Bina Desa

Perusahaan Bersama Preman Main Gusur, Seorang Warga Tumbang

Seorang Warga Desa Mulya Jaya bernama Turianto tak berdaya akibat kekerasan oleh Preman sewaan PT.LPI anak perusahaan group Indofood (Photo: Istimewa/Bina Desa)

OKU TIMUR, BINADESA.ORG—Keresahan warga di beberapa kampung desa Mulya Jaya semakin menekan. Setelah digusur rumah dan kebunnya menjelang Idul Fitri tahun ini (1438H/2017) PT. Laju Perdana Indah (PT. LPI) anak perusahaan Salim Ivomas Pratama group Indofood sekarang kembali menggusur dengan menggunakan kekerasan. Akibatnya seorang warga bernama Turianto menjadi korban pemukulan preman sewaan PT.LPI. Tidak main-main, batok kepalanya retak dan langsung tumbang dilokasi kejadian. Saat ini masih di rawat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin  (RSMH)  Palembang. Korban dibawa ke kota Pelembang, karena puskesmas maupun RSUD setempat menyatakan tak sanggup merawat. Setelah perjalanan lebih kurang 4 jam mereka tiba di RSMH Palembang

Menurut penuturan warga desa pada Sabtu, 09 September 2017, Sekitar pukul 09.00 pagi  enam orang warga sedang melakukan aktivitasnya di kebun karet mendengar suara alat berat buldozer. Mereka  mencari sumber suara dan melihat 3 buah buldozer sedang meratakan 10 – 50 batang tanaman karet warga yang dikawal ratusan preman dan security PT.LPI. Secara spontan, enam warga tersebut bertanya untuk menghentikan penggusuran itu. Tapi tidak ada negosiasi apapun tiba-tiba salah satu warga, bernama Turianto dipukul dengan pipa besi di kepalanya oleh salah satu preman sewaan PT.LPI. Pemukulan tersebut mengakibatkan luka berat di kepala korban. Kemudian diketahui pelaku berinisial NM, warga dari kabupaten lain.

Puluhan Pohon Karet yang produktif di kebon masyarakat roboh dan tercabut dari akarnya akibat main gusur PT.LPI menggunakan alat berat yang dikawal petugas security dan preman sewaan perusahaan (Photo:istimewa/Bina Desa)

Korban dilarikan ke RSMH Palembang dalam kondisi parah, karena di puskesmas ataupun RSUD kabupaten tidak mampu menanganinya. Sehingga dirujuk ke RS Palembang, namun hingga 12 september 2017 masih belum dilakukan operasi dan kondisi masih dalam keadaan parah yaitu muntah darah apabila gerak sedikit.

Melihat adanya korban pemukulan, 5 orang warga lainnya berteriak dan mulai berdatangan kerumunan warga desa, kemudian yang berupaya mengusir preman dan orang berseragam Security PT.LPI yang dipimpin R seorang pensiunan TNI, sebagai komandan divisi keamanan perusahaan.

“Setelah ada  negosiasi atas insiatif warga desa, barulah mereka menarik diri termasuk didalamnya preman WT, ada juga K preman yang selama ini mengawal penggusuran, sempat menodongkan senjata (pistol) ke arah kami” terang warga Desa Mulya Jaya yang tak mau disebutkan namanya.

Saat itu juga warga desa melaporkan kejadian melalui telepon genggam ke Polsek Semendawai Suku III dan beberapa jam kemudian Kapolsek ke lokasi. Polisi mengamankan barang bukti pipa besi dan meminta keterangan warga yang masih di lokasi.

Esok harinya 10 September 2017, warga desa melakukan pertemuan dengan hadir pula Kepala Desa Mulya Jaya dan keluarga korban Turianto. Salah satu pembicaraannya adalah mengenai perusahaan yang sanggup membiayai akibat terpukulnya korban, namun keluarga korban menolak menerima bantuan dari perusahaan dan meminta kepala desa serta masyarakat lainnya untuk mencarikan solusi lainnya. Serta di sepakati untuk melaporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini ke Polsek dan ke Polres OKU Timur.

Aparat Polisi dan Pemerintah Harus Bertindak

Warga melaporkan salah satu preman pelaku pemukulan sadis, yaitu NM. Pada hari sabtu malam, NM ditangkap oleh Polsek, dan Tgl 12 September 2017 ditahan di Polres. Diharapkan pelaku diproses secara hukum dengan dihukum secara adil. Hingga sekarang keadaan banyak berita simpang siur terkait adanya upaya penangkapan beberapa warga desa yang justru meresahkan. “Kami minta kepada pihak terkait agar kebon kami dilindungi tidak ditebang semaunya oleh PT.LPI, diselesaikan persoalan rumah, kebon kami yang digusur saat menjelang Idul Fitri lalu” harap seorang warga kampung di desa Mulya Jaya.

Merespon kejadian penggusuran kebon karet dan kekerasan yang dialami warga desa Mulya Jaya ini, Achmad Yakub Koordinator Bina Desa memberikan simpati dan dukungan kepada korban dan warga desa. “Tindakan PT.LPI dengan petugas security dan preman sewaannya dalam menumbangkan pohon karet di kebon milik masyarakat, jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” Terangnya. Demikian juga tindak kekerasan oleh security dan preman sewaan PT.LPI jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi RI. Harus ada upaya-upaya yang konkrit dan cepat dari pemerintah dan aparat untuk penyelesaian konflik berbasis tanah ini. Dengan demikian diharapkan warga desa merasa aman dan penghidupannya terjaga sisi lain perusahaan bisa menjalankan bisnisnya tanpa melanggar peraturan perundangan yang merugikan masyarakat den negara. (bd031 dan bd018)

Scroll to Top