Bina Desa

Menilik Hilangnya Kontrol Perempuan Petani Atas Benih

“Kuasai minyak, maka engkau akan menguasai bangsa-bangsa. Kuasai pangan, maka engkau akan menguasai rakyat.” Henry Kissinger, penasihat keamanan nasional di era Presiden Amerika Serikat Richard Nixon.

Pernyataan Henry Kissinger telah menjadi bukti nyata bahwa terjadi pada sistem pangan Indonesia saat ini. Tingginya beras impor pada tahun 2023 menjadi bukti bahwa petani Indonesia perlahan kehilangan kedaulatan pangannya. Sejak revolusi hijau diperkenalkan, petani di Indonesia mengalami ketergantungan yang tinggi terhadap input-input pertanian, mulai tergantung pada benih varietas unggul baru yang bersertifikasi, pupuk kimia, serta pembasmi hama dan gulma kimia yang diperkenalkan oleh pemerintah. Lambat laun, petani yang semakin bergantungan pada input-input pertanian yang disediakan oleh pemerintah menjerit, tatkala kehilangan seluruh subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Harga-harga input pertanian semakin mahal yang tidak sebanding dengan harga panen, petani-petani Indonesia semakin terjebak dalam rentenir, dan hutang untuk menutupi biaya produksi. Sehingga petani hidup dalam keadaan terhimpit ekonomi dan tidak sejahtera. Sehingga paradigma petani di Indonesia kalah pamor dengan profesi lainnya sehingga dianggap sebagai kelas paling bawah.

Sejak Revolusi Hijau pula, perempuan banyak kehilangan perannya dalam proses produksi usaha pertanian mulai dari menyeleksi benih hingga pemanenan. Revolusi hijau, telah sepenuhnya menghilangkan peran-peran perempuan petani khususnya dalam menyiapkan benih. Menyiapkan benih dan menyeleksi benih merupakan peran vital bagi perempuan tani, yang tak dapat kita temui lagi saat ini. Adapun menemukannya hanya dapat dihitung dengan jari. Sayangnya, pengetahuan tradisional tentang peran perempuan dalam keterlibatan langsung pada pertanian tidak banyak yang menuliskan. Dalam jurnal sosiologi, Yunindyawati menuliskan hasil penelitiannya mengenai sejarah pertanian padi lebak, peran perempuan dalam pertanian lebak, serta pangan keluarga, yang memberikan bukti bahwa sebelum Revolusi Hijau, perempuan petani di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah melakukan panen, menyisihkan beberapa padi untuk dijadikan bibit untuk ditanam kembali. Biasanya mereka memilih padi yang bagus dengan cara menampi, menggunakan alat tampir dari bambu. Dengan digoyang-goyangkan, akan terpisah antara padi yang bernas dan padi yang tidak berisi. Kemungkinan tumbuh yang ditampi (padi bernas) cukup tinggi dibandingkan dengan padi yang tidak ditampi. Padi ini kemudian disemai dengan cara ditugal, ditanam dengan menggunakan alu dari batang kayu. Setelah tumbuh agak tinggi dan air rawa surut, maka padi dipindahkan ke lahan pertanian.

Selain menyeleksi bibit padi, perempuan Ogan Ilir juga terlibat dalam penyemaian padi, penyiapan lahan, penanaman bibit hingga pemeliharaan padi. Biasanya, keterlibatan para laki-laki adalah melakukan pekerjaan yang berat seperti memikul bibit dari tempat pembibitan ke tempat perempuan menanam bibit. Selain itu, sebelum masuknya Revolusi Hijau, perempuan tani memegang teguh budaya nenek moyang untuk melakukan ritual sebelum dan sesudah panen. Dengan adanya ritual ini, rasa persaudaraan akan lebih mempererat dan diberi keberkahan hasil panen. Ritual dan aturan saat panen dikerjakan oleh sekelompok petani lima sampai dengan enam orang. Tidak boleh bersiul dan berbicara saat memanen. Dalam sehari, hanya boleh melakukan pemanenan maksimal empat kelompok yang memanen padi. Hal ini bertujuan agar petani lain dapat bergiliran membantu pemanenan.

Kebijakan Pemerintah Putus Hak Perempuan Tani dalam Mengelola Benih

Pembenihan merupakan bagian integral (kelanjutan) dari revolusi hijau karena melibatkan pengembangan dan penggunaan varietas tanaman yang dapat memberikan hasil yang lebih besar dalam waktu yang lebih singkat. Ini melibatkan seleksi genetik untuk sifat-sifat yang diinginkan, seperti ketahanan terhadap penyakit, kebutuhan air yang lebih rendah, dan peningkatan produktivitas. Pembenihan juga mencakup penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pemilihan genetik. Tahun 1971, dilahirkan kelembagaan perbenihan dan peraturan yang melandasinya. Saat itu, pengembangan pembenihan difokuskan pada tanaman pangan padi. Pada tahun 1980-an, Indonesia mulai mengembangkan perbenihan pada jagung dan kedelai. Penggunaan benih bermutu dari varietas unggul meningkatkan produksi dan produktivitas, sehingga Indonesia dapat mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Sayangnya, peningkatan ini tidak berlangsung lama. Pada tahun 1990-an terjadi penurunan peningkatan produksi dan produktivitas.

Turunan kebijakan dari Revolusi Hijau ini benar-benar telah memutus hak perempuan tani dalam mengelola benih. Benih yang akan digunakan oleh petani wajib menggunakan benih dengan varietas unggul dari balai atau lembaga pembenihan. Jika tidak menggunakan benih dari lembaga pembenihan akan dianggap sebagai benih palsu. Tidak hanya memutus hak perempuan tani dalam mengelola benih, tetapi kebijakan ini juga sangat merugikan petani kecil yang tidak mampu untuk membeli benih unggul. Selain itu, kebijakan era Revolusi Hijau juga telah mengenyampingkan peran perempuan. Mereka hanya dianggap sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki peran pada dunia pertanian. Kebijakan pemerintah justru menitikberatkan peran pertanian pada laki-laki dan menganggap bahwa perempuan merupakan kaum yang lemah, serta pekerjaan di sentra pertanian tidak cocok dilakukan oleh perempuan.

Pada 14 Maret 1992, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya diterbitkan, selain itu peraturan turunan lainnya juga terbit yakni Peraturan Pemerintah mengenai Perbenihan Tanaman Nomor 44 tahun 1995, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97 mengenai sertifikasi dan pengawasan mutu benih bina, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1017/Kpts/OT/TP.120/12/1998 mengenai izin produksi benih bina, izin pemasukan benih, dan pengeluaran benih bina, serta peraturan perbenihan lain yang masih berlaku, sayangnya penerapan kebijakan ini justru menjadi celah untuk mengkriminalisasi petani kecil yang melakukan produksi benih. Salah satunya adalah kasus Tukirin dan Suprapto. Mereka merupakan petani kecil yang dituduh melakukan pencurian benih, yang kemudian tidak terbukti. Tuduhan pun beralih pada penjiplakan cara budidaya. Mereka berdua kemudian divonis telah melanggar Pasal 61 (1) 6 junto Pasal 14 (1) UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya, yaitu melakukan sertifikasi liar. Sanksi yang diterima oleh mereka adalah hukuman percobaan selama satu tahun dan tidak diperbolehkan melakukan penanaman jagung untuk pembenihan.

Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melindungi petani kecil yang berdaulat atas benihnya sendiri, tidak mengimpunitas hak-hak petani kecil terhadap benihnya, khususnya pada perempuan petani. Barangkali ada benarnya bahwa paradigma yang terbangun selama ini mengenai “Siapa yang menguasai benih, ia akan menguasai pangan”. Pernyataan ini mencerminkan pemahaman bahwa kontrol atas benih atau sumber daya genetik tanaman memberikan kekuatan atau kendali terhadap produksi pangan. Penguasaan benih juga memberikan kekuatan dalam pasar pangan. Orang atau entitas yang mengendalikan pasokan benih dapat memengaruhi produksi dan harga di pasar, serta memainkan peran dalam menyediakan atau menghambat akses petani terhadap benih berkualitas. Selain itu, pernyataan ini juga merupakan peringatan akan potensi ketergantungan petani pada entitas tertentu dan perlunya menjaga keberagaman genetik dan hak petani terhadap benih.

Penulis: Dona Rahayu

Artikel ini telah terbit di Buletin Bina Desa edisi 149

 

 

Artikel terkait