[anti-both]
[ezcol_2third id=”” class=”” style=””]
Hak atas Reforma Agraria
Gunawan
Abstrak
Reorganize of capital activation and power consolidation impacted on agrarian structure. Furthermore agrarian reform has used to build agrarian justice, agrarian conflict solving, protecting and fulfill the peasant rights. Indonesian constitution (UUD 1945), Act No. 5 of the year 1960 concerning Basic Regulation on Agrarian Principles, and Act No. 39 of the year 1999 concerning on Human Rights, making the consequences that agrarian reform not as optional regulation, but agrarian reform is state obligation and peoples rights.
Kata hak memiliki dua penjelasan sekaligus, yang pertama mengakibat individu, massa rakyat atau bangsa (nation) kemudian melakukan perjuangan. Dan yang kedua, bagi negara (state) mendapati bukannya pilihan kebijakan, tetapi tanggung-jawab dan kewajiban dalam penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak. Demikian pula dengan landreform atau pembaruan agraria (reforma agraria) ketika diimbuhi kata hak, menimbulkan dua pertanyaan sekaligus, sejak kapan dan bagaimana konteksnya rakyat memiliki hak atas landreform di mana organisasi rakyat (serikat tani) memiliki hak dalam pemajuan dan pembelaan. Dan sejak kapan dan bagaimana konteks negara memiliki tanggungjawab dan kewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas landreform warga negaranya.
Krisis, Transisi dan Konsolidasi
Ekspansi kapitalisme internasional segera saja mengakibatkan hilangnya petani atas tanahnya dan perubahan fungsi tanah, dari tanah dalam kerangka hubungan produksi yang feodalistis – yang oleh Maurice Dobb disebutnya sebagai bentuk-bentuk ekstra ekonomi, yaitu perhambaan/serfdom dan Paul Sweezy yang menekankan pada pertumbuhan produksi untuk pertukaran/exchangei – berubah menjadi untuk memenuhi kebutuhan komoditas pasar internasional dalam rangka akumulasi modal dagang yang dikuasai oleh para tuan-tuan tanah (landed capitalist property) dari negara-negara Barat dan perubahan status petani menjadi buruh tani sebagaimana hubungan-hubungan produksi yang kapitalistis, hal ini menunjukan terjadinya peralihan dari cara produksi komoditi sederhana menjadi cara produksi komoditi kapitalis atau transisi dari feodalisme ke kapitalisme yang ditandai dengan adanya proses akumulasi primitif, yaitu sebuah proses sejarah dalam perubahan cara produksi produsen kelas menengah (secara prinsip petani upahan) menjadi buruh upahan, dan alat produksi serta uang menuju mode produksi kapitalis, dan kerja mendasar yang didasarkan pada perkembangan kekuatan produksi dan pertumbuhan relasi komoditi uang.ii
Kolonialisme mengakibatkan peralihan ke kapitalisme di Indonesia mengalami perkembangan yang berbeda (uneven development of capitalism) dengan di Eropa, yaitu bukan dari feodalisme ke kapitalisme, bukan terjadi artikulasi cara produksi, di mana cara produksi kapitalis yang dominan kemudian menggusur cara produksi pra kapitalis, tetapi kombinasi yang terartikulasi (articulated combination) yang khas dari cara produksi kolonial, yaitu eksploitasi atas petani (perubahan fungsi lahan petani, tanam paksa, dan terciptanya buruh tani) yang berdampak pada proses pemelaratan petani terus-menerus (Agricultural ladder), monopoli perdagangan dan penyingkiran kelas pedagang pribumi, serta bersendikan persekutuan antara kapitalisme kolonial dan feodalisme. Secara legal kemudian diatur mulai dari Sistem Sewa-nya VOC, Domeign Theory dan Landrente-nya Raffles, Tanam Paksa-nya Van den Bocsh, serta Agrarisce Wet-nya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Artinya kolonialisme telah menghasilkan tidak hanya dalam pengertian politik yaitu pemerintahan kolonial, melainkan juga meninggalkan problem-problem hegemoni budaya serta pengetahuan dan problem-problem sosial-ekonomi (produksi) akibat terjadinya peralihan ke kapitalisme yang dipaksakan, lantas kemudian menciptakan mode (tata cara) produksi kolonial. Maka kemerdekaan 100 % dalam negara pasca kolonial tidak hanya berarti peralihan kekuasaan pemerintahan dari londo mancanegara ke pihak inlander, tetapi kemerdekaan juga harus dalam pengertian produksi dan pengetahuan. Maka transisi kekuasaan dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional memerlukan perubahan struktur agraria melalui progam landreform dan pembaruan hukum agraria, dari hukum kolonial ke hukum agraria nasional melalui UUPA 1960.
Menteri Agraria Sardjawo di dalam pidatonya tanggal 12 September 1960, yang mengantarkan Rancangan UUPA di muka Sidang Pleno DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong), antara lain menyatakan, bahwa tujuan landreform di Indonesia adalah: (1) Untuk mengadakan pembagian yang adil atau atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian yang adil pula. Merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner guna merealisir keadilan sosial; (2). Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk petani. Supaya tanah tidak menjadi alat pemerasan; (3). Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap hak milik. Hak milik adalah hak yang terkuat yang bersifat perorangan dan turun-temurun; (5). Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan cara menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian ada pemberian perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.iii
Sejarah telah menunjukan bahwa krisis keuangan yang menyertai tumbangnya pemerintahan Soekarno, dan yang mengantar rezim militer Orde Baru, serta tumbangnya Orba dan berdirinya pemerintahan pasca Orde Baru, kekuasaan negara bukannya tidak peduli dengan masalah agraria, sangat memperhatikan, tetapi bukan dalam rangka reform, melainkan bagaimana menjual sumber-sumber agraria secara cepat dan pengusahaan sumber-sumber agraria dengan padat modal, seperti perkebunanan, kehutanan, pertambangaan, sumber daya air, pesisir, biofuel (agrofuel) dan food estate.
Mengikuti diskursus krisis semenjak 1998 hingga kini, maka ada dua hal yang bisa disimpulkan. Pertama, krisis tidak kemudian memicu reform apalagi revolusi, meski telah memunculkan gejolak sosial terbatas. Dan kedua, bahwa krisis juga memiliki arah yang berkelanjutan (tahan lama). Upaya mengatasi krisis, negara kemudian memunculkan produk-produk hukum yang pada umumnya ditujukan untuk menarik masuk investasi asing dan pengurangan hak-hak normatif kaum buruh dan hak atas tanah kaum tani.
Krisis ekonomi tahun 1997-1998, telah memicu krisis sosial dan krisis politik, hingga membawa kemenangan gerakan reformasi yang dipelopori gerakan mahasiswa -menumbangkan – rezim militer Orde Baru. Namun, tumbangnya Negara Orde Baru, harus dilihat juga sebagai reorganisasi dan rekonsolidasi modus operandi nasional kapitalisme internasional (imperialisme baru), dari developmentalism yang lebih mengandalkan kekuatan sepatu lars, bedil dan ujung bayonet, menjadi neo liberalism yang mengandal produk-produk hukum dari hasil demokrasi prosedural yang bertumpu pada kekuatan the old reactionary regime yang merupakan perpaduan dari ancient regime dan oligarki partai-partai besar yang berbasis politik aliran.
Dari kurun waktu 1998-2001 aksi-aksi petani (gerakan reclaiming) cukup tinggi untuk menuntut kembali hak atas tanahnya. Menyoroti aksi petani ini, presiden Gus Dur menyatakan bahwa tidak tepat jika rakyat dituduh menjarah, karena “sebenarnya perkebunan yang nyolong tanah rakyat, ngambil tanah koq nggak bilang-bilang.”iv
Desakan kepada legislatif untuk mengeluarkan produk hukum yang bisa menjadi landasan reform agraria, membuahkan hasil, yaitu dengan keluarnya TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang mengamanatkan perlunya reforma agraria yang salah satu jalannya adalah meninjau kembali produk hukum agraria.
Dengan menggunakan legitimasi Tap MPR Nomor IX Tahun 1999 dan juga tema keadilan transisi (transitional justice), beberapa organisasi non pemerintah – dan kemudian difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) – mengusung isu Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA). Sebelumnya juga Komnas HAM bersama dengan ormas-ormas tani dan LSM (NGO) Pembela Petani pada tahun 2001 menyelenggarakan Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Petani. Hasilnya adalah Deklarasi Hak Asasi Petani.
Turunnya Gus Dur dari kursi ke presidenan, bisa dikatakan sebagai runtuhnya konsolidasi demokrasi, karena transisi demokrasi yang mensyaratkan pergantian rezim otoriter (turunnya Pak Harto dan ditolaknya laporan pertanggungjawaban mister Habibie oleh MPR), kemudian pemilu yang demokratis (Pemilu 1999), dan harusnya disusul dengan pelembagaan demokrasi, namun yang terjadi pasca Pemilu 1999 adalah konflik elit yang melibatkan massa dan justru terjadi persekutuan politik dengan kekuatan orbais-soehartois oleh kekuatan politik anti Gus Dur.
Maka naiknya Ibu Mega ke kursi kepresidenan berbarengan dengan lemahnya pelembagaan demokrasi, sehingga di level negara, artikulasi kepentingan nasional dikalahkan dengan intenasionalisasi modal. Sebut saja; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini merupakan bagian dari syarat World Bank untuk pencairan US$ 300 juta, pinjaman (utang luar negeri) untuk program restrukturisasi air yang biasa disebut WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) yang telah ditandatangani pada bulan April 1998. Progam LAP (Land Administration Project) dan dilanjutkan dengan Land Policy Management Reform progam dari Bank Dunia melahirkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria untuk menggantikan UUPA 1960.
Dampaknya adalah penguasaan sumber-sumber agraria oleh pihak asing, yang berarti memang investasi masuk, tetapi dibayar dengan meluasnya konflik agraria dengan kekerasan bersenjata yang berdampak hilangnya akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan.
Pun demikian dengan presiden SBY, guna menggenjot investasi di bidang infrastruktur, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, selain bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya (Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria; Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) dan menafikan protes masyarakat, semakin menghilangkan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, dan semakin hilangnya lahan pertanian untuk kepentingan infrastruktur akan membawa dampak pada situasi rawan pangan.
Demikian juga dengan Peraturan Presiden Nomer 55 Tahun 2005 yang mengatur pencabutan subsidi dan kenaikan harga BBM, selain bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya (Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang menjadi rujukan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945) dan menafikan protes masyarakat, menciptakan PHK massal dan juga situsi rawan pangan akibat turunnya harga beli masyarakat dan naiknya sarana produksi masyarakat.
Di lapangan agraria, pemerintah memfasilitasi perkebunan besar, hal ini, justru memperkeras konflik agraria antara petani dengan perusahaan perkebunan, kemudian perkebunan sawit kini justru hancur, dan progam biofuel, yaitu sumber-sumber pangan dijadikan sumber energi – sehingga bisa disebut juga agrofuel- justru memperparah krisis pangan global serta tidak mengatasi krisis energi.
Akhir cerita negara tetap gagal mengatasi krisis dan kemiskinan tetapi justri melakukan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat. Dan setiap perjuangan masyarakat mempertahankan hak-haknya, dijawab dengan represifitas, stigmatisasi, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah (pelanggaran hak sipil politik). Fakta kerasnya adalah apa yang tergambarkan dalam konflik agraria dan konflik perburuhan (industrial).
Di masa pemerintahan SBY, pemerintah Indonesia telah mengesahkan dan turut menandatangani instrumen Hak Asasi Manusia yang memberikan tanggungjawab dan kewajiban negara untuk menjalankan reforma agraria. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, negara telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Di mana Pasal 11 Kovenan tersebut menyebutkan, dalam melaksanakan kewajiban Negara dalam pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan, mengharuskan negara memperbaiki sistem agraria (reforming agrarian systems). Di dalam “Revisi Pedoman tentang Bentuk dan Isi Laporan yang Harus Dilaporkan oleh Negara-negara Pihak Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,”reforma agraria adalah materi pelaporan dari setiap negara.
Di Porto Algre, Brazil, 7 – 10 Maret 2006, delegasi pemerintah mengikuti dan menandatangani hasil ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development/Konferensi Internasional tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Desa) yang diselenggarakan oleh FAO. Deklarasi Akhir ICARRD menyandarkan diri pada, pertama, hasil akhir dari WCARRD pada tahun 1979 dan Piagam Petani (Peasants’ Charter), yang menekankan kebutuhan akan perumusan berbagai strategi nasional yang tepat untuk pembaruan agraria dan pembangunan pedesaan, dan integrasinya dengan berbagai strategi pembangunan nasional lain secara keseluruhan.
Di level nasional, presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, di mana BPN mempunyai tugas mengelola pertanahan di level nasional dan lokal, menjalankan reforma agraria dan menyelesaikan sengketa pertanahan. Selanjutnya Kepala BPN menyebutkan ada 8, 15 juta hektar yang akan diredistribusikan sebagai bagian dari pelaksanaan Progam Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Namun mencermati Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang baru disahkan medio September 2009, terdapat ambiguitas antara menjawab krisis pangan global dengan menyediakan lahan untuk pengusaha tani dengan progam pembaruan agraria. Di satu sisi undang-undang ini, Pertama, konstitusionalis di bidang kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak; Kedua, kesadaran akan negara agraris; Ketiga, pengakuan atas hak atas pangan; Keempat, kesadaran akan problem lahan pertanian pangan; Kelima, keinginan pembaruan di bidang agraria dan lingkungan hidup. Namun di sisi lain menimbulkan persoalan krusial.
Memang peran masyarakat memiliki posisi yang kuat dalam perencanaan, yaitu: (1). Musyawarah Petani adalah unsur perencanaan; (2). Masyarakat dapat mengajukan usulan perencanaan; (3. Masyarakat dapat melakukan Pemantauan dan Pelaporan; (4). Masyarakat dapat mengajukan keberatan dan tuntutan pembatalan izin pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.
Pertanyaan besar dari undang-undang ini sendiri adalah ketika lahan pertanian yang sudah ditetapkan – baik yang sudah ada maupun yang potensial – akan diberikan ke siapa? Karena yang diatur adalah melindungi tanah milik petani bukan memberi tanah atau redistribusi lahan melalui pembaruan agraria kepada petani kecil, petani penggarap, dan buruh tani sebagai subyek pembaruan agraria, sebagai produsen pangan, dan sebagai kelompok rentan, sehingga belum sesuai dengan mandat UUPA 1960, TAP MPR (dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pun demikian dengan dalam Bab tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak ada perlindungan petani atas akses kepada sumber-sumber agraria
Namun akhirnya tanah pertanian yang akan dialihfungsikan ke non pertanian demi kepentingan pembangunan nantinya akan diatur lewat undang-undang. Agenda Prioritas Prolegnas Tahun 2010 salah satunya adalah RUU Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan. Bisa diduga, RUU tersebut akan ada penolakan dari sebagian masyarakat, sebagaimana sebelumnya mereka menolak Perpres No. 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik melalui aksi massa maupun aksi hukum melalui judicial review di Mahkamah Agung, terakhir Perpres tersebut direvisi menjadi Perpres No. 65 Tahun 2006.
Pembaruan Agraria: Hak Konstitusional, Hak Legal, dan HAM Setiap Warga Negara
UUD 1945, Pasal 33, mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, sebagai peraturan guna mengimplentasikan pasal 33 UUD 1945 di lapangan agraria (kekayaan alam) kemudian memberikan beberapa kewajiban kepada pemerintah,
Pertama. Pemerintah membuat rencana semesta penggunaan sumber-sumber agraria; mengelola sumber-sumber agraria agar mempertinggi produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara derajat hidupnya sesuai dengan martabat manusia; dalam lapangan agraria mencegah adanya monopoli swasta; memajukan kepastian dan jaminan sosial sosial termasuk di bidang perburuhan dalam usaha-usaha di lapangan agraria; dan dalam rangka mengatur untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan
Kedua. Perlindungan negara atas hak-hah masyarakat antara lain, hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa; tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya; setiap orang dan badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan; perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomi yang lemah; usaha bersama dalam lapangan agraria dalam bentuk koperasi dan gotong royong.
Untuk itu kemudian diterbitkanlah peraturan perundangan tentang landreform, selain UU No. 5 Tahun 1960, yaitu UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, UU No. 38 Prp. Tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-Tanaman Tertentu, UU No. 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya, UU No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 97), PP lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang disebut di atas dan peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan landreform beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan peraturan-peraturan baru yang akan dibuat dikemudian hari, yang secara tegas disebut di dalamnya bahwa peraturan itu adalah peraturan landreform.
Sekarang ini, peraturan perundangan terkait pembaruan agraria sangat kurang untuk tidak dibilang tidak ada, yang lebih banyak yang memfasilitasi investasi seperti UU Penanaman Modal, UU Migas, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan lain-lain.
Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, membawa konsekuensi hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 kovenan tersebut bahwa segera setelah Negara Pihak melakukan ratifikasi kovenan ini maka Negara Pihak dikenakan kewajiban untuk meninjau berbagai produk perundang-undangan nasional untuk memastikan bahwa produk perundang-undangan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, sebagai mana berikut:
Semua Negara Pihak dalam kovenan ini akan mengambil langkah-langkah, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, baik ekonomi maupun teknis, guna memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai realisasi progresif hak-hak yang diakui dalam kovenan ini dengan berbagai cara yang sesuai, termasuk secara khusus dengan mengadopsi lindakan-tindakan legislasi.
Komentar Umum Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagai penjelasan otoritatif atas Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya, menggariskan perlunya peninjauan hukum atas kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, tentunya termasuk hak atas pangan, sebagaimana tersebut dalam Komentar Umum 1 (Kutipan-Kutipan) Laporan-laporan Negara Peserta:
Sasaran yang Pertama, yang sangat relevan dengan laporan awal yang harus diserahkan dalam waktu dua tahun sejak Kovenan diberlakukan untuk negara terkait, adalah memastikan diadakanya suatu peninjauan yang menyeluruh dan berkenaan dengan berbagai perundang-undangan, peraturan, dan prosedur adminitratif nasional, dan dalam upaya untuk memastikan kemungkinan yang paling sesuai dengan Kovenan.
Kewajiban negara atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagaimana bunyi pasal 2 Kovenan Internasional Hak Ekonom, Sosial dan Budaya, sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 3 Sifat-sifat Kewajiban Negara Anggota, meliputi dua kewajiban, yaitu kewajiban berperilaku dan kewajiban atas hasil, yang mana upaya menjalan kewajiban tersebut atau pewujudan hak asasi manusia ada yang bersifat realisasi progresif untuk mencapai secara progresif pewujudan penuh hak-hak yang diakui, namun ada juga yang harus secepatnya.
Adapun Prinsip-prinsip Limburg tentang Pelaksanaan Kovenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, menjelaskan realisasi progresif, adalah sebagaimana berikut:
Kewajiban untuk secara bertahap mencapai realisasi sepenuhnya hak-hak tersebut mengharusnya Negara Peserta bergerak secepat mungkin ke arah terwujudnya hak-hak tersebut. Dalam keadaan apa pun hal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengandung arti bahwa Negara berhak untuk mengulur usaha secara tidak terbatas untuk memastikan realisasi sepenuhnya. Sebaliknya semua Negara Peserta mempunyai kewajiban untuk dengan segera mulai mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan.
Kewajiban terhadap pencapaian secara bertahap ada dan tidak tergantung pada peningkatan sumberdaya, kewajiban ini membutuhkan pengunaan sumber-sumber yang tersedia secara efektif.
Kemudian tentang cara-cara yang digunakan memenuhi kewajiban negara mengambil langkah-langkah, semua cara yang layak, dan pengambilan langkah-langkah legislatif sebagaimana mandat Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Ekonom, Sosial dan Budaya, bagi Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (badan pemantau Kovenan Internasional Hak-Hak Ekosob), peraturan perundangan sangat dibutuhkan, dan bahkan dalam beberapa hal tidak bisa ditinggal, sebagaimana dikemukakan dalam Komentar Umum Nomor 03. Meski demikian peraturan perundangan bukannlah tindakan paling akhir yang dibutuhkan, namun peraturan perundangan adalah sarana untuk melihat landasan dari tindakan-tindakan negara.
Prinsip-prinsip Limburg menyatakan, sebuah negara akan melanggar kovenan, inter alia (antara lain): Gagal mengambil langkah-langkah yang harus diambil menurut Kovenan; Gagal menghilangkan hambatan secepatnya di mana negara tersebut bertugas untuk menghilangkannya dalam rangka pelaksanaan suatu hak dengan segera; Gagal melaksanakan tanpa menunda lagi suatu hak yang diwajibkan oleh Kovenan untuk memenuhinya dengan segera; Sengaja gagal meraih standar pencapaian minimum yang diterima internasional, yang berada di dalam kekuasaan untuk mencapainya; Menerapkan pembatasan hak-hak yang diakui dalam Kovenan lebih dari yang sesuai dengan Kovenan; Sengaja memperlambat atau menghentikan realisasi suatu hak secara progresif, meniadakannya dengan cara melakukan pembatasan yang diperbolehkan oleh Kovenan atau dilakukan selain karena ketiadaan sumberdaya yang tersedia atau karena keterpaksaan (di luar kendali); Gagal mengajukan laporan yang diisyaratkan Kovenan
Di dalam Komentar Umum Nomor 03, yang dimaksud negara mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, selain tindakan legislatif, ada dua hal. Pertama. Adalah ketentuan mengenai ganti rugi yudisial yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak yang diakui. Kedua. Adalah menciptakan hak bertindak atas nama perseorangan atau kelompok yang merasa hak-hanya belum terpenuhi dan terlindungi. Ketiga. Adalah sejauhmana hak-hak yang diakui dapat diterima secara hukum, misalnya bisa digugat atau dituntut di muka pengadilan.
Pedoman Mastricht tentang Pelanggaran Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, memperjelas upaya pemulihan dan respon lainnya terhadap pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu:
Akses kepada Upaya Hukum
Setiap orang atau kelompok yang menjadi korban pelanggaran terhadap hak-hak ekononomi, sosial, dan budaya harus memiliki akses kepada badan pengadilan yang efektif atau upaya pemulihan lain yang tepat baik di tingkat nasional maupun internasional
Reparasi yang Memadai
Semua korban pelanggaran hak-hak ekonomi sosial dan budaya berhak atas reparasi yang memadai, yang dapat berupa restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi dan kepuasaan serta jaminan bahwa tidak ada pengulangan pelanggaran lagi
Institusi Nasional
Badan-badan pemajuan dan pemantauan seperti komisi ombudsman, komisi nasional hak asasi manusia, harus menegur pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sama tegasnya seperti menegur hak-hak sipil politik
Impunitas
Negara arus mengembangkan tindakan efektif untuk meniadakan kemungkinan impunitas terhadap setiap pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan untuk menjamin bahwa tidak seorangpun yang mungkin bertanggungjawab terhadap pelanggaran hak tersebut memiliki kekebalan terhadap tanggungjawan perbuatannya.
Peranan Profesi Hukum
Untuk mencapai pengadilan yang efektif dan upaya perbaikan lain bagi korban pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi,, sosial, dan budaya, advokat, hakim, pengambilan keputusan di pengadlan, organisasi pengacara, dan masyarakat hukum pada umumnya harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelanggaran ini dalam melaksanakan profesi mereka, seperti yang direkomendasika International Commission of Jurists dalam Deklarasi Banglore dan Rencana Aksi Tahun 1995
Kemudian terkait dengan Pasal 2 (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tentang “memaksimalkan penggunaan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai pewujudan hak secara progresif, menimbulkan beberapa persoalan.v Pertama. Sumberdaya apa saja yang tersedia dalam suatu negara; Kedua. Cara-cara sehingga sumber daya yang dimiliki secara pribadi dapat didistribusikan kepada masyarakat secara merata; Ketiga. Strategi-strategi untuk memperbaiki kondisi masyarakat miskin harus dalam rangka menjamin mereka memiliki kesempatan untuk bertanggungjawab atas nasibnya sendiri, yang sering terhalangi oleh anggota-anggota masyarakat yang berkuasa dan represifitas.
Menurut Asbjorn Eide, dalam kasus seperti itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya akan lebih dapat diupayakan melalui kebijakan land reform atau cara-cara lain untuk mendistribusikan kembali sumber daya utama, ketimbang melalui kebijakan anggaran publik yang tinggi. Akan tetapi di masyarakat industri maju dan pasca industri, di mana pertanian merupakan bagian yang tidak penting bagi hak ekonomi, sosial, dan budaya, maka diperlukan adanya suatu negara yang relatif kuat yang bertugas baik untuk memfasilitasi tempat tinggal bagi mereka yang akan termarginalisasi dalam proses tersebut, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama, maupun untuk memberikan jaminan sosial bagi mereka yang tidak mampu mengupayakannya untuk dirinya sendiri.
Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyebutkan, Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik sendiri maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria (reforming agrarian systems) sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, dan memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah.
Komentar Umum 1 menggariskan bahwa harus ada perhatian khusus pada daerah-daerah tertentu atau kelompok atau kelompok atau subkelompok tertentu yang tampak rentan atau terbelakang, di mana masyarakat subyek landreform termasuk di dalamnya.
Di dalam “Revisi Pedoman tentang Bentuk dan Isi Laporan yang Harus Dilaporkan oleh Negara-negara Pihak Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” yang termasuk kelompok yang sangat rentan dan kurang beruntung, yang dimintakan laporannya dari Negara Peserta, antara lain – termasuk perbedaan mecolok yang ada pada situasi laki-laki dan perempuan di dalam setiap kelompok :1. Petani yang tidak memiliki lahan; 2. Petani yang termarjinalkan; 3. Buruh di Pedesaan; 4. Pengangguran di Pedesaan; 5. Pekerja Migran; 6. Penduduk Asli/Masyarakat Adat; 7. Anak-anak; 8. Lanjut Usia; 9. Pengangguran di perkotaan; 10. Kelompok miskin di perkotaan; 11. Kelompok lain yang sangat terkena dampak. Dan reforma agraria juga masuk sebagai materi yang dimintakan dengan pertanyaan sebagaimana berikut:
Coba jelaskan langkah-langkah reforma agraria yang dilaksanakan oleh Pemerintah Anda untuk menjamin agar sistem agraria dapat dimanfaatkan secara efisien untuk meningkatkan jaminan pangan di tingkat rumah tangga tanpa berdampak merugikan bagi martabat manusia, baik di pedesaan maupun di perkotaan dengan mempertimbangkan pasal 6 dan 8 Kovenan.
Jelaskan langkah-langkah yang dilaksanakan:
(i) Untuk menyusun undang-undang reformasi ini:
(ii) Untuk menegakan undang-undang reforma agraria yang ada;
(iii) Untuk memfasilitasi pemantauan melalui organisasi pemerintah dan ornop
Laporan Sekretaris Jenderal PBB (dokumen A/57/356/27 August 2002), kepada Sidang Umum PBB, telah memberikan penilaian atas agenda reforma agraria:
1. Program reforma agraria, ketika dijalankan secara benar untuk memberi kontribusi dalam perubahan transformatif, amat sukses dalam mengurangi kemiskinan dan ketaksetaraan di banyak negara. Reforma agraria terbukti amat berhasil ketika land reform secara radikal mengurangi ketaksetaraan dalam soal distribusi tanah dan diikuti dengan akses yang memadai atas input lain, dan ketika rintangan politis atas pembaruan itu berhasil diatasi. Pemilikan tanah yang aman, yang mempunyai catatan soal tanah yang akurat, dan administrasi tanah yang efisien dan adil, tidak korup, dan dengan pendanaan yang memadai, menjadi elemen yang amat penting untuk pembaruan yang sukses. Juga jelas bahwa dalam land reform, tanah itu sendiri tidaklah cukup. Sering kualitas tanah sama pentingnya dengan kuantitas nafkah yang mungkin untuk diusahakan. Akses atas tanah juga harus diikuti dengan akses yang memadai atas input lain, termasuk air, kredit, transportasi, perluasan layanan publik, dan infrastruktur lain.
2. Pertanian skala kecil cenderung menggunakan tenaga kerja manusia daripada pertanian yang amat termekanisasi dan dengan teknologi tinggi, dan dengan itu semakin mengembangkan lapangan kerja pertanian. Hal ini kemudian mengembangkan kesempatan kerja non-pertanian, sebagaimana suatu keluarga pertanian berbasis luas yang mendapatkan manfaat dari land reform menerima pendapatan yang lebih tinggi dan masuk ke dalam pasar untuk membeli rentang barang dan layanan yang diproduksi lokal. Banyak studi berargumen bahwa hanya land reform yang mempunyai potensi untuk menjawab masalah pengangguran kronis di banyak negara berkembang. Sebagaimana pertanian skala kecil memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja dan lebih mencapai kondisi modal-intensif, hanya land reform yang mampu mengurangi urbanisasi pesat dan membalik migrasi yang berpola desa ke kota
3. Secara umum, berdasarkan bukti dari reforma agraria yang telah dilembagakan di lebih dari 60 negara sejak Perang Dunia II, land reform berhasil ketika pembaruan itu benar-benar transformatif dan mempunyai sifat distributif yang asli, ketika tanah berkualitas didistribusikan kepada kelompok miskin, dan ketika struktur kekuasaan pedesaan diterobos. Sebaliknya, pembaruan yang hanya memberikan tanah tidak berkualitas kepada masyarakat, atau yang gagal mengubah struktur kekuasaan desa yang nyata-nyata menjadi penyebab kemiskinan, gagal menghasilkan dampak penting untuk perubahan dalam masalah ketaksetaraan, kemiskinan, dan kelaparan.
4. Hak perempuan atas tanah dan hak milik harta benda juga dilindungi oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi atas Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). Artile 14.2 melarang diskriminasi atas perempuan di wilayah pedesaan dan menyerukan perlakuan setara dalam soal tanah dan reforma agraria. Article 16.1 (h) menyerukan hak kesetaraan atas kepemilikan harta benda. Sebagai tambahan, program distribusi tanah seringkali hanya memperhitungkan laki-laki-lah penerimanya, bukan perempuan. Hal ini harus dirubah jika memang kita mau reforma agraria berhasil. Bentuk-bentuk tradisional dari sewa-milik tanah dan hak guna-nya harus lebih diakui dan dimengerti. Hak masyarakat adat atas tanah dilindungi oleh artikel 13 dan 19 dari Konvensi tahun 1989 ILO (International Labour Organisation – Organisasi Perburuhan Internasional) mengenai Masyarakat Adat dan Suku. Hak Masyarakat Adat atas Tanah juga termasuk dalam Hak atas Pangan di dalam General Comment 12 Komite Ekonomi, Sosial, Budaya (Committee on Economic, Social, and Cultural Rights). Ada juga draf deklarasi hak Masyarakat Adat, yang disiapkan oleh Kelompok Kerja Komisi HAM PBB, yang memberikan lebih besar perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat atas tanah saat nanti diberlakukan. Jelas bahwa tanah yang secara tradisi dihuni dan digunakan oleh masyarakat adat seringkali diambil sebagai bagian milik (apropriasi), seringkali melalui berbagai bentuk kekerasan atau diskriminasi, dan bahwa cara untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak kepemilikan (ownership and possession) mereka adalah mendasar.
5. Land reform yang berdasar pasar (“market based”) yang justru membuat legislasi lokal dan komitmen konstitusi menjadi merosot atau yang membuat kemungkinan reforma agraria yang benar-benar transformtif dan redistributif terhambat, haruslah dihindari.
Pemenuhan dan Pemulihan Hak
Konflik agraria yang terjadi akibat ketidakadilan agraria, pada masa awal pemerintahan republik, dilakukan dengan melakukan pembaruan agraria dan petani gurem dan buruh petani yang menjadi korban dari ketidakadilan agraria tersebut dipulihkan hak atas tanahnya dengan pemerintah melakukan redistribusi lahan lewat progam land refom dan bagi hasil yang adil. Artinya landreform tidak saja diperuntukan untuk merubah kebijakan ekonomi-politik kolonial, tetapi juga untuk melindungi hak atas tanah warga negara.
Namun kemudian neo-kolonialisme dan imperialisme baru dapat dipulihkan strukturnya lewat rezim militer Orde Baru di mana banyak petani menjadi korban perampasan tanah, yang mana kemudian konflik baru yang terjadi sekarang ini merupakan warisan dari masa negara Orde baru. Di sinilah arti penting pembaruan agraria dewasa ini selain dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi dan kedaulatan pangan nasional.
Petani korban konflik agraria dengan pelanggaran HAM harus dipulihkan haknya lewat Progam Pembaruan Agraria Nasional, tetapi juga harus mendapatkan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi, serta perlu diselidiki dugaan pelanggaran HAM berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaanvi – sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM – dalam konflik agraria di masa Orde Baru hingga sekarang, sehingga perlu dipilah mana yang ranahnya mediasi BPN dan Komnas HAM dan mana yang harus dibawa pelakunya ke Pengadilan HAM. Dari sini kemudian menimbulkan pertanyaan apa tujuan diadakannya RUU Pengadilan Keagrariaan dalam Prolegnas 2010-2014 dan prioritas Prolegnas 2010 RUU Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan. Karena yang dibutuhkan adalah pembaruan hukum untuk pembaruan agraria sesuai UUPA 1960 dengan cara membuat peraturan pelaksanaan pembaruan dan membuat peraturan perundangan yang dimandatkan UUPA 1960 serta singkronisasi undang-undang sektoral agraria dengan UUPA 1960
Dalam melakukan pemajuan dan pembelaan hak-hak petani, serikat-serikat tani dan LSM pembela petani dapat melakukan beberapa kerja hukum. Pertama. Pembaruan hukum melalui usulan undang-undang, usulan perubahan undang-undang dan gugatan judicial review atas produk hukum agraria yang tidak sesuai dengan UUD 1945; Kedua. Membentuk Tim Pencari Fakta, Tim Investigasi dan Tim Pemantauan guna menyusun laporan konflik agraria dan pelanggaran hak-hak petani untuk di bawa ke mekanisme HAM nasional dan internasional; Ketiga Mendorong adalanya mekanisme baru yang memiliki perspektif historis dan keadilan sosial dalam menyelesaikan konflik agraria, mengakhiri kekerasan di pedesaan, dan memulihkan hak-hak para petani korban pelanggaran HAM.
i Setiawan, Bonnie. (1999), Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, Teori-teori Radikal dari Klasik sampai Kontemporer, Yogyakarta: Insist Press.
ii Volkof, M.I (ed). (1985), A Dictionary of Political Economy, English Translation, Progress Publishers
iii Padmo, Soegijanto. (2000), Landreform dan Gerakan Petani Klaten 1959-1965, Yogyakarta: Media Pressindo Bekerjasama dengan KPA.
iv Fauzi, Noer. (2001), Keadilan Agraria di Masa Transisi, dalam Prinsip-prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
v Eide, Asbjorn. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Asbjorn Eide et al (Ed), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Buku Teks Revisi Edisi kedua
v Pasal 9 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang.
Daftar Pustaka
Buku
Eide, Asbjorn. et al (Ed), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Buku Teks Revisi Edisi kedua
Fauzi, Noer. (2001), Keadilan Agraria di Masa Transisi, dalam Prinsip-prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta
Padmo, Soegijanto. (2000), Landreform dan Gerakan Petani Klaten 1959-1965,, Media Pressindo Bekerjasama dengan KPA, Yogyakarta
Setiawan, Bonnie. (1999), Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, Teori-teori Radikal dari Klasik sampai Kontemporer, Yogyakarta
Volkof, M.I (ed). (1985), A Dictionary of Political Economy, English Translation, Progress Publishers
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Undang-Undang Nomor Tahun 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Instrumen HAM
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Komentar Umum Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Prinsip-Prinsip Limburg tentang Implementasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Pedoman Maatricht tentang Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
The Right to Food Note by the Secretary-General, A/57/356, 27 August 2002,
[/ezcol_2third] [ezcol_1third_end id=”” class=”” style=””][template id=”509″][/ezcol_1third_end]