Oleh: Laksmi A. Savitri[1]
Kristina Lolon, berusia 80 tahun, adalah perempuan penjaga benih leye (Jawa: jali-jali, nama ilmiah: Coix lacyma-jobi L). Ia tinggal di pulau Lembata, NTT, dan mengemban peran turun-temurun dalam keluarga Lamadike untuk melindungi benih leye dari kepunahan dengan cara tidak boleh mengonsumsi pangan pokok selain leye. Dengan begitu, keluarganya terus-menerus harus bertanam leye yang selama setahun paling tidak harus menghasilkan 100 kg untuk dimakan oleh nenek Kristina. Jika satu saat tunai usianya di dunia, isteri dari anak laki-laki tertua Lamadike akan menggantikan peran Kristina Lolon[2]. Kabar serupa datang dari Maria Loretta yang tinggal di Flores Timur. Mama Tata, demikian ia dipanggil, menemukan kembali benih sorghum lokal. Dengan dukungan Keuskupan Larantuka ia telah mengembangkan sorghum sampai ke ratusan kelompok tani dan perempuan di NTT. Sekarang lahan sorghum di tanah NTT sudah mencapai 700 hektar[3].
Cerita tentang nenek Kristina dan Mama Tata ini menyampaikan pesan bahwa ternyata, bukan perguruan tinggi yang memiliki kepentingan dan kemampuan menjaga dan mengembangkan benih pangan lokal. Perlindungan benih pangan lokal hanya dapat dilakukan dan mampu dipahami secara komprehensif oleh komunitas yang kehidupannya masih berkelindan erat dengan tradisi, lebih khususnya lagi, oleh perempuan[4]. Jika demikian, sejauhmana sebetulnya perguruan tinggi atau tepatnya produksi pengetahuan akademik bisa diharapkan berkontribusi pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan pelahir, penjaga dan perawat benih lokal?
Pidato Soekarno pada peresmian kampus IPB Baranangsiang pada 1952 mengatakan: “Rakjat Indonesia akan mengalami tjelaka, bentjana, malapetaka dalam waktu jang dekat kalau soal makanan rakjat tidak segera dipetjahkan. Soal persediaan makanan rakjat bagi kita adalah soal hidup atau mati……..”. Waktu pidato ini diucapkan, Kristina Lolon mungkin masih berusia 9 tahun dan ia sepertinya belum membayangkan akan menjadi salah satu orang penting di republik ini, karena jasanya secara turun-temurun telah menjaga komunitas pulau Lembata dari bencana kelaparan. Sementara itu, perguruan tinggi yang didisiplinkan oleh ilmu pertanian meyakini bahwa modernisasi pertanian adalah jawaban dari kelaparan. Dalam pandangan sains modern, model-model pelestarian benih lokal yang diatur secara kultural sama sekali tidak ilmiah. Namun demikian, keyakinan atas kuasa pertanian modern sebagai solusi satu-satunya atas masalah ketergantungan pangan pada impor, sesungguhnya ilusi. Keampuhan modernisasi pertanian sudah terpatahkan oleh berjilid-jilid impor beras sejak 1980an dan munculnya bencana kelaparan sejak 1973 di Tanah Papua yang diabaikan oleh negara.
Keyakinan pada pemilahan ilmu modern dan kepercayaan tradisional terus-menerus dibangun dalam hirarki yang timpang. Mulai dari Revolusi Hijau sampai dengan food estate adalah produk pengetahuan modern yang dihasilkan oleh akademisi di perguruan tinggi yang memberi label primitif dan tradisional pada pengetahuan dan tindakan perempuan seperti Kristina Lolon di Lembata, juga banyak perempuan lain di nusantara. Kondisi ini berlangsung terus dan menguat sepanjang pemerintahan Suharto dan diterus-teruskan oleh kepemerintahan Joko Widodo. Mantra tentang pertanian hypermodern menjadi andalan menjawab swasembada pangan, meskipun mantra ini sudah terbukti berulang-ulang gagal.
Alih-alih meruntuhkan menara gading, manajerialisme baru[5] telah menjadi kiblat dari pendidikan tinggi di Indonesia. Menara gading semakin menjulang setelah berakar pada sistem dan nilai-nilai neoliberalisme yang melandasi konsep ini. Manajerialisme baru membangun corak kepengaturan yang menjadikan administrasi dan keuangan sebagai pengendali substansi, sehingga berhasil melembagakan mekanisme pasar dalam pendidikan. Sebagai misal, salah satu indikator kinerja utama perguruan tinggi adalah tingkat serapan lulusan oleh industri dan produksi paten atau sains yang diadopsi oleh dunia usaha. Dengan logika pragmatis seperti itu, maka menjadi sempit sekali ruang yang dibuka negara untuk menciptakan kebebasan akademik. Padahal, hanya dengan kebebasan akademik lah cara berpikir kritis dan reflektif dalam memproduksi pengetahuan dapat hidup subur dan dipanen.
Di tanah tandus perguruan tinggi, hanya ada relung-relung kecil di mana akademisi berkesadaran dan berpengetahuan kritis-reflektif mengembangkan penelitian dan pengetahuan yang berpihak pada keberdayaan perempuan dan benih. Salah satu relung itu ada di koridor metodologi yang disebut sebagai metodologi transdisiplin. Transdisiplin bukan sekedar mengaduk berbagai disiplin ilmu untuk menghasilkan pengetahuan, tapi ia melampaui pendisiplinan dengan melibatkan pengetahuan masyarakat[6]. Metodologi ini memiliki semangat untuk menerapkan keberagaman pengetahuan dan ragam-macam pembentuk/pemilik pengetahuan. Perguruan tinggi tidak lagi menjadi satu-satunya dan pusat dari pengembangan ilmu, tapi diyakini bahwa ilmu pun tumbuh dan berkembang di luar kampus. Salah satu contoh adalah munculnya Pusat Studi Transdisiplin dan Sains Keberlanjutan di Universitas IPB.
Apa-apa yang menggunakan kata ’trans’ untuk menyanggah cara pikir biner atau dualis (contoh: hitam-putih, badan-jiwa, alam-manusia, subyek-obyek), jarang menjadi cara pikir arus utama. Demikian pula metodologi transdisiplin yang berkembang di tengah dominasi ilmu pengetahuan yang masih sangat positivistik. Metodologi yang menuntut untuk banyak mendengarkan, menghargai kesetaraan dan bersifat inklusif, termasuk terobosan yang dianggap radikal dalam dunia produksi pengetahuan di perguruan tinggi. Bahkan, anggapan ini juga menjangkiti perspektif ilmu sosial dan humaniora pada konteks kegagapan menjadikan metode-metode partisipatoris sebagai ’metode ilmiah’. Padahal, muara terakhir dari kemungkinan kemunculan empati pada perempuan dan posisinya dalam memberi makan dunia adalah ilmu-ilmu sosio-humaniora.
Kembali pada pertanyaan tentang kontribusi perguruan tinggi, sebagaimana arena kehidupan lainnya, perguruan tinggi pun merupakan arena politik dan relasi kekuasaan. Baik kekuasaan dalam arti praktis, yaitu penggunaan relasi kuasa untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi maupun institusi, juga kekuasaan dalam arti dominasi dan hegemoni dalam menghasilkan pengetahuan. Dengan demikian, sama halnya dengan perjuangan perempuan petani untuk kemerdekaan benih, transdisiplinaritas adalah arena perjuangan di mana [seharusnya] pengetahuan perempuan dan semua petani penghasil benih lahir sebagai ilmu. Ilmu yang dihasilkan oleh kehidupan, pengalaman dan refleksi orang biasa. Perguruan tinggi sudah saatnya memperlebar horison dan merengkuh relung-relung keilmuan yang membuat dirinya berpijak ke bumi. Karena ketika perguruan tinggi memilih untuk sekedar menjadi negeri di awan, pada saat itu pula lah detik-detik keruntuhan peradaban dimulai. Antroposentrisme, perubahan iklim dan kepunahan yang semakin dekat adalah produk dari ilmu-ilmu yang melupakan manusia pinggiran dan alamnya. Saatnya menuju pasca antroposentrisme, menempuh kelokan etik yang memuliakan tanah, benih dan mereka yang hidup dari saling menghidupi.
***
[1] Anggota Perkumpulan FIAN Indonesia
[2] Herin, FP & A. Arif. KOMPAS 19 Oktober 2023. Perempuan Penjaga Leye, Benih Tertua di NTT. (https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/10/18/perempuan-penjaga-leye-benih-tertua-di-ntt)
[3] Jehadu, SSH & Krisiandi. KOMPAS 9 Agustus 2023. Maria “Mama Sorgum” Loreta, Penjaga Ketahanan Pangan NTT lewat Sorgum (lihat: https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/125929378/maria-mama-sorgum-loreta-penjaga-ketahanan-pangan-ntt-lewat-sorgum?page=all.)
[4] Banyak reportase media mewartakan hal ini (lihat: https://www.mongabay.co.id/2021/09/24/cerita-petani-perempuan-dari-madura/; https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/10/18/daulat-pangan-sebagai-jalan-kebudayaan?open_from=Section_Topik_Hangat)
[5] Lynch, K. 2014. New Managerialism: The Impact on Education. Concept Journal Vol. 5 No. 3 Winter 2014. https://core.ac.uk/download/pdf/162673921.pdf
[6] Rigolot, C. 2020. Transdisciplinarity as a discipline and a way of being: complementarities and creative tensions. Humanities And Social Sciences Communications | (2020)7:100 | https://doi.org/10.1057/s41599-020-00598-5
Artikel ini telah terbit di Buletin Bina Desa edisi 148





