Akibat Tolak Privatisasi Air oleh Mayora Group Warga Cadas Sari dan Baros Banten di Tangkap (1)

Perwakilan Warga bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak Privatisasi Air memaparkan kronologis kasus Penangkapan Warga dan Perusahaan Mayora Group yang tidak mengindahkan Keputusan Bupati Pandeglang sejak tahun 2014 untuk menghentikan operasi (Foto: KNPA)

BANTEN, BINADESA.ORG–Kebijakan privatisasi di sektor agraria terus memakan korban. Minggu lalu dibulan Februari 2017, Enam orang warga Cadas Sari – Baros, Serang – Pandeglang, Banten H. Ahmad Buseri, Ustadz Dayat, Ustadz Hasan, H. Nurhadi, Ustadz Uci ditangkap tanpa proses yang jelas. Ke-6 (enam) warga ini dikriminalisasi dengan tuduhan tuduhan penggerakan massa dan pengerusakan. Bahkan tiga diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka . Warga mengalami tindakan represif dan kriminalisasi saat menuntut hak-hak mereka atas air yang dirampas oleh PT. Tirta Fresindo Mayora Group di Desa Cadas Sari – Baros, Senin, 6 Februari 2017 lalu.

Menurut laporan Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak Privatisasi Air yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat seperti KPA, WALHI, Bina Desa, AGRA, IHCS, SAINS, KRuHA, Jaka Tani , SPDD, LHB KJR,LBH RB, LBH MA, FPPI, STN Banten, UMC, dan Sabda Alam, bahwa Konflik antara warga dengan PT. Tirta Fresindo yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini berawal pada tahun 2012. Waktu itu pihak perusahaan datang ke dua wilayah di Pandeglang dan Serang yakni Baros dan Cadas Sari berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.

Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air.

Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.

Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.

Surat Bupati Pandeglang Menghentikan Kegiatan Perusaahaan sejak 2014
Merasa tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. Pihak perusahaan terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.

Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.

Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya; Pertama PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group. Kedua, Agar PT. Tirta Fresindo Jaya segera menghentikan aktivitas kegiatannya. Ketiga, Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah -langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya. Keempat, Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.

Menurut Badrus Salam bersama Mastur, Rifai dan Solihin yang datang ke Jakarta menceritakan bahwa pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Merasa dipermainkan dan dibodohi, pada tanggal 6 Pebruari 2017 warga yang tergabung Cadas Sari – Baros, kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita. Baca Berita Selanjutnya…. (2)

ARTIKEL TERKAIT

Menilik Hilangnya Kontrol Perempuan Petani Atas Benih

Perjuangan Panjang Melestarikan Benih Pangan Lokal

HTNM Gelar Pendidikan Advokasi Bagi Petani

Podcast Pangan dan Gizi

Buletin 148

Regional Conference APEX: Memperkuat Gerakan Kedaulatan Pangan, Mengubah Sistem Pangan, Menegaskan Keadilan Iklim