Deli Serdang, 12 Maret 2020 – Kami organisasi rakyat yang tergabung dalam Jaringan Komunitas Swabina Pedesaan (JKSP) region Sumatera yang terdiri dari:
SIMAB Aceh Barat, SHK Lestari Lampung, Koperasi Bangun Ekonomi Sedulur Sumatera Utara, KPMD Deli Serdang, Koperasi Mitra Sejati Simalungun, KPA Agam Sumatera Barat, SNSU Serdang Berdagai, Komunitas Mandiri Pangan Jambi, SPI Bengkulu, Ibnu Fallah Sumatera Selatan, SPI Lampung
Atas dasar permasalahan-permasalahan ketidakadilan yang sudah kami alami maka dengan ini kami menyatakan penolakan RUU Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) dengan sembilan (9) alasan:
- Menghilangkan kedaulatan petani dalam memuliakan benih, memproduksi, komsumsi dan mendistribusikan pangan serta membunuh kreativitas petani dalam memuliakan benih (produksi & distribusi)
- RUU ini tidak berprespektif gender dan mengakibatkan peminggiran peran perempuan pedesaan dari pertanian.
- Memberikan perlindungan hak istimewa dan kekebalan hukum kepada investor.
- Meningkatkan kriminalisasi terhadap petani kecil, nelayan tradisional dan rakyat kecil pedesaan pada umumnya dalam bentuk tindakan represif dan kekerasan lainnya.
- Melemahkan kontrol rakyat terhadap negara.
- Meningkatkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (tanah, hutan, sumber air) di pedesaan dan pulau-pulau kecil melalui eksplorasi industri ekstraktif yang tidak peduli pada lingkungan dan bersifat destruktif.
- Mematikan usaha-usaha ekonomi rakyat (UMKM, Koperasi dll)
- Korporasi merampas sumber-sumber agraria rakyat dan mengakibatkan ketimpangan kepemilikan lahan, serta akan memasifkan alih fungsi lahan untuk kepentingan industri skala besar dan proyek strategis negara
- Menghilangkan hak-hak buruh seperti hak atas pesangon, memberlakukan outsourcing, merendahkan hak-hak politik dan nilai tawar buruh rendah, serta menjadikan petani sebagai buruh di atas tanahnya sendiri.
Demikian, Jaringan Komunitas Swabina Pedesaan Region Sumatera dengan tegas menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibuslaw atau RUU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU Dasar 1945 pasal 33.