Klaten | Perjuangan petani dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Klaten untuk mendorong kebijakan pertanian yang berpihak kepada petani dan keberlanjutan lingkungan memasuki tahapan penting. Melalui Workshop Finalisasi Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) Kabupaten Klaten, petani bersama Jaringan Advokasi Petani Klaten (JAPAK) dan KSP Sanggar Kebangsaan memperkuat langkah untuk mewujudkan regulasi yang mendukung pengembangan pertanian organik dan alami.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Sanggar Kebangsaan, Kabupaten Klaten, Minggu (11/10/2026), ini didukung dan difasilitasi Bina Desa. Workshop tersebut dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Ketua DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko. Keduanya menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan Raperda Sistem Pertanian Organik yang diinisiasi dan diperjuangkan petani bersama organisasi masyarakat sipil.

Dukungan Bupati Klaten menjadi momentum penting bagi perjuangan petani. Sebagaimana diberitakan Protokol dan Komunikasi Pimpina (Prokopim) Kabupaten Klaten, Hamenang mendukung finalisasi Raperda Sistem Pertanian Organik sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Pertanian merupakan salah satu sektor unggulan Klaten yang perlu dijaga keberlanjutannya, terutama di tengah tantangan berkurangnya luas lahan pertanian. Karena itu, peningkatan produktivitas perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kesehatan tanah dan keberlanjutan sumber daya pertanian.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko. Dalam pidatonya, ia menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan workshop dan berharap proses penyusunan Raperda tersebut segera dipercepat agar dapat masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Harapan tersebut menjadi dorongan bagi petani dan organisasi masyarakat sipil untuk melanjutkan proses advokasi hingga dokumen Raperda siap disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD. Masuknya usulan ini ke dalam agenda legislasi diharapkan membuka jalan bagi pembahasan kebijakan yang dapat memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan pertanian organik di Klaten.
Dari Inisiatif Petani Menuju Kebijakan Daerah
Penyusunan Raperda SPO merupakan bagian dari perjalanan panjang penguatan gerakan petani di Klaten melalui konsolidasi, pendidikan, pengorganisasian, dialog, dan advokasi kebijakan. Inisiatif ini semakin konkret setelah lokakarya perlindungan dan pemberdayaan petani serta inisiasi Perda Pertanian Organik pada Desember 2025 menghasilkan rekomendasi untuk mendorong regulasi tersebut.
Komunitas Swabina Pedesaan (KSP) Sanggar Kebangsaan bersama JAPAK kemudian melanjutkan proses perumusan kebijakan hingga tersusunnya draf Raperda SPO beserta Naskah Akademiknya. Tahap finalisasi menjadi penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologis serta pengalaman dan kebutuhan petani di Kabupaten Klaten.
Bagi petani, pengembangan pertanian organik tidak cukup hanya mengandalkan perubahan praktik budidaya di tingkat lahan. Diperlukan dukungan kebijakan yang memungkinkan petani menjalankan praktik pertanian yang menjaga kesuburan tanah, mengurangi ketergantungan pada input kimia, melindungi kesehatan masyarakat, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Semua itu perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketua JAPAK, Wardiyono, menegaskan pentingnya keterlibatan petani dalam merumuskan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan dan usaha tani mereka.
“Kami ingin aturan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani. Petani yang menjalani pertanian setiap hari tentu tahu persoalan di lapangan. Harapannya, Perda ini nanti bukan cuma menjadi dokumen, tetapi bisa mendukung petani untuk bertani lebih sehat, menjaga tanah, dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.”
Pembahasan Raperda Perkuat Dukungan dan Perlindungan Petani
Workshop tidak berhenti pada penyampaian aspirasi dan dukungan pemerintah. Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau dan memperbaiki substansi Raperda melalui pembahasan partisipatif yang melibatkan petani dan organisasi-organisasi anggota JAPAK.
Sejumlah materi yang mendapat perhatian antara lain ketentuan mengenai sarana dan prasarana pertanian serta insentif perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena pengembangan pertanian organik membutuhkan ekosistem pendukung yang memadai, termasuk fasilitas produksi dan perlindungan terhadap risiko usaha tani.
Petani yang mengembangkan pertanian organik dan alami membutuhkan dukungan agar dapat menjalankan perubahan praktik budidaya secara berkelanjutan. Ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai, penguatan pengetahuan dan pendampingan, serta perlindungan terhadap risiko gagal panen merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanian yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan petani.
Dari proses pembahasan tersebut, peserta menghasilkan sejumlah revisi dan perbaikan terhadap dokumen Raperda. Seluruh masukan dan perubahan selanjutnya diserahkan kepada tim untuk difinalkan menjadi dokumen akhir sebelum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD Kabupaten Klaten.
Dengan demikian, workshop ini menghasilkan langkah lanjutan yang konkret dalam proses advokasi, yakni penyempurnaan substansi Raperda dan penyiapan dokumen final. Tahapan berikutnya adalah penyelesaian dokumen tersebut dan pengusulannya melalui mekanisme legislasi daerah, termasuk upaya mendorong agar Raperda masuk dalam agenda Prolegda.
Bina Desa Dorong Kebijakan yang Mendukung Pertanian Alami
Bagi Bina Desa, perjuangan mendorong kebijakan pertanian organik merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan petani dan membangun kehidupan desa yang berkelanjutan. Pertanian alami yang mengutamakan proses ekologis, mengurangi ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia, serta menjaga kesuburan tanah perlu dikembangkan bersama penguatan organisasi petani dan kebijakan publik yang berpihak.
Perwakilan Bina Desa, Lodji, menekankan bahwa petani tidak seharusnya menanggung sendiri tantangan perubahan menuju sistem pertanian yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Petani tidak bisa dibiarkan berjuang sendiri untuk mengembangkan pertanian alami. Praktik yang menjaga tanah, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan perlu mendapat dukungan kebijakan yang nyata. Kami berharap Perda ini lahir dari pengalaman dan kebutuhan petani, sehingga pemerintah daerah memiliki pijakan untuk mendukung pertanian yang lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan.”
Proses advokasi penyusunan Raperda SPO ini didukung dan difasilitasi Bina Desa sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas petani dan organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat desa. Melalui proses tersebut, petani tidak hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kepentingan yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan regulasi.
Workshop ini juga menjadi bagian dari kunjungan lapang SEARICE (Southeast Asia Regional Initiatives for Community Empowerment), organisasi yang berpusat di Filipina dan berfokus pada agroekologi serta pemenuhan hak-hak petani. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung sekaligus berbagi pengalaman mengenai proses advokasi kebijakan pertanian yang dilakukan petani dan jaringan masyarakat sipil di Klaten.
Pertukaran pengalaman ini penting untuk memperkuat pembelajaran bersama mengenai bagaimana pengalaman dan kebutuhan petani dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang mendukung agroekologi, melindungi hak-hak petani, dan menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian.
Mengawal Aspirasi Petani Menjadi Regulasi
Bagi petani dan organisasi masyarakat sipil di Klaten, finalisasi Raperda Sistem Pertanian Organik bukanlah akhir perjuangan, melainkan tahapan penting untuk memastikan inisiatif yang tumbuh dari bawah memperoleh ruang dalam proses kebijakan daerah.
Dukungan Bupati Klaten dan Ketua DPRD Kabupaten Klaten memberikan peluang bagi percepatan proses tersebut. Namun, dukungan itu perlu ditindaklanjuti melalui penyelesaian dokumen akhir, pengusulan ke dalam Prolegda, hingga proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih dari sekadar menghadirkan sebuah peraturan, perjuangan ini merupakan upaya menempatkan petani sebagai subjek pembangunan dan pemegang pengetahuan atas sistem pertanian yang mereka jalankan. Kebijakan pertanian yang berpihak semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani memperoleh perlindungan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui perjuangan bersama ini, petani Klaten berharap pertanian organik dan alami memperoleh dukungan kebijakan yang lebih kuat. Dengan demikian, kesehatan tanah, kedaulatan petani, kesejahteraan masyarakat desa, dan keberlanjutan ekosistem dapat menjadi pijakan bagi masa depan pertanian Klaten. (LDJ)



