Sidang JR UU Ciptaker: Kuasa Presiden Diwakili 6 Menteri Minta Ditunda Karena Belum Siap.

Jakarta, 10 Juni 2021 – Persidangan Uji Formil dan Materiil Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali digelar. Yayasan Bina Desa bersama-sama 14 lembaga lain yang tergabung dalam Koalisi Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) yang telah mengajukan Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja sejak 10 November 2020 lalu pun turut menghadiri sidang hari ini.  Terdapat 6 (enam) perkara uji formil dan materil yang disidangkan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 4/PUU-XIX/2021, serta Nomor 6/PUU-XIX/2021 dengan agenda berupa Mendengarkan Keterangan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Persidangan hari ini turut pula dihadiri 6 (enam) Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo yang hadir sebagai Kuasa Presiden, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono; Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Arifin Tasrif; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly serta seluruh jajaran perwakilan kementerian lain.

Dalam pembukaan sidang, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah akan memisahkan pemeriksaan antara gugatan formil dan materil Undang-Undang Cipta Kerja. Kedepannya, Mahkamah akan lebih fokus membahas uji formil terlebih dahulu, sebab persidangan formil di Mahkamah Konstitusi harus dapat diselesaikan selama 60 hari kerja terhitung sejak hari ini Kamis, 10 Juni 2021. Serta persidangan uji formil ini akan lebih banyak mendengar soal keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahap pembentukan undang-undang, mulai dari pengusulan, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah, persetujuan bersama DPR dan Pemerintah, pengesahan, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, persidangan yang harusnya turut mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kuasa Presiden yang diwakili oleh Para Menteri belum siap menyampaikan keterangan karena masih ada beberapa berkas yang harus dipenuhi sehingga meminta persidangan ditunda. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak dalam gugatan uji formil dan materil ini, juga tidak hadir dalam persidangan dengan alasan ada agenda sidang lain di DPR sendiri.

Karenanya, Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda persindangan selama satu minggu kedepan, dan sidang akan kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Juni 2021 dengan agenda persidangan yang sama.

Keseluruhan sidang dapat anda simak di Channel YouTube : https://youtu.be/dc_jHesC7-E

**RSF**

ARTIKEL TERKAIT

HTNM Gelar Pendidikan Advokasi Bagi Petani

Inisiatif Komunitas Swabina Pedesaan Sallasae Dalam Menyelenggarakan Kemah Pemuda

Belajar dari Laos: Menjaga, Mengelola Kesuburan Tanah dan Mengelola Hama Secara Alternatif

FPAR: Pentingnya Dokumentasi Pengetahuan Bagi Perempuan Pejuang Kedaulatan Pangan

Belajar Bersama AsiaDHRRA: Memahami Agroekologi, Advokasi Kebijakan dan Keterlibatan Konstruktif

Perluas Komunitas, KSP Lungkong Berganti Nama Menjadi PIDATO