Bina Desa

Undang-Undang Desa Bukan Solusi Tunggal : Jelang Refleksi 3 Tahun Pelaksanaan UU Desa

Masyarakat desa sedang bermusyawarah (Foto : Bina Desa)

JAKARTA, BINADESA.ORG – Sejak lama kawasan desa dihisap dan digulung pemodal dan program-program percepatan pembangunan ekonomi yang tak mengenal batas kedaulatan negara. Sudah lama desa tak memiliki hak dan kedaulatan atas ruang hidupnya. Dalam kondisi demikian, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bak oase yang memberikan harapan akan adanya perubahan di desa. Harapan ini disandarkan pada berbagai peluang yang ada pada UU Desa, di antaranya adalah (1) pengakuan atas hak asal usul, (2) peluang pembangunan yang lebih efektif, inklusif dan berkualitas, (3) peluang memperkuat demokrasi politik dan ekonomi di tingkat lokal serta (4) pemenuhan dan pemajuan hak ekonomi social budaya dan hak sipil politik warga desa, khususnya kelompok rentan dan yang termarjinalkan, dan lainnya.

Di samping peluang, Undang-Undang Desa juga memuat kelemahan substansial yang selama ini tak banyak dibicarakan orang. Kelemahan itu di antaranya adalah (1) tidak memadainya ketentuan UU Desa dalam memberikan perlindungan bagi warga kebanyakan terhadap perilaku buruk para elit desa, (2) penyusunan ketentuan tentang pengaturan desa yang didasarkan pada visi atau asumsi tentang desa yang condong bersifat mitos (masyarakat desa harmonis, bekerjasama dan saling membantu) dan jauh dari realitas desa-desa di Indonesia, (3) miskin perspektif gender, dan lainnya. Faktanya, desa-desa di Indonesia sarat konflik dan tak lepas dari problem ketimpangan sosial-ekonomi-politik, di mana sumberdaya ekonomi-politik cenderung dikuasai para elit.

Desa-desa menghadapi gempuran investasi tiada henti terkait pemanfaatan/eksploitasi sumberdaya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga posisi desa dan masyarakat marjinalnya akan semakin kritis. Sumberdaya alam berlokus di area pedesaan dan desa menjadi area perebutan sumberdaya alam dan arena konflik agraria. Dalam kondisi seperti ini, upaya mendorong terwujudnya peluang yang ada pada Undang-Undang Desa akan menghadapi banyak tantangan dan kelemahan yang ada pada Undang-Undang Desa menimbulkan pertanyaan dan sekaligus kekhawatiran tentang bagaimana Undang-Undang Desa ini dilaksanakan. Setidaknya ada empat pertanyaan yang muncul terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Pertama, sejauh mana mandat undang-undang desa dijalankan, baik dalam regulasi, kebijakan dan program pemerintah dari tingkat pusat, kabupaten hingga tingkat desa. Kedua, apakah pelaksanaan undang-undang desa benar-benar memposisikan desa dan warganya sebagai subyek ataukah desa dan warganya tetap diposisikan sebagai obyek. Ketiga, apakah pelaksanaan undang-undang desa akan memperhatikan keberagaman desa dan melihat desa secara utuh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan ekologi atau pelaksanaan undang-undang desa justru menyeragamkan desa dan condong terfokus pada perkara-perkara administratif pengelolaan keuangan/dana desa. Keempat, apakah dalam pelaksanaannya undang-undang desa dijadikan sebagai instrumen untuk memperkuat demokratisasi ekonomi-politik dan mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi-politik di tingkat desa atau sebaliknya pelaksanaan undang-undang desa justru memperkuat ketimpangan dan undang-undang desa dijadikan “instrumen” yang membuka peluang bagi penjarahan sumberdaya ekonomi desa oleh kekuatan ekonomi kapitalisme dari luar desa maupun proyek-proyek pembangunan yang mengabaikan hak-hak desa. Keempat, apakah pelaksanaan Undang-Undang Desa memperhatikan kompleksitas dan keragaman persoalan desa, seperti desa-desa yang berlokasi di kawasan hutan, desa-desa di kepulauan  atau pulau-pulau kecil, desa yang berada di area perkebunan sawit, area pertambangan, desa-desa dengan konflik agraria berkepanjangan, dan lainnya, yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal dan hanya dengan undang-undang desa ataukah Undang-Undang Desa diposisikan sebagai solusi tunggal bagi segala macam persoalan desa. Faktanya, ada undang-undang lain yang potensial melemahkan/mengalahkan Undang-Undang Desa dalam pelaksanaannya. Kelima, bila Undang-Undang Desa bukanlah solusi tunggal, lalu kekuatan dan pendekatan apa yang dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa sekaligus menutup kelemahan yang pada Undang-Undang Desa.

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mendorong KAMI, masyarakat sipil dari berbagai organisasi, untuk bertemu dan mengundang KL dan stakeholder terkait untuk melakukan refleksi dan evaluasi 3 tahun pelaksanaan UU Desa tersebut besok dan lusa (24-25 Januari 2018). Tiga persoalan penting yang akan direfleksikan dalam dua hari kegiatan tersebut adalah:

  1. Tantangan yang dihadapi desa kini dan ke depan dalam merespon gempuran investasi, konflik agraria dan melemahnya daya dukung lingkungan yang mengancam ruang hidup masyarakat yang tak bisa dikurung hanya dalam kerangka administratif dan geografis “desa”. Faktanya, kawasan desa sedang digulung oleh yang namanya HGU, konsesi, kawasan ekonomi khusus, koridorisasi wilayah berskala besar, program-program percepatan pembangunan ekonomi yang tak mengenal batas kedaulatan negara. Sementara undang-undang desa mengarah pada perlindungan di tingkat desa.
  2. Bagaimana pelaksanaan undang-undang desa menjawab tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi desa dengan subyeknya adalah para warga, keluarga dan segenap masyarakat, khususnya yang berada dalam posisi paling rentan dan terpinggirkan termasuk para perempuan. Dalam hal ini perlu dukungan lebih untuk mendorong peluang yang sebenarnya tersedia/ada pada undang-undang desa yang terbatas tersebut.
  3. Pendekatan alternatif, prasyarat dan gerakan sosial pendukung yang diperlukan untuk mendorong peluang yang terkandung dalam undang-undang desa dan untuk mengatasi dampak sosial dari institusi, mekanisme dan instrumen penerapan undang-undang desa yang tidak sesuai dengan semangat undang-undang desa.

Tujuan utama refleksi ini adalah untuk mengenali kesenjangan antara mandat UU Desa dan pelaksanaannya, menemukan dan memperkuat pendekatan alternatif, prasyarat dan gerakan social untuk mengawal pelaksanaan UU Desa serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah terkait pelaksanaan UU Desa.

Kegiatan refleksi dan evaluasi 3 tahun pelaksanaan UU Desa akan dilaksanakan pada 24-25 Januari 2018, di Wisma PKBI, Jl. Hang Jebat III, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan akan dihadiri 150-an peserta yang berasal dari perwakilan desa-desa dan organisasi masyarakat sipil di berbagai provinsi dan kabupaten.

Dari refleksi terhadap pelaksanaan UU Desa ini diharapkan akan muncul gambaran yang lebih kaya dari lapangan tentang berbagai masalah berdimensi kemanusiaan dan ekologis atas keadaan masyarakat pedesaan beserta ruang-subsistensinya, dan sejauh mana UU Desa berpeluang untuk membela keduanya. Ini diperlukan mengingat dalam konteks pembentukan pengetahuan yang hendak dituju dari acara refleksi pelaksanaan UU Desa, evaluasi dalam tradisi review judisial atau kajian implementasi UU Desa semata akan dihadapkan pada kerumitan real politik dari bekerjanya ketentuan-ketentuan politik di sebagian sektor ekonomi kunci serta perusakan infrastruktur ekologis dari ruang-hidup pedesaan yang melampaui daya-kelola dan daya koreksi dari satuan-satuan pengurusan desa. Kedua hambatan  tersebut sangat menentukan kualitas kehidupan sehari-hari warga pedesan maupun operasi pengurusan satuan-satuan politik desa.

 

 

 

Jakarta, 23 Januari 2018

PANITYA BERSAMA

EVALUASI TIGA TAHUN PELAKSANAAN UU DESA

(Institute for Ecosoc Rights (Ecosoc Institute), Lakpesdam-PBNU, Partnership for Governance Reform, WALHI Nasional, TuK Indonesia, School of Democratic Economics (SDE), KAPAL Perempuan, Sajogyo Institute, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Desantara, Bina Desa)

 

Kontak Person:

Prasetyohadi +62 813-1492-6005

Laduni +62813-3781-1427

Scroll to Top