Inilah lahan terindikasi terlantar seluas 82, 17 hektar milik HGU PT. Kencana yang berlokasi di Propinsi: Jawa Tengah, Kabupaten : Pemalang, Kecamatan: Belik, Kelurahan : Sikasur, dukuh Sodong yang menjadi salah satu kawasan dampingan Bina Desa. PT Kencana Sikasur berkedudukan di Kota Pekalongan Selaku pemegang Hak Guna Usaha No: 3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13, tanggal 23 September 1991 dan berakhir tanggal 31 Desember 2015.
Kondisi lapang memperlihatkan alih fungsi lahan dari ketetapan HGU sebagai perkebunan holtikultura sekarang menjadi areal penambangan pasir dengan sedikit tanaman kelapa dan cengkeh yang kurang produktif. Kerusakan yang terjadi sudah sangat parah tapi tidak ada usaha apa pun dari pemegang HGU untuk mengatasinya.
Karena hal tersebut warga masyarakat telah mengadukan ke Pemerintah, DPRD setempat dan ke BPN Kab. Pemalang untuk menuntut: (1)penutupan tambang pasir. (2) peninjauan kembali pemberian hak Guna Usaha yang diberikan kepada CV Kencana. (3) tidak memberikan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir pada 2015. (4)mendistribusikan tanah terlantar kepada rakyat tani miskin di kawasan perkebunan Sodong sebagaimana dijanjikan Presiden Yudhoyono tentang Tanah Untuk Keadilan Rakyat pada 2007.