Reforma agraria bagi Indonesia adalah hal paling penting dan bisa jadi merupakan alat satu-satunya bagi upaya pembangunan nasional yang lebih demokratis dan berkeadilan bagi rakyat. Keadilan di sector agraria, walau tidak selalu, yang peling riil sekarang ini adalah land reform atau redistribusi tanah. Ada ribuan tanah terlantar yang bahkan pernah dijakanjikan SBY akan di redist, namun kenyataan kendala kelembagaan menjadi penghambat terealisasinya redistribusi tanah untuk petani penggarap.
Dalam sebuah diskusi bersama di kantor Bina Desa (11/07) yang diikuti para aktifis penggerak reforma agrarian, terungkap bahwa BPN adalah salah satu institusi Negara yang memiliki kemungkinan untuk mendorong redistribusi tanah terlantar melalui beberapa celah kewenangan yang dimilikinya. Sekali pun demikian, BPN sana tidak akan cukup, dengan kewenangan dan kebijakan yang selama ini ada, BPN memang lebih banyak berfungsi sebagai administrasi pertanahan semata. Butuh kordinasi, kemauan dan komitmen politik yang lain.
Di tubuh BPN sendiri ada beberapa wilayah yang bisa dilakukan melalui celah kewenangan yang dimiliki BPN. [1] PP 11 th 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. BPN saat ini sedang seriun melakukan penertiban. Idealnya prosesnya melalui inventarisasi, dan identifikasi melalui panitia C yaitu kanwil-kanwil BPN. Dari situ Kanwil bisa mengelurkan peringan sebanyak 3 kali, sesudah tidak ada konfirmasi maka kanwil bisa mengajukan ke kepala BPN untuk di jadikan stastus tanah terlantar. Dan selanjutnya bisa dijadikan objek reforma agrarian [2] Pepres 10 2006 ttg BPN, di mana di dalamnya ada 10 komite pertanahan untuk deputi sengketa yang mengurusi konflik penyelesaian sengketa. [4] PP land reform 224/61, __pada pp ini sudah tidak semuanya relevan dengan konteks di dairah karena melibatkan pihak kecamatan dan kepala desa. Kasusu di Cilacap adalah salah satu contohnya dimana redistribusi gagal.
Namun demikian, moderator diskusi siang itu, Iwan Nurdin, mengakui ada beberapa wilayah semu yang tidak bisa di jamah BPN selama ini seperti wilayah milik kewenangan Perkebunan, PTPN, PERHUTANI, yang seringkali melibatkan tentara dan polri, dan lembaga Negara lain. “Pada kasus ini seolah menuai jalan buntu.” Aku Iwan.
Di sisi yang lain menurut Iwan Nurdin, kewenangan BPN sangat terbatas. “Di PP tanah terlantar, kewenangan BPN di tanah terlantar hanya pada wilayah milik Swasta saja. Di pepres 10/2006 kewenangan BPN hanya pada mediasi konflik. Dan di PP 224/1961 adalah kewenangan redistribusi saja. “Jadi memang sangat terbatas.” Kata Iwan.
Oleh karena itu seperti diyakini banyak kalangan, melihat fenomena seperti itu perlu rasanya ada badan khusus untuk menyelesaiakan masalah sengketa agrarian di Indonesia.
Sementara itu Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia, menyatakan terkait dengan tanah terlantar, “hal itu memang bisa dijadikan pintu masuk awal, tapi jangan sampai kebablasan menyebut tanah terlantar sebagai esensi reforma agrarian. Logisnya, tanah terlantar di Indonesia tinggal berapa hektar, paling hanya milik perusahaan kecil-kecil, tidak akan seberapa untuk menghitung konteks penataan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.” Kata Henry Saragih.
“Saya kira agenda utama kita masih tetap pada memperbesar organisasi tani, organ tani mendapat legitimasi dari rakyat, dan alat produksi kita yang makin besar. Jadi jangan sampai rakyat memahami bahwa reforma agraria hanya penyelesaian konflik agrarian dan pembagian tanah terlantar.” Tegas Henry kembali.
Hal yang senada juga diutarakan Kartolo dari AGRA, yang jadi pertanyaan, “kewenangan BPN itu apa mencukupi? Sementara BPN sendiri hanya memiliki kewenangan sebagai badan administrasi, tidak lebih dari itu. pada hal-hal tertentu BPN harus selalu berkordinasi dengan presiden, dan BPN sendiri tidak memiliki kewenangan untuk misalnya memanggil menteri-menteri misalnya.” Kata Kartolo.
Menyimak arah kebijakan agraria di rezim SBY sekarang ini, Henry Saragih kembali menyatakan bahwa ruang bagi kalangan penggerak reforma agraria memang sangat terbatas dengan tidak adanya kehendak politik rezim untuk melakukan reforma agraria. Disamping kalangan penggerak pun harus bisa menyelesaikan kontradiksi-kontradiksi yang ada.
Henry mencotohkan di zaman orde baru misalnya, mereka (orde Baru) anti pati dengan istilah Reforma Agraria, tapi setidaknya masih ada program transmigrasi. “Di era SBY, melalui kebijakan World Bank, rezim ini menerima istilah ini tetapi sekaligus menumpangi dan mengaburkan esensi agenda reforma agraria.” Ujar Henry Saragih mengingatkan.***