-obatan dan benih sebagai soko guru pangan nasional kita? Tentu tidak!

Oleh karena itu, dilatarbelakangi keresahan sebagaimana uraian diatas serta komitmen untuk terus mendukung upaya semua pihak demi memajukan sistem pangan nasional Indonesia yang diperuntukkan bukan saja untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan namun juga mempertimbangkan kesejahteraan petani kecil dan perempuan petani para produsen pangan di pedesaan, dalam momentum Hari Pangan Nasional 2023, kami memandang bahwa:

  1. Impor beras 2023 dan dan rencana impor 2 juta ton beras di tahun 2024 bukanlah keputusan yang bijaksana dengan menimbang dampaknya terhadap harga di tingkat petani. Terlebih politisasi impor beras dapat berdampak secara sistemik bagi kelangsungan tatakelola perberasan nasional
  2. Di ranah produksi perlu dilakukan usaha riset secara khusus serta membangun mekanisme kerja pengukurannya secara periodik untuk mendapatkan data yang valid tentang luas lahan pertanian baik terkait tata kuasa maupun tataguna lahan yang digarap oleh petani, sistem pengairan, jenis komoditas yang dikembangkan, relasinya dengan sitem pangan lokal berdasarkan lokasinya. Data ini selanjutnya menjadi rujukan utama yang dapat diandalkan untuk mendorong kerja sektor pertanian yang lebih terarah dan terkelola dengan baik.
  3. Di ranah konsumsi, usaha riset secara khusus serta membangun mekanisme kerja pengukurannya secara periodik perlu dilakukan untuk mendapatkan data yang valid tentang jumlah konsumen pangan di dalam negeri. Keberadaan data ini menjadi penting sebagai rujukan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia berdasarkan jenis komoditasnya, wilayah serta volume kebutuhannya.
  4. Mendukung untuk dilakukannya Reforma Agraria dengan melakukan penataan struktur agraria yang adil dan terutama untuk maksud mendukung penguatan sektor produksi pertanian dan pangan. Karenanya prioritas redistribusi perlu diberikan kepada para petani dan nelayan kecil dan perempuan pedesaan produsen pangan.
  5. Mendukung pemerintah Indonesia untuk membangun sistem pangan nasional yang menitikberatkan pada semangat kemandirian dan kedaulatan pangan, yang tetap mengutamakan produk dalam negeri. Untuk itu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terutama yang merubah pasal-pasal strategis sejumlah Undang-undang sektor pertanian dan pangan, harus dibatalkan.
  6. Mendorong pemerintah untuk mengurungkan niat bergabung sebagai anggota UPOV yang akan menjebak dan mematikan sistem benih lokal di Indonesia serta mengancam petani kecil dengan potensi kriminalisasi atas petani kecil sebagaimana pengalaman-pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya.
  7. Pemerintah perlu mendorong pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi petani dan rakyat yang bekerja di pedesaan (UNDROP) sebagaimana sudah diadopsi oleh PBB dan Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, terlebih pada 11 Oktober lalu Dewan HAM PBB telah menetapkan Pokja untuk implementasi UNDROP
  8. Pemerintah perlu memberi dukungan yang besar terhadap pertanian keluarga (pertanian skala rumah tangga tani) sebagai produsen pangan utama dan tidak melanjutkan program food estate yang bias kepentingan politik dan modal.
  9. Mendorong pemerintah melalui Bulog untuk melakukan peningkatan prosentase penyerapan beras alami / beras sehat kedalam stok beras nasional sebagai upaya stimulasi berkelanjutan bagi peningkatan kualitas produk pangan dan gizi. Di saat yang sama dukungan insentif perlu diberikan kepada para petani produsen beras dan pangan dari hasil pertanian alami melalui skema HPP multi-kualitas.

 

Jakarta, 16 Oktober 2023

 

BINA DESA

JAPPA (Jaringan Pendidik Pertanian Alami)

(Cp. Lodji 081290767747)

Scroll to Top