Bina Desa

Hadiah Terbaik HTN: Bina Desa Sambut Gembira Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria

Jakarta | DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 22/9/2026. Bina Desa menyambut gembira disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan petani, masyarakat desa, dan gerakan masyarakat sipil untuk mewujudkan reforma agraria yang sesungguhnya.

Lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria merupakan hadiah terbaik bagi petani dan rakyat Indonesia pada Hari Tani Nasional tahun ini. Lebih dari sekadar lahirnya sebuah regulasi baru, pengesahan UU ini merupakan hasil dari perjuangan panjang untuk mendorong negara mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi salah satu akar persoalan kemiskinan, konflik agraria, dan ketidakadilan yang dihadapi petani serta masyarakat desa.

Kepala Bidang Advokasi Bina Desa, Lodji Nurhadi, mengatakan bahwa lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan sebuah terobosan penting untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan masalah agraria yang bersifat struktural dan telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Ini adalah jawaban atas tuntutan panjang petani kecil di pedesaan khususnya di daerah-daerah rawan konflik agraria. Kehadiran UU ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk membenahi struktur agraria sekaligus menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini bersifat struktural, menahun, dan berlarut-larut,” ujar Lodji.

Bina Desa melihat pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria membuka harapan baru bagi terwujudnya penataan struktur agraria yang lebih berkeadilan. Dengan kelembagaan khusus yang memiliki fokus, kewenangan, dan tanggung jawab yang lebih komprehensif diharapkan RA dapat dijalankan dengan bernas dan berdampak signifikan.

Selama ini, penyelesaian konflik agraria maupun pelaksanaan redistribusi tanah kerap berjalan lambat dan berlarut-larut. Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kompleksitas kasus di lapangan, tetapi juga oleh tata kelola agraria yang kewenangannya tersebar dan terfragmentasi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Menurut Lodji, fragmentasi kewenangan tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan agenda reforma agraria sulit berjalan secara utuh dan konsisten.

“Kita menghadapi situasi ketika urusan pertanahan dan agraria berada dalam kewenangan yang saling beririsan di berbagai kementerian dan lembaga. Akibatnya, penyelesaian konflik dan redistribusi tanah sering kali tersandera oleh persoalan kewenangan dan koordinasi. Karena itu, kelembagaan reforma agraria yang kuat dan memiliki mandat yang jelas menjadi sangat penting,” jelasnya.

Bina Desa menegaskan bahwa pengesahan UU ini perlu dipandang sebagai awal dari kerja yang lebih besar, bukan sebagai akhir dari perjuangan reforma agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan mandat UU benar-benar dilaksanakan secara konsisten, berpihak pada petani dan masyarakat marginal pedesaan, serta mampu menghadirkan perubahan nyata atas struktur penguasaan dan pemilikan tanah.

Bina Desa juga menyampaikan selamat kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), para petani, organisasi rakyat serta seluruh gerakan masyarakat sipil, khususnya yang tergabung dalam Komite Nasional Prmbaruan Agraria (KNPA) yang selama bertahun-tahun terus mengawal, memperjuangkan, dan menyuarakan pentingnya reforma agraria. Pengesahan UU ini merupakan bagian dari buah perjuangan panjang yang tidak lahir begitu saja, melainkan tumbuh dari kerja-kerja advokasi, pengorganisasian, pendidikan rakyat, pendampingan, serta konsistensi gerakan agraria di berbagai penjuru negeri.

Di momentum Hari Tani Nasional 2026 ini, Bina Desa memandang pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai hadiah terbaik bagi perjuangan petani dan rakyat. Namun, hadiah ini sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan reforma agraria tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan benar-benar hadir di desa, di lahan-lahan garap petani, dan dalam kehidupan rakyat yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas tanah dan sumber-sumber agraria. (Ldj)

Artikel terkait