Reforma agraria bertujuan terbangunnya struktur masyarakat yang lebih berkeadilan. Pada awalnya kebijakan land reform adalah suatu kebijakan sosial, yaitu pemerataan penguasaan tanah, bukan sebuah kebijakan ekonomi (produksi); namun kemudian orang sadar bahwa dibutuhkan suatu economic rationale yang mampu memberi alasan dari segi ekonomi mengapa suatu reforma agraria perlu dilakukan. Itulah sebabnya selepas perang dunia kedua negara-negara mulai menambahkan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, hukum dan kebudayaan pada program reforma agraria mereka. Berbagai pertimbangan itu adalah: secara politik dapat ditolerir (politically tolerable), secara ekonomi dapat dijalankan (economically viable), secara kebudayaan dapat dipahami (culturally understandable), secara sosial dapat diterima (socially acceptable), secara hukum dapat dibenarkan (legally justificable) dan secara teknis dapat diterapkan (technically applicable). Perlu diingat bahwa berbagai pertimbangan tersebut tidak usah melahirkan reforma pura-pura (quasi reform) ataupun reforma semu (pseudo reform), yaitu suatu pembaruan yang sopan namun pada hakekatnya bukan pembaruan, yang disebut nicely behaved non land reform. Bagaimana pun reforma agraria sejati hanya bisa dilakukan jika ada kemauan politik. Di negara-negara non sosialis muatan konkret reforma agraria adalah: mengatur ulang alokasi penyediaan tanah; menata ulang status pemilikan/penguasaan/penggunaan tanah; mengatur ulang tata cara perolehan tanah; dan menata ulang penggunaan tanah.
Prasyarat. Para pakar sedunia sepakat, berdasarkan pengalaman sejarah berbagai negara yang pernah melaksanakan program ini, dibutuhkan sejumlah prasyarat agar reforma agraria berjalan dengan sukses. Prasarat terpenting adalah: harus ada kemauan politik dari pemerintah, harus ada organisasi rakyat (khususnya organisasi petani) yang kuat dan pro reform, harus ada data lengkap dan teliti tentang keagrariaan, harus dipisahkan elite penguasa dari elite bisnis, aparat birokrasinya harus bersih, jujur dan faham akan konsep dan tujuan reforma agraria. (bersambung..3)
*Disunting berdasar buku “Transformasi Agraria dan Transisi Agraris” karya Gunawan Wiradi (Bina Desa, 2011)
Editor: SC