Oleh: Adly Febrian
Dalam pusaran kebijakan ekonomi kontemporer Indonesia, muncul gelora baru dari Presiden Prabowo-Gibran dengan diluncurkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) lewat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, yang menetapkan target pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan. Kebijakan ini diangkat sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi desa dan penguatan ekonomi rakyat. Namun, di balik janji pembangunan dari akar rumput itu muncul pertanyaan: apakah model Kopdes Merah Putih ini sejalan dengan idealisme koperasi menurut Bung Hatta? Ataukah ia justru menggerus bagian dari citra koperasi yang selama ini menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat?
Pemikiran Bung Hatta tentang Koperasi
Mohammad Hatta bukanlah hanya “pengusul koperasi” dalam arti formal, melainkan visioner yang melihat koperasi sebagai wadah transformasi ekonomi dan sosial. Bung Hatta memandang bahwa kemerdekaan tidak hanya aspek politik, melainkan juga aspek ekonomi. Koperasi adalah instrumen melawan sistem yang menindas rakyat lewat monopoli, penghisapan, ekspor bahan mentah, serta ketergantungan terhadap modal luar. Ia menekankan bahwa ekonomi rakyat harus menjadi fondasi, bukan hanya pelengkap. Bung Hatta juga mengakui bahwa setiap desa punya potensi, budaya, kondisi geografis, dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, koperasi tidak bisa diproduksi massal dari pusat kekuasaan dan kemudian dibebankan seragam ke semua desa. Jika demikian, koperasi akan kehilangan roh dan relevansinya.
Koperasi dalam pandangan Bung Hatta bukan bisnis biasa. Ia lebih dari efisiensi dan profit. Nilai-nilai solidaritas, gotong-royong, tolong-menolong, moralitas, dan rasa kepercayaan menjadi elemen inti. Anggota koperasi adalah bagian dari komunitas yang memilih ikut secara sukarela, membangun relasi sosial yang manusiawi. Bung Hatta juga menolak struktur yang top-down atau dipaksakan. Keputusan di dalam koperasi harus timbul dari bawah ke atas, melalui musyawarah. Sistem organisasi yang vertikal, yang biasanya datang dari struktur birokrasi maupun militer, ia lihat sebagai bertentangan dengan semangat koperasi yang sejati.
Ambisi dan Risiko Koperasi Desa Merah Putih
Dengan pemahaman Bung Hatta sebagai latar belakang ideal, mari kita cermati model Kopdes Merah Putih sejauh ini. Inpres No. 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai bagian dari prioritas nasional, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi desa. Pemerintah menjanjikan dukungan berupa pendampingan, pelatihan, dan pembinaan sistematis bagi koperasi-koperasi baru agar dapat berfungsi secara berkelanjutan.
Namun, terdapat sejumlah kritik atas program ini. Kritik ini tidak sepenuhnya menolak niat baik, tetapi mempersoalkan pendekatan, desain, dan potensi dampak negatifnya. CORE Indonesia mengkritik bahwa Kopdes Merah Putih dibentuk melalui instruksi pusat dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat lokal. Anggota DPR (Mori Hanafi) menyatakan bahwa BUMDes dan Kopdes Merah Putih dapat berebut ruang usaha di desa. Jika tidak ada pembeda yang jelas pada fungsinya masing-masing, bisa saja terjadi konflik dan redundansi. Kebijakan seperti alokasi persentase dana desa untuk koperasi Merah putih (kadang ditetapkan sebagai kewajiban) berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan riil warga desa.
Dengan pembentukan koperasi baru dalam jumlah besar, dan dana yang diharapkan besar (termasuk lewat modal dari bank-bank pemerintah), terdapat potensi risiko kredit bermasalah jika pengelolaannya tidak hati-hati. Dan kritik bahwa Kopdes Merah Putih bisa berubah menjadi koperasi yang lebih mirip lembaga birokratis atau instruksi politik, daripada wadah masyarakat yang sukarela dan demokratis seperti yang diasaskan Bung Hatta.
Tumpang Tindih Koperasi dan BUMDes
Salah satu permasalahan kelembagaan yang paling menonjol adalah potensi tumpang tindih antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh desa untuk mengelola potensi lokal dan menjawab kebutuhan ekonomi desa. Kepemilikannya oleh desa, dan tujuannya sedikit banyak adalah meningkatkan pendapatan desa dan layanan kepada masyarakat. Kopdes Merah Putih adalah koperasi yang anggota/anggotanya adalah masyarakat desa. Kepemilikan dan pengelolaan berbeda meskipun fungsi usaha bisa tumpang tindih.
Banyak desa memiliki potensi usaha lokal yang terbatas, termasuk distribusi barang pertanian, ketahanan pangan, layanan input pertanian, simpan-pinjam, dan sebagainya. Bila BUMDes dan Kopdes Merah Putih sama-sama menggeluti sektor-sektor tersebut tanpa pembagian fungsi yang jelas, bisa terjadi persaingan tidak sehat, duplikasi investasi, dan kebingungan masyarakat desa tentang lembaga mana yang harus dilibatkan. ila dana desa atau modal pemerintah dialokasikan ke Kopdes Merah Putih, maka perlu dipastikan bahwa dana tersebut tidak “mengganggu” kewajiban desa untuk menyalurkan layanan dasar misalnya, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sanitasi.
Di Mana Imajinasi Bung Hatta Terancam Hilang?
Melalui perspektif idealisme Bung Hatta, ada beberapa elemen yang berpotensi hilang atau tereduksi dalam model Kopdes Merah Putih seperti sekarang. Asas sukarela dan demokratisasi menjadi yang pertama hilang apabila koperasi tersebut “didirikan” oleh perintah instruksi presiden, atau diwajibkan menggunakan sebagian dana desa, maka unsur kehendak bebas (voluntariness) bisa tergeser. Anggota mungkin bergabung bukan karena kebutuhan atau kesadaran ekonomi komunitas, tetapi karena kewajiban administratif atau tekanan politik. Bung Hatta menekankan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dari bawah. Tapi target nasional yang ditetapkan dari pusat serta instruksi jabatan tinggi melibatkan kementerian/kementerian membuat model lebih top-down. Jika kontrol dan regulasi lebih banyak dari pemerintah pusat, maka koperasi bisa menjadi bagian dari birokrasi, bukan ekspresi kedaulatan ekonomi komunitas desa.
Mendirikan banyak koperasi sekaligus tanpa persiapan lokal yang matang, pelatihan, sumber daya manusia yang kompeten, pengelolaan modal yang transparan dan akuntabel, berpotensi menyebabkan banyak koperasi tidak berfungsi maksimal, gagal bayar, atau “mati suri”. Padahal ideal bagi Bung Hatta adalah koperasi yang berkembang secara alamiah, yang memiliki akar kuat dalam masyarakat.
Rekomendasi: Meluruskan Agar agar Roh Kopdes Tidak Hilang
Agar Kopdes Merah Putih bisa lebih sejalan dengan cita-cita Bung Hatta, bukan sekadar target jumlah, berikut beberapa rekomendasi berdasarkan kritik yang disampaikan. Musyawarah desa/kelurahan sebagai langkah awal: warga dilibatkan dalam perumusan tujuan, jenis usaha, struktur pengelolaan, dan modal. Sukarela bergabung, bukan diwajibkan. Pemerintah harus memetakan fungsi masing-masing agar tidak overlap. Misalnya BUMDes bisa fokus pada usaha skala desa yang memerlukan aset desa, infrastruktur, atau pengelolaan umum. Koperasi fokus pada kepemilikan warga, layanan simpan-pinjam, distribusi barang/jasa anggota. Pelatihan kewirausahaan, pembukuan, manajemen koperasi, transparansi, audit internal, keterbukaan informasi bagi anggota. Agar tidak hanya “koperasi berdiri” tapi benar-benar mampu berjalan dan tumbuh.
Setiap desa/kelurahan mungkin memiliki kondisi berbeda: kemampuan ekonomi, budaya, geografis, modal manusia. Kebijakan sebaiknya fleksibel agar desain koperasi bisa adaptif terhadap kebutuhan lokal. Solidaritas, kekeluargaan, demokrasi ekonomi harus dijaga. Keuntungan bukan satu-satunya tolok ukur. Karena Bung Hatta menekankan bahwa koperasi bukan hanya soal laba, tapi pendidikan ekonomi rakyat dan kedaulatan.
“Melalui Koperasi Rasa Kebersamaan, Persamaan, dan Tolong Menolong Dapat Ditumbuhkan. Jiwa Koperasi adalah Menolong Diri Sendiri secara Bersama-sama.”
Bung Hatta – Bapak Koperasi Indonesia
***
Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta.
Artikel ini telah terbit di Buletin Bina Desa Edisi 152




