Bina Desa

Permentan Perizinan Food Estate Mendiskriminasikan Petani

Kelompok Kerja Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat yang terdiri dari 15 orang yang mewakili organisasi tani dan organsisasi non-pemerintah, sebagai bagian dari unsur masyarakat yang ada di dalam Dewan Ketahanan meminta agar peremntan perizinanan food astate di tunda.

Kelompok Kerja Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat melalui siaran Persnya di Jakarta, 21 April 2010, menilai Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman sebagai rancangan regulasi yang terlampau memanjakan pengusaha pertanian pangan, namun di sisi lain mendiskriminasikan kaum tani.

Melalui siaran persnya mereka menyampaikan beberapa hal diantaranya (1) Pokjasus PKPM DKP sepenuhnya memahami catatan kritis dan kekhawatiran sejumlah pihak, terutama kalangan organisasi dan pegiat gerakan tani di Indonesia yang menilai rancangan regulasi ini tidak cukup partisipatif dalam proses penyusunannya, dan substansinya banyak yang mendiskriminasi kaum tani, terutama petani kecil/gurem dalam usaha budidaya tanaman pangan; (2) Pokjasus PKPM DKP menyarankan kepada Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan untuk menunda pengesahan Rancangan Permentan PP-UBTP, sampai ada pertemuan multi-pihak yang memperbaiki sejumlah substansi rancangan kebijakan tersebut dengan melibatkan organisasi tani dan organisasi non-pemerintah yang selama ini bergerak dalam tema perjuangan  pertanian dan keagrariaan, dan; (3) Pokjasus PKPM DKP mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Ketahanan Pangan untuk melakukan pembenahan kelembagaan yang mengurus kebijakan pangan dengan cara melepaskan Badan Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian RI sehingga menjadi lembaga yang otonom, berwenang lebih kuat, dan langsung bertanggung jawab serta berada di bawah Presiden RI.

“Rancangan Permentan PP-UBTP ini merupakan turunan dari PP No.18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, sebagai operasionalisasi dari UU No.12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Keseluruhan regulasi ini menjadi landasan hukum bagi program food estate yang dimaksudkan untuk menggenjot produktivitas pertanian pangan, dengan mengandalkan usaha bermodal besar berskala luas dan massif, bahkan dengan modal asing (hingga 49%)” ujar Dwi Astuti selaku Ketua Kelompok Kerja Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat – DKP. (pubin/Bindes/sabiq/2010)

 

Scroll to Top