Bina Desa

Polemik Surplus dan Impor Beras

Oleh : Syahroni, S.P*

Awal 2018 publik terkejut dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang akan mengimpor beras sebanyak 500.000 ton. Padahal sudah 2 tahun terakhir ini (2016—2017) pemerintah mengklaim Indonesia berhasil bebas impor beras medium berkat program Upaya Khusus (Upsus). Impor hanya dilakukan untuk beras khusus seperti beras rendah indeks glikemik untuk kesehatan maupun beras khusus untuk ekspatriat.

Sebaliknya, di sisi lain, Kementerian Pertanian dengan penuh percaya diri melaporkan Indonesia surplus beras. Panen berlangsung setiap hari sejak Desember 2017 hingga Januari 2018 serta terus akan berlangsung hingga panen raya Pada Februari—Maret 2018. Publik bingung dengan paradoks tersebut: Kementerian Pertanian melaporkan surplus, sementara Kementerian Perdagangan bersikukuh mengimpor.

Apakah data yang masuk di kedua kementerian tersebut berbeda sehingga tidak ada koordinasi pada pemerintahan Joko Widodo? Bagaimana dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Urusan Logistik (Bulog)? Sebetulnya polemik data di Indonesia —yang sudah berlangsung puluhan tahun— sudah disadari oleh Pemerintah Joko Widodo sehingga akhirnya diputuskan hanya data resmi dari BPS sebagai referensi kebijakan. Data dari pihak terkait sekadar untuk balancing dan cros check.

Dengan demikian persoalannya, menurut penulis, bukan pada polemik data. Boleh jadi kedua kementrian tersebut membaca dari data yang sama, tetapi kesimpulan yang diambil berbeda. Secara sederhana tugas Kementerian Pertanian tentu hanya memastikan produksi pangan (baca: beras) cukup untuk memberi makan 261juta penduduk Indonesia, sementara tugas Kementerian Perdagangan memastikan distribusi pangan tersebut lancar ke berbagai daerah hingga pelosok dengan harga terjangkau.

Pada kasus ini urgensi pemerintah adalah bagaimana membaca data surplus beras serta menjelaskan pada publik dengan bahasa yang sederhana tentang keputusan impor maupun tidak impor. Selama ini surplus beras dipahami secara sederhana yaitu produksi beras nasional selama setahun dikurangi konsumsi beras nasional selama setahun.

Bila hasilnya positif, maka produksi cukup alias surplus. Sebaliknya bila negatif, maka produksi minus. Dengan penyederhanaan seperti itu publik lalu terlena, sehingga dalam benak publik saat surplus maka tak boleh impor. Publik hanya memahami impor hanya boleh dilakukan saat produksi minus. Namun benarkah demikian? Benarkah sesederhana itu?

Pengalaman penulis terlibat dengan dunia pertanian sejak 1999 hingga saat ini menemukan bahwa fakta corak tata niaga beras tidak sederhana, tetapi harus dijelaskan pada publik dengan bahasa sederhana. Hemat penulis, kita harus membedakan istilah berikut yaitu produksi total, produksi yang dapat diakses pasar (marketable), produksi yang tidak dapat diakses pasar (unmarketable), dan produksi cadangan (slow marketable).

Produksi total adalah hasil yang diperoleh petani pada satuan luas lahan tertentu misalnya 5,5 ton per ha gabah kering panen (GKP) yang setara 3,3 ton beras (konversi 60%). Bila dalam satu kecamatan terdapat 1.000 ha dengan rata-rata hasil 5,5 ton per ha GKP, maka produksi total beras kecamatan tersebut sebesar 5.500 ton GKP yang setara 5.500 ton beras.

Namun, total hasil panen tersebut tidak semuanya dapat diakses oleh pasar. Petani biasanya menyimpan hasil panen untuk konsumsi pribadi keluarganya. Riset Purnomo (1991) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengungkap 17,5% beras hasil panen disiman petani untuk konsumsi keluarganya sendiri. Penelusuran penulis di berbagai sentra seperti di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, petani menyimpan beras atau gabah untuk konsumsi sendiri mulai 5 – 20% tergantung musim, harga, serta jumlah anggota keluarga.

Dengan asumsi rata-rata petani menyimpan hasil panen sebesar 15%, maka dari produksi total di sebuah kecamatan yang mencapai 3,3 juta ton beras, sebanyak 495.000 ton tidak dapat diakses pasar (unmarketable) karena berada di rumah tangga petani. Dengan demikian hanya 2,8 juta ton saja yang dapat diakses pasar (marketable). Berikutnya dari produksi yang dapat diakses pasar biasanya pemerintah mengalokasikan cadangan beras untuk 3 – 6 bulan ke depan. Data dari tahun 2000 – 2013 menyebutkan cadangan beras bulog berkisar 4 – 9% dari produksi total.

Petani di persawahan pantura sedang panen maret lalu (Foto : INAgri)

Hemat penulis, idealnya cadangan Bulog minimal 10% dari produksi total yang dibutuhkan untuk bantuan keadaan darurat seperti kejadian bencana alam, gagal panen, maupun untuk operasi pasar kala harga beras naik tak terkendali. Dengan demikian beras yang semula marketable, ketika dibeli Bulog sebagian menjadi unmarketable ketika menjadi bantuan gratis untuk bencana alam dan sebagian lain menjadi slow marketable ketika digelontorkan ke pasar untuk mengendalikan harga.

Dengan beragam terminologi produksi di atas, maka sebetulnya hanya 75% dari produksi beras total yang beredar secara mobile di pasaran. Mobile tersebut bermakna mudah didistribusikan oleh pedagang dari satu daerah ke daerah lain serta mempengaruhi harga di tingkat konsumen. Harga yang bergerak turun naik di pasar-pasar induk di setiap ibukota provinsi dan kabupaten sebetulnya mencerminkan volume dari 75% produksi total di wilayah tersebut yang saling berkaitan dengan volume di daerah lain.

Harga di satu daerah tersebut juga mempengaruhi harga di daerah lain bahkan seringkali bersifat anomali. Sebagai contoh di Kabupaten Parigi Moutong -yang menjadi sentra beras mirip Pantura di Pulau Jawa- di Sulawesi Tengah. Ketika Parigi Moutong panen dan surplus, harga beras justru mahal. Musababnya banyak pedagang dari kabupaten lain yang bukan sentra beras datang membeli beras ke petani. Mereka berebutan dengan pedagang dan penggilingan setempat membeli beras ke petani.

Pada kondisi di atas petani tidak mengalami krisis meskipun harga beras naik karena menyimpan hasil panen sebanyak 10 – 20% untuk konsumsi sendiri. Biasanya yang resah karena harga beras tinggi hanyalah kalangan yang bukan petani seperti pegawai swasta dan pegawai negeri sipil karena memang tidak memanen padi sendiri. Pada konteks ini, ilmu ekonomi murni tak bisa menjelaskan fenomena harga beras naik di sebuah kabupaten meskipun sedang panen.

Kembali kepada perlukah Indonesia mengimpor beras? Jawabannya bukan pada apakah produksi sudah surplus dibanding konsumsi. Tetapi seberapa besar surplus tersebut dibanding konsumsi. Bila surplus yang dicapai melebihi 25% dari angka konsumsi maka Indonesia benar-benar terbebas dari impor. Sebaliknya, bila angka surplus masih di kisaran 5 – 15%, maka sebetulnya Indonesia masih membutuhkan impor beras.

Dengan memahami pemilahan angka-angka produksi di atas kita dapat bersikap objektif pada kinerja pertanian Indonesia. Tentu kita harus mengapresiasi kinerja Kementerian Pertanian sejak era Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo yang berhasil meningkatkan produktifitas rata-rata gabah kering panen dari kurang 4,5 ton per ha menjadi sekitar 5,5 ton per ha.

Kemungkinan meningkatnya produksi disumbangkan oleh sistem pertanian organik, SRI, maupun Jarwo Super di beberapa daerah secara sporadis yang menghasilkan produktifitas padi di 8 ton per ha. Keberhasilan para petani tersebut menutupi produksi dari lahan yang mengalami degradasi sehingga hasilnya stagnan serta berkurangnya lahan sawah akibat konversi ke non pertanian. Pada konteks ini kita perlu berterima kasih pada petani-petani Indonesia yang terus bertahan dan berinovasi di era modern.

Di sisi lain publik sebagai konsumen dapat membantu pemerintah -Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian- untuk memperbesar surplus beras dengan cara mengurangi konsumsi beras dengan beralih pada beragam pangan sumber karbohidrat lain. Untuk mencapai tujuan tersebut program diversifikasi pangan harus terus digaungkan agar Indonesia tidak menjadi negara nomor satu pengkonsumsi beras 114 kg/kapita/tahun (dulu pernah 170 kg/kapita/tahun).

Jangan-jangan dengan hanya mengurangi 10 – 15% konsumsi beras per kapita saja Indonesia sudah dapat terbebas dari impor beras. Rakyat Indonesia tentu bisa menguranginya menjadi 96,9 – 102 kg/kapita/tahun karena negara tetangga kita, Malaysia, konsumsi beras per kapitanya hanya 90 kg/kapita/tahun. Bila demikian maka sukses bangsa Indonesia bebas impor pada 2016 – 2017 dapat terus dipertahankan hingga menjadi bangsa yang berdaulat pangan.***

 

*Penulis adalah Direktur Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) dan Redaktur Ahli www.alamtani.com

Scroll to Top