Aceh Barat, BINADESA.ORG – Pada tanggal 7-9 Januari 2019 dilaksanakan pendidikan advokasi di Aceh Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 peserta dari 8 organisasi (SPI Lampung, SHK Lestari, GDM Lampung, Ibnu Fallah, KPA Agam, SNSU, FSNN, SIMAB).
Pendidikan advokasi dilakukan bukan hanya sebatas ruang untuk belajar tetapi juga menjadi ruang tukar pengetahuan dan pengalaman antar peserta yang telah melakukan advokasi di tingkat lokal. Salah satu peserta dari KPA Agam, Melda Fitri Wati menyampaikan pada hari pertama kegiatan ada diskusi kelompok. Tiap-tiap komunitas berdikusi tentang advokasi yang telah dilakukan di komunitas masing-masing.
Pada hari kedua, peserta melakukan pemetaan dengan menggunakan analisis kekuatan, kelemahan, ancaman, dan peluang. Mempunyai kesadaran kolektif, kerja sama, dan dukungan massa merupakan kekuatan yang dimiliki komunitas. Adapun ancaman yang ada pada hari ini adalah pengusaha, pelaku tender, perusahaan, aparat, perda, dan aktor politik.
Salah satu peserta dari sumatera selatan, Ibnu Fallah memiliki pengalaman advokasi melakukan audiensi, demonstrasi, dan reclaiming terkait persoalan konflik lahan warga Desa Rengas dan Lubuk Bandung IO dengan PTPN VII dan terkait perda lelang lebak lebung OKI dan OI. Namun, proses advokasi tersebut masih mengalami kegagalan karena lahan masih dikuasai perusahaan dan masih diberlakukannya Perda Lebak Lebung di OKI. Langkah kedepannya yang akan diambil adalah melakuakn proses persiapan untuk advokasi lebih lanjut dengan investigasi, jalin kontak dengan warga (tokoh), melakukan pertemuan-pertemuan, dan melaksanakan pendidikan.
Bahwa makna advokasi yang disepakati ialah suatu upaya hukum untuk melakukan pembelaan dan perlindungan untuk mempengaruhi kebijakan yang berpihak pada kaum yang dibela.***