Ada tiga model. Secara garis besar pola reforma agraria dibedakan menjadi tiga model, yaitu kolektifisasi model sosialis, pertanian keluarga model kapitalis dan pertanian keluarga model neo populis. Sekalipun suatu negara secara normatif menetapkan memilih salah satu model, dalam pelaksanaannya bisa terjadi perkembangan yang berubah arah. Contoh: Italia, semula memilih pertanian keluarga model kapitalis namun perkembangan selanjutnya lebih mirip model sosialis. Yugoslavia semula memilih model sosialis namun perkembangan selanjutnya lebih mirip model neo populis. Jepang semula memilih model neo populis namun kemudian berkembang menjadi model kapitalis.
Indonesia. Land reform yang pernah dicoba pada awal dekade 1960 an sebenarnya belum selesai (baik pelaksanaan maupun rancangan programnya) karena pergantian pemerintahan yang berdampak luas pada perubahan kebijakan politik ekonomi yang berbeda sama sekali. Penjabaran undang-undang agraria 1960:5 dalam undang-undang land reform 1960:56 misalnya, baru menyangkut pertanian rakyat. Sementara itu sektor-sektor lain seperti perkebunan, pertambangan, kelautan, kehutanan dan lain-lain belum sempat tergarap. Semangat yang terkandung dalam undang-undang agraria 1960:5 adalah neo populis (Soekarno memakai istilah sosialisme Indonesia). Ciri-ciri pertanian keluarga model neo populis dipudarkan oleh undang-undang land reform 1960:56 yang menetapkan angka dua hektar sebagai batas luas minimum penguasaan tanah. Dengan angka serendah itu jumlah petani penerima manfaat land reform relatif kecil (29%). (Bersambung..4)
*Disunting berdasar buku “Transformasi Agraria dan Transisi Agraris” karya Gunawan Wiradi (Bina Desa, 2011)
Editor: SC