Bina Desa

UU Pangan Tidak Berpihak pada Petani Kecil

Mahkamah Konstitusi, JAKARTA–Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) tidak berpihak pada petani kecil. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat Khudori ketika menjadi ahli pemohon dalam perkara Nomor 98/PUU-XII/2013 yang menguji UU Pangan.

“Tidak ada pasal-pasal dalam UU Pangan yang mengatur tentang petani kecil termasuk mengecualikan mereka dengan korporasi,” ujarnya di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang tersebut, Khudori menjelaskan ruh dari kedaulatan pangan adalah petani kecil, bukan industri. Akan tetapi, UU Pangan justru berpihak kepada korporat. Selain itu, dalam UU Pangan tidak ada pasal yang mengatur tentang akses sumber daya produksi penting dalam kedaulatan pangan, di antaranya tanah, air, benih maupun finansial. “Pasal 12 dan Pasal 15A memang mengatur mengenai sumber daya, namun tidak disebutkan sumber daya tersebut untuk siapa. Justru pada pasal tersebut, terlihat bahwa pangan menjadi barang dagangan,” paparnya.

Selain itu, UU Pangan dinilai Khudori bersifat govermentsentris karena sebagian besar mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengelola pangan baik pemerintah pusat maupun daerah. “Sementara masyarakat sebagai subjek pangan hanya diasebut dalam lima pasal,” ungkapnya.

Sementara ahli pemohon lainnya, Luthfiyah Hanim menjelaskan UU Pangan menimbulkan komersialisasi pangan. Tak hanya itu, Luthfiyah juga menjelaskan UU Pangan belum banyak mengatur mengenai kepentingan dalam membangun ketahanan pangan. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam UU Pangan, seperti mengenai aksesibilitas teknologi, pendapat petani, dan lainnya,” ujarnya.

Terdapat sejumlah LSM yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini, yakni Indonesian Human Rights Commitee For Social Justice(IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perserikatan Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit WatchFarmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa). Para Pemohon mempersoalkan kebijakan pengadaan produk pangan dan pertanian yang diatur dalam enam pasal dalam UU tersebut, masing-masing Pasal 3, Pasal 36 ayat (3), Pasal 53, Pasal 69 huruf c, Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 133.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut mengakibatkan hilangnya perlindungan negara terhadap pelaku usaha pangan skala kecil. Para Pemohon berargumen dengan adanya ketentuan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan kebijakan pangan, terutama  dengan adanya kebijakan impor produk pangan dan pertanian yang dilakukan pemerintah dengan alasan adanya kurangnya cadangan pangan nasional. Lebih lanjut, salah satu kuasa hukum Para Pemohon, Beni Dikty Sinaga, mengungkapkan kebijakan impor pangan rawan suap dan hanya menguntungkan pelaku usaha pangan besar. Para Pemohon meminta kepada MK agar enam pasal yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. (ret/Lulu Anjarsari/mh)

Scroll to Top