Data Buku:
♦ Judul:Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870
♦ Penulis: Jan Breman
♦ Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014
♦ Tebal: xvi + 400 halaman
♦ ISBN: 978-979-461-874-5
Globalisasi di tanah Priangan hadir melalui budidaya kopi. Pada level paling bawah atas rantai komoditas global yang menyuplai setengah kebutuhan kopi dunia ini, melalui buku Prof. Breman ini kita ditunjukkan nasib para produsennya, yakni petani pasundan, yang mengalami transformasi secara berangsur-angsur dari semula sebagai petani dan pemilik tanah dalam berbagai tingkatannya, menjadi orang yang hanya mengandalkan tenaga yang ada pada dirinya. Berakhir mereka menjadi pekerja bebas atau kuli.
Kolonialisme dan historiografi
Proses globalisasi dalam sejarah Priangan membawa perubahan agraria yang dramatis, tanah, hubungan produksi (kekuasaan), laba, dan tenaga kerja, yang kesemuanya itu diikat oleh beroperasinya satu sistem (ekonomi-politik) baru bernama kolonialisme. Penanaman kopi di tanah ini dijalankan melalui tanam paksa, kerja paksa, mobilisasi penduduk dan perubahan penggunaan tanah, hingga penyerahan wajib atas biji kopi yang dipetik, yang kesemuanya itu menyengsarakan masyarakat Priangan. Ekonomi kolonial yang berlangsung sejak hadirnya perusahaan dagang VOC pada abad XVIII hingga berakhirnya era Kerja Paksa ini melahirkan masyarakat kuli. Selanjutnya, sistem ini menandai babak baru bagi ekonomi Liberal. Hadirnya perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dengan cepat menyedot mereka sebagai tenaga kerja lepas dan murah.
Kolonialisme menyediakan jalan yang lempang bagi kapitalisme. Inilah yang bisa saya simpulkan dari buku Prof. Jan Breman, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa, Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870. Buku ini memberi sumbangan penting bagi penulisan sejarah sosial dan ekonomi-politik Indonesia, tepatnya sejarah kritis yang mengajak agar sejarah kolonialisme di Indonesia ditulis ulang. Penulisan dilakukan dengan cara menempatkan perluasan ekonomi sebagai konteks global bagi berlangsungnya kebijakan-politik jajahan, dan menunjukkan nasib rakyat yang terkena dampak atas kebijakan tersebut.
Dengan demikian secara historiografis Prof. Breman dalam karya ini berada di dalam wacana historiografi sub-altern, yakni menunjukkan secara meyakinkan pesimisme mikro (kekerasan kemanusiaan penduduk) atas kebijakan tanam paksa kopi, serta kemampuan para petani melakukan perlawanan ala Scottian; dan bukan sebaliknya cara pandang etatistik yang penuh gambaran optimisme (pertumbuhan ekonomi kolonial). Ia menentang historiografi dominan yang ada bahwa kebijakan “Kultuur-stelsel” atau Sistem Tanam itu menghasilkan saldo tinggi bagi ekonomi negara Belanda, dan membuka kebuntuan ekonomi masyarakat pribumi di negeri jajahan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menginterogasi sumber
Meski menggunakan sumber-sumber resmi yang ditulis pejabat negara dalam rentang pergantian rezim sejak VOC hingga berakhirnya era tanam paksa, Prof. Breman berhasil menghindari “colonial apologetic”. Pembacaan terhadap arsip-arsip dan dokumen resmi, dilakukannya dengan cara “menginterogasi” sumber tersebut, mencari “retakan-retakan” kebijakan dan dampaknya bagi rakyat Priangan, mencungkil “suara-suara” perlawanan mereka yang secara jeli dan piawai ditemukan dari sumber-sumber lain yang mengkonfrontir suara dominan. Maka, testimoni menteri jajahan dan gubernur jenderal bisa saling dikonfirmasi dengan kesaksian (asisten)-residen, pengawas tanaman kopi di lapangan, direktur penanaman, atau arsiparis negara.
Perlawanan petani
Prof Breman menyatakan bahwa berbagai bentuk perlawanan berupa “penggelapan, sabotase, dan berbagai bentuk ketidakpatuhan lain [lah] yang akhirnya memacetkan sistem kopi” (hlm. 284). Pernyataan ini adalah tesis utama bukunya. Ia menegaskan kembali dalam epilog buku, “Kesimpulan dari pemaparan saya adalah bahwa tanam paksa runtuh bukan karena aksi dari luar tetapi, walaupun ada pemakaian banyak kekerasan yang berlebihan, pelumpuhan dari dalam dan dari bawah. Massa pekerja wajib di dataran tinggi Sunda menolak melakukan lebih lanjut apa yang tanpa belas kasihan diminta dari mereka: menyetorkan biji kopi yang semakin meningkat beratnya” (hlm. 355).
Perlawanan itu ada di sepanjang rangkaian penanaman paksa, pemindahan bibit ke dataran tinggi Priangan, perawatan tanah dan tanaman, pemanenan, pengumpulan biji, hingga penyetorannya. Jadi, bukan pertimbangan-pertimbangan kebijakan lain yang menjadi sebab dicabutnya kebijakan Tanam Paksa. Para petani melakukan pencabutan benih kopi, membiarkannya beberapa lama dan beresiko mati ketika ditanam, bekerja secara malas-malasan, mencangkul tanah hingga melukai tanaman, memangkasnya secara sembrono, memanennya secara asal, hingga membuang biji kopi ke parit atau jurang sewaktu akan disetor menuju gudang. Akibatnya, ratusan ribu pohon kopi mati, menurunnya angka produksi, dan anjloknya laba yang diperoleh pemerintah kolonial.
Melarikan diri adalah tindakan nekat petani, mereka bisa ditangkap sewaktu-waktu oleh jago dengan resiko hukuman yang mematikan. Bukan perlawanan terbuka yang mereka lakukan, sebab berada di dalam struktur kekuasaan yang demikian mengikat dan menindih petani: pembatasan mobilitas penduduk hanya pada kerja rumah dan kebun, pelarangan penduduk di luar wilayah kabupatennya untuk pergi dan masuk, dan keharusan ijin kepada lurah untuk melakukan kegiatan di luar kopi. Kekerasan demikian menubuh dan meruang. Perlawanan terselubung tersebut merupakan respon “rasional petani” atas batas struktural yang dihadapi. Kopi bukanlah masa depan ekonomi mereka sebab berlangsung bukan dalam “rasionalitas ekonomi” yang menjanjikan. Tetapi, ia berlangsung dalam sistem “tanam paksa”, dimana hubungan-hubungan produksi berjalan secara eksploitatif. Perlawanan itu masuk akal, serupa dengan “petani Zeeland jika ia dipaksa menyerahkan setengah, seperempat atau sepersepuluh dari nilai nyata panen mereka”, tegas Breman mengutip retorika Muntinghe (hlm. 136, 347).
Tesis Prof. Jan Breman di atas membantah pandangan dominan selama ini, baik yang ditulis oleh sejarawan Indonesia maupun asing, yang menyatakan bahwa era tanam paksa berakhir sebab ekonomi negara (state enterprise) dijalankan secara lamban dan tidak efisien, sehingga harus beralih ke private enterprise. Di situlah kemudian kita menyaksikan berkumandangnya gagasan-gagasan liberal disuarakan di parlemen. Argumen lanjutan dari pandangan umum ini, yang meski benar sebagai proses politik daripada pertimbangan utama nasib rakyat, adalah suara-suara kritis yang muncul saat itu dengan menunjukkan kekejaman dan kengerian yang dihadapi. Suara-suara itu dipertimbangkan oleh otoritas penguasa. Akan tetapi, sekali lagi bukan pertimbangan kemanusiaan yang utama, namun karena menurunnya produksi kopi sehingga sistem ekonomi yang dijalankan tidak lagi profitable, dan koreksi diperlukan untuk memperbaiki sistem.
Colonial Invention: desa, fungsi elit, dan tanah
Dalam buku ini Prof. Breman kembali menegaskan beberapa kesimpulannya yang telah ditulis di publikasi terdahulu mengenai desa, elit, dan tanah di Jawa. Ada beberapa produk dari masa lalu yang bisa dipikirkan kembali bahwa ternyata ia adalah hasil “konstruksi kolonial”: desa Jawa dengan segenap “teritori” dan “struktur hirarkis” kekuasaannya. Prosesnya terjadi demikian. Untuk memudahkan kontrol atas tanah dan mobilisasi tenaga kerja yang semula sebagai peladang berpindah, dilakukan cara “mengikat petani bekerja di lahan tetap”. Pembukaan sawah bukan hanya memiliki arti teknis penanaman padi dan irigasi, namun juga startegi membuat tenaga kerja itu menetap. “…(S)edentarisasi adalah strategi yang digunakan oleh para petinggi di Priangan dalam upaya untuk memperbesar cengkeramannya atas penduduk petani ini” (hlm. 32). Sedentarisasi menangkal berpindahnya petani, dan sawah memudahkan pemangkasan surplus agraris dan mengikat petani sebagai bawahan dari majikannya (hlm. 33). Lalu, otoritas VOC memberi kewenangan penuh bagi bangsawan tinggi hingga rendah mengontrol dan memobilisasi rakyat melakukan penanaman secara paksa. Benar bahwa hubungan hirarkis tradisional telah dikenal pada masa pra-kolonial, namun kolonialisme memberi fungsi-fungsi baru dan memperkuatnya untuk kepentingan produksi kopi.
Desa Jawa yang teraglomerasi dan tertata rapi fungsi-fungsi tempat tinggal penduduknya juga dalam rangka demikian pada masa Preanger-stelsel. Desa sebagai sebuah kolektivitas yang homogen dan penguasaan tanah secara komunal dimantapkan, bahkan dikonstruksi. Di tanah Priangan inilah, kaum menak dan sentana dilibatkan secara ketat oleh pemerintah kolonial dalam proses komunalisasi tanah, mobilisasi tenaga kerja, dan pemantapan hirarki tersebut.
Demikian pula tanah. Melalui sistem tanam paksa, desa-desa Jawa dijadikan sebagai basis produksi kopi. Kontrol petani atas tanah yang semula dikuasai secara individual berangsur-angsur luruh tatkala dijadikan lahan tanam paksa, atau ditinggalkan untuk pengerjaan perluasan lahan kopi di dataran tinggi. Pada gilirannya, tanah-tanah tersebut dinyatakan sebagai “domain negara” yang diberikan hak-nya kepada perusahaan perkebunan pasca Agrarische Wet 1870.
Penutup
Tanah Priangan yang terbentang mulai dari Cianjur, Bandung, Sumedang, Sukapura, Limbangan dan sebagian Cirebon diimajinasikan secara “Mooie Indie” oleh pelukis-pelukis romantik. Kota Bandung hingga pertengahan abad XX berjejuluk indah sebagai “Paris van Java”, dan tumbuh sebagai kota kolonial yang menjadi tujuan belanja layaknya Singapore saat ini. Di balik selubung kertas pencitraan kolonial tersebut, terdapat penghisapan sumberdaya alam dan lebih-lebih adalah eksploitasi manusia. Siapa yang masih ingat itu?
Prof. Breman tidak sedang menulis sejarah masa lalu yang berhenti secara meruang dan mewaktu. Namun, sebagaimana tulisan sejarah semestinya, karya beliau tentang Sistem Priangan di wilayah-wilayah “frontier” Jawa Barat ini mengingatkan mengenai modus produksi kolonialistik yang melahirkan dampak kerusakan sosial dan ekologis yang luar biasa. Pada masa lalu ia hadir atas nama “produktifitas alam dan tenaga”, pada masa kini ia bersembunyi di balik tudung “perluasan pembangunan” untuk pangan atau energi oleh “investasi asing atau domestik” melalui proses-proses yang mengglobal. Wilayah-wilayah terdepan yang dibuka atau dibongkar itu kini tersebar di sepanjang ruang geografis Nusantara (Merauke, Kutai, Kendari, Ketapang, Riau, Jambi, dll.), dengan berbagai komoditas global yang ada (tambang nikel, emas, batu bara, sawit, kayu, dll). Akankah kita juga menyaksikan history in making dimana populasi akan (dan sedang) menuju menjadi pekerja bebas atau kuli?
Pada Tahun Politik 2014 ini, semoga pemimpin negeri masih memiliki nurani publik dalam menjaga kedaulatan dan harga diri Indonesia Raya, “Slamatkan tanahnya, slamatkah puteranya, pulaunya, lautnya semuanya. Majulah negerinya, majulah pandunya, untuk Indonesia Raya”. (*)
*Ahmad Nashih Luthfi, Peneliti pada Sajogyo Institute (SAINS)