Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana besar pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 70.000 desa di seluruh Indonesia, banyak pihak yang sebenarnya menaruh harapan. Di tengah ketimpangan ekonomi, melemahnya ekonomi rakyat, dan tersendatnya jalur pemasaran hasil pertanian serta nelayan kecil, gagasan untuk menghidupkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa terdengar seperti kabar baik. Namun di balik gegap gempita janji pemberdayaan ekonomi rakyat itu, muncul pula sejumlah pertanyaan mendasar: apakah KMP benar-benar akan mewujud “koperasi” dalam arti sejatinya sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, demokratis, dan berwatak gotong royong, ataukah justru menjadi “operasi” dari atas yang berwatak instruktif dan seragam, yang dijalankan dengan gaya militeristik khas pemerintahan terpusat?
Dalam sejarahnya, koperasi terlahir dari konsepsi “dari, oleh dan untuk rakyat”, sebuah semangat saling menolong antaranggota, bukan proyek pengendalian pihak-pihak di luar, oleh negara sekalipun. Di Indonesia, semangat koperasi bahkan menjadi bagian dari dasar ekonomi konstitusional, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta, sang Bapak Koperasi, menegaskan bahwa koperasi adalah jalan menuju demokrasi ekonomi di mana rakyat kecil membangun kekuatan kolektifnya sendiri dari bawah, bukan karena perintah atau instruksi.
Dalam konteks tersebut, program Koperasi Merah Putih yang dijalankan secara nasional dan serentak di ribuan desa seperti menghadirkan sebuah ironi. Alih-alih memulai dari kebutuhan dan prakarsa masyarakat desa sendiri, KMP tampak digerakkan dari atas melalui instruksi, target, dan struktur yang dikendalikan pemerintah pusat. Pendekatan semacam ini menimbulkan pertanyaan, apakah koperasi masih menjadi wadah otonom masyarakat desa, atau sekadar menjadi perpanjangan tangan kebijakan ekonomi negara?
Antara Niat Baik dan Pendekatan yang Kontradiktif
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri bahwa niat pemerintah menghidupkan koperasi sebagai basis ekonomi rakyat patut diapresiasi. Sudah lama koperasi terpinggirkan, kalah pamor dari korporasi besar dan terjebak dalam birokrasi yang kaku. Bila dikelola dengan benar, pencanangan program KMP bisa saja menjadi momentum penting untuk mengembalikan koperasi ke panggung utama pembangunan nasional, terutama di sektor pertanian dan perikanan rakyat.
Namun, masalahnya terletak pada cara. Ketika koperasi dipaksakan berjalan dengan struktur yang seragam, komando dari pusat, dan intervensi langsung dari aparatur negara, bahkan dengan nuansa instruktif yang melibatkan aparat TNI dengan basis teritorial pedesaan, lebih menyerupai sebuah “operasi”, sehingga semangat demokrasi ekonomi yang menjadi ruh koperasi itu sendiri terancam pudar.
Koperasi yang ideal tumbuh dari partisipasi aktif anggotanya, bukan dari proyek yang “diadakan”. Ia memerlukan waktu, proses belajar, kepercayaan, dan kepemimpinan lokal yang lahir dari komunitas sendiri. Sebaliknya, program seperti KMP yang dijalankan dengan model top-down sering kali menghasilkan “koperasi papan nama”, hidup di atas kertas, tapi tidak punya kehidupan ekonomi riil di bawah. Masih ingat program Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru? Saat itu sudah berkembang semacam sinisme masyarakat yang menyindir KUD itu dengan memelesetkan kepanjangannya menjadi Ketua Untung Duluan.
Antara Efisiensi dan Kemandirian
Secara ekonomi, KMP menjanjikan pemerataan akses modal, penguatan rantai pasok, dan peningkatan posisi tawar desa dalam pasar nasional. Pemerintah berharap, dengan koperasi yang masif, hasil pertanian dan perikanan rakyat bisa dikelola secara kolektif dan lebih efisien. Namun, pengalaman panjang menunjukkan bahwa efisiensi tidak otomatis sejalan dengan kemandirian.
Koperasi yang digerakkan lewat instruksi cenderung bergantung pada subsidi, bantuan, dan petunjuk teknis dari pemerintah. Begitu dukungan itu berhenti, koperasi sering kali stagnan dan tidak memiliki basis sustainability. Selain itu, kemampuan manajerial dan sumber daya manusia di tingkat desa masih menjadi persoalan besar. Pengelolaan koperasi memerlukan pemahaman akuntansi, pemasaran, dan tata kelola yang baik dan transparan. Hal-hal ini tidak bisa dibangun secara instan hanya karena ada perintah “mendirikan koperasi” saja.
Potensi lain yang patut dicermati adalah kemungkinan monopolisasi baru di tingkat lokal. Bila koperasi justru dikooptasi oleh aparat desa, kelompok elit lokal, atau jaringan politik tertentu, maka ia akan kehilangan watak emansipatorisnya. Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat, koperasi justru bisa menjadi alat baru untuk mengontrol sumber daya desa dan kembali meminggirkan rakyat sebagai jantung transformasi.
Dari Gotong Royong ke Sentralisme
Dalam tataran sosial KMP berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat desa. Di satu sisi, masyarakat tentu senang ada perhatian atau suntikan modal. Di sisi lain, banyak yang belum memahami apa itu koperasi yang sebenarnya. Bila pendekatannya bersifat top-down, maka yang terjadi bisa-bisa bukan pemberdayaan, melainkan memperakut ketergantungan.
Sifat program yang seragam dan masif di seluruh Indonesia juga menimbulkan risiko politisasi. Koperasi seharusnya menjadi alat ekonomi rakyat dan bukan instrumen politik kekuasaan. Namun dalam situasi politik yang kental dengan mobilisasi dan kontrol, KMP bisa saja menjadi kendaraan simbolik yang menampilkan wajah “kerakyatan” tanpa substansi demokratis di dalamnya.
Selain itu, gaya dan pendekatan yang cenderung militeristik dan instruktif menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Bila semangat gotong royong dan musyawarah yang menjadi roh koperasi digantikan oleh perintah dan kepatuhan, maka yang lahir bukanlah koperasi, melainkan operasi, ya sebuah operasi ekonomi politik yang dikomando dari pusat.
Menghargai Niat, Mengawal dengan Kritis
Kritik terhadap KMP bukan berarti menolak sepenuhnya inisiatif pemerintah. Masyarakat justru perlu bersikap adil dan proporsional. Di tengah dominasi ekonomi besar dan ketimpangan struktural, kehadiran negara untuk mengangkat ekonomi rakyat memang diperlukan. Namun kehadiran itu seharusnya bersifat fasilitatif dan bukan direktif yang dapat dilakukan melalui usaha memperkuat kapasitas rakyat, bukan menggantikan peran rakyat.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa jika dikelola secara partisipatif dan transparan, dengan ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah dan modelnya sendiri. Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat sipil, gerakan petani, nelayan, dan koperasi rakyat yang telah berpengalaman bertahun-tahun membangun diri. Mereka tidak bisa hanya menjadi penerima kebijakan, tapi harus menjadi bagian dari perancang kebijakan itu sendiri. Partisipasi dan prakarsa rakyat adalah koetji!
Pada akhirnya, masa depan KMP akan ditentukan oleh sejauh mana program ini mampu keluar dari logika “operasi” menuju semangat “koperasi” yang sejati. Indonesia membutuhkan koperasi yang hidup, bukan proyek ala-ala koperasi yang dipajang di laporan kinerja pemerintah. Koperasi yang tumbuh dari rakyat, yang dikelola oleh rakyat, dan untuk secara substantif berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Jika semangat itu yang dihidupkan, maka Koperasi Merah Putih benar-benar bisa menjadi wasilah atau transmisi bagi kemandirian ekonomi rakyat dan menopang kemandirian bangsa. Sebaliknya, jika yang menonjol justru semangat komando dan seragam, maka KMP hanya akan tampil sebagai sebuah ironi baru: bendera merah putih berkibar di atas lembaga yang kehilangan jiwanya.
***
Penulis: Lodji S. Nurhadi (Kepala Bidang Advokasi, Riset dan Jaringan Bina Desa)
Tulisan ini telah terbit di Buletin Bina Desa edisi 152





