Bina Desa

Kasus Kendeng : Darurat NAWACITA JOKOWI-JK

Perempuan tani dari pegunungan Kendeng, mengigatkan pemerintah agar wujudkan janji Nawacita (photo; istimewa)

JAKARTA, BINADESA.ORG–Hari ke-7 Aksi Tenda Kartini Kendeng Depan Istana.

Jokowi-JK menawarkan nawacita dalam visi-misinya sebagai calon Presiden – calon Wakil Presiden. Komitmen dan janji pemimpin bangsa, dokumen resmi yang didaftarkan ke KPU dan hutang kepada seluruh warga negara. Dokumen yang kemudian diturunkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pertanyaannya, bagaimanakah pemenuhan nawacita tersebut setelah 3 tahun mereka menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masyarakat Pegunungan Kendeng memiliki catatan evaluasi sendiri, bagaimana Negara dan Pemerintah memperlakukan mereka terhadap janji-janji yang dituangkan dalam Nawa Cita.

Dalam Nawacitanya bisa kita lihat ada beberapa poin terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Janji Jokowi-JK khususnya berkenaan dengan hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan petani.

Janji Nawacita & Pelaksanaannya

Nawacita bergerak dari 3 problem pokok bangsa, namun ada dua hal pokok yang satu semangat dalam perjuangan masyarakat petani Kendeng sekarang ini, yaitu 1)merosotnya kewibawaan negara yang salah satu sebabnya membiarkan pelanggaran HAM, lemah dalam penegakan hukum, sehingga membuat masyarakat semakin tidak percaya pada institusi publik, 2).Kelemahan Sendi Perekonomian Bangsa antara lain semakin memiskinkan Petani, kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan ketergantungan pangan.

Dua masalah yang melatari Nawacita inilah yang kini ditagih kembali oleh masyarakat petani Kendeng. Kewibawaan negara merosot karena pemimpin yang tidak bisa dijadikan tauladan. Gubernur dan perusahaan telah mempermainkan putusan MA. Kalah 2 kali di MA tidak menyurutkan mereka untuk meneruskan pembangunan pabrik semen. Tidak hanya itu, UU yaitu UU Lingkungan Hidup pun dilawan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah jelas memandatkan penghentian penambangan di sana pun dilanggar. Artinya pembangkangan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah yang jelas merongrong kesatuan negara RI dan menurunkan wibawa menteri, Presiden dan negara secara umum.

Dalam sendi perekonomian bangsa, kegagalan pemerintah untuk menghentikan pembangkangan hukum dan perusakan lingkungan ini jelas akan mengganggu ketahanan pangan. Selain itu ketidakmampuan melihat dengan jernih kandungan dan manfaat Karst dan kelestarian Pegunungan kendeng akan  mengancam kesejahteraan petani dan ribuan penduduk yang bergantung pada ekosistem Karts. Selain akan menghilangkan jaminan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup yang layak, serta melanggengkan penyediaan pangan yang mengandalkan impor. Sungguh-sungguh mengekalkan masalah yang melatari Nawacita.

Perlu pula kami ingatkan arah Nawacita yang kembali ke Jalan Ideologis : Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti yaitu rakyat yang berdaulat dan mandiri, fungsi publik Negara yang tegak demi menemukan jalan bagi masa depan bangsa dengan meneguhkan jiwa gotong royong. Juga Trisakti yaitu berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan yang artinya menempatkan rakyat sebagai pihak yang berdaulat, menentukan nasibnya sendiri, di dalam pembentukan produksi.

Masih pula jelas dalam ingatan kami tentang pernyataan Nawacita tentang kepribadian dalam kebudayaan yaitu kemandirian tidak boleh hanya diukur dari perkembangan ekonomi semata.

Oleh karena itu kami menuntut negara khususnya pemerintah yaitu Presiden dan jajarannya untuk menjalankan 9 agenda prioritas Nawacita yaitu:

1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui melindungi setiap pejuang lingkungan dalam kasus Kendeng untuk bebas dari intimidasi, kriminalisasi dan gugatan lainnya sebagai tindakan balasan untuk perjuangan yang mereka lakukan.

2. Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya melalui menaati putusan MA dalam kasus Kendeng dan memberikan sanksi yang telah diatur dalam UU untuk pemerintah daerah yang membangkang terhadap putusan pengadilan.

3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa melalui penguatan sumber ekonomi serta penghidupan warga, serta melindungi dari upaya-upaya menghancurkan sumber penghidupan warga termasuk melalui pembangunan pabrik semen yang telah dinyatakan KLHS tidak seharusnya dilakukan di pegunungan Kendeng.

4. Menolak negara lemah dengan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui penghormatan putusan MA dalam kasus Kendeng dan menegakkan Hukum lingkungan secara konsekwen tanpa pandang bulu

5. Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemastian kesejahteraan masyarakat khususnya di Kendeng yang sudah ada tidak dirampas dengan pematian sumber penghidupan mereka.

6. Meningkatkan produktivitas rakyat melalui memastikan BUMN justru tidak menjadikan dirinya pesaing rakyat. Juga melindungi pasar rakyat di Kendeng yang berisi produk-produk rakyat bukan barang import melalui perlindungan terhadap tanah, air, udara yang dibutuhkan untuk menciptakan produk bumi yang berkualitas.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor ekonomi domestik melalui akomodasi kehendak rakyat atas sektor ekonomi yang mereka telah dan mau geluti. Tidak dengan memaksakan sektor ekonomi tertentu yang tidak berhubungan dengan ekonomi rakyat seperti pabrik semen. Cita-cita membuka sawah, perbaikan irigasi, pemulihan kualitas kesuburan lahan, penghentian konversi lahan produktif untuk industri dan pertambangan jelas bertolak belakang dengan yang sedang dipertontonkan pabrik semen di Kendeng.

8. Revolusi karakter bangsa jelas harus dimulai dari karakter pemimpin di pemerintahan dan pemerintahan daerah saat ini. Karakter pembela tanah air seperti yang dilakukan para pejuang Kendeng haruslah didukung dan dilindungi dari segala upaya pembungkaman baik melalui kekerasan oleh preman, kriminalisasi oleh kepolisian maupun tindakan lainnya.

9. Memperteguh kebhinekaan dan restorasi sosial haruslah persis seperti yang ditulis dalam nawacita yaitu ditunjukkan dengan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dalam kasus Kendeng ditunjukkan dengan mengedepankan industri dibandingkan manusia dan sumber penghidupannya.

Jakarta, 12 September 2017
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

Narahubung: Ngatiban 0813 4847 9183

Scroll to Top