Oleh: Bambang Kuss*
Konvensi Perubahan Iklim dalam Kerangka Kerja PBB (UNFCCC) dalam Artikel 2 menyatakan tujuannya, yaitu: Stabilitasi konsentrasi gas rumah kaca antropogenik di atmosfer, pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim dalam suatu kerangka waktu (1) yang membuat ekosistem leluasa untuk menyesuaikan diri pada perubahan iklim secara alamiah, (2) menjamin keamanan produksi pangan, dan menjamin pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Bagaimana implementasi Artikel 2 Konvensi Perubahan Iklim itu di dalam KTT Paris akan merupakan perundingan atau negosiasi paling mendasar. Sebab bertolak dari pasal ini secara konsekuen dan bersinambung akan mengalir ketentuan-ketentuan di bawahnya sehubungan dengan kesanggupan-kesanggupan (komitmen) pihak-pihak dalam hal mitigasi dan adaptasi selanjutnya terhadap perubahan iklim untuk masa yang ditentukan.
Dalam masa 20 tahun pertama Konvensi, stabilisasi dinyatakan dengan maksud menahan peningkatan suhu rata-rata global sebesar 20C di atas suhu masa pra industri. Yang dimaksud dengan masa pra-industri adalah sekitaran tahun 1890. Ada rekaman statistik ilmiah mengenai cuaca dan suhu untuk masa itu. Selanjutnya sasaran pengurangan emisi gas rumah kaca ke masa depan ditetapkan bersama-sama menurut suatu skenario ilmiah, untuk dilaksanakan terutama oleh Negara-negara maju (38 negara pada awalnya, yang kemudian bertambah karena terurainya Uni Soviet di belahan akhir 1990-an). Negara-negara berkembang tidak memeroleh bagian beban pengurangan emisi, namun lebih didorong untuk menyiapkan langkah-langkah adaptasi. Tetapi dalam perjalanan waktu, rumusan implementasi seperti itu dianggap tidak memadai.
Salah satu pilihan (opsi) rumusan maksud KTT Paris 2015 adalah melanjutkan (dalam suatu kesinambungan historis dari) apa yang telah dilaksanakan di masa lalu (terutama dengan menyatakan angka sasaran). Dasarnya adalah Protokol Kyoto sebagai otoritas yang sah untuk pelaksanaan Konvensi sejauh ini. Bukan apa adanya, melainkan dengan memerhatikan kinerja hasil pelaksanaan Protokol Kyoto babak pertama 2008-2012, serta aspirasi yang terkait dengannya. Maka ada wacana plus “meningkatkan” implementasi tujuan Konvensi di atas dan mencapai sasaran, dengan menguatkan dan menggalang tanggapan global
Pertama: Terhadap ancaman mendesak perubahan iklim, mengusahakan kesepakatan pihak-pihak untuk segera ambil tindakan dan memajukan kerjasama dan mengupayakan dukungan untuk hal itu;
(a) Menahan peningkatan suhu rata-rata global di bawah 1,50 C atau [jauh] di bawah 20C, di atas suhu pra-industri dengan menjamin pengurangan sebesar-besarnya emisi gas rumah kaca (GRK) global; (b) Meningkatkan kemampuan untuk menyesuaikan diri (adaptasi) pada dampak merugikan dari perubahan iklim [dan secara efektif tanggap pada dampak pelaksanaan tindakan penanggulangan dan pada kemungkinan kerugian dan kerusakan]; (c) Mengupayakan suatu jalan peralihan yang dapat dilacak dalam transformasi global menuju pembangunan berkelanjutan masyarakat yang menghasilkan emisi karbon rendah dan tangguh terhadap iklim, untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh menghadapi perubahan iklim dan perekonomian dengan emisi GRK rendah serta menjamin keamanan produksi dan distribusi pangan;
Kedua: Mengupayakan agar kesepakatan ini dilaksanakan atas dasar keadilan dan keilmuan, dan dalam keselarasan dengan prinsip kesetaraan dan tanggungjawab yang sama namun berbeda beban dengan memperhitungkan kemampuan masing-masing pihak, sesuai situasi nasional yang berlainan, sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan Konvensi, seraya menjamin keutuhan dan ketahanan ekosistem alam, keutuhan Ibu Bumi, perlindungan kesehatan, suatu peralihan angkatan kerja dan pengadaan kesempatan kerja yang pantas dan bermutu secara adil menurut prioritas pembangunan yang ditentukan secara nasional dan menghormati, melindungi, memajukan dan memenuhi hak asasi manusia untuk semua orang termasuk kelompok adat, termasuk hak atas kesehatan dan pembangunan berkelanjutan, termasuk hak-hak mereka yang tertindas, dan menjamin kesetaraan gender dan partisipasi penuh dan sama dari perempuan, serta keadilan antar-generasi.
Pilihan yang lain sama sekali baru, mengikuti tuntutan yang berkembang selama ini yang merupakan jalur kedua atau alternatif untuk mengikat komitmen lebih banyak pihak (bukan hanya Negara-negara maju) dan dianggap mewakili keadilan pembagian beban. Yaitu, bahwa:
Pertama: Semua pihak secara tetap dan berkala menyiapkan, mengkomunikasikan dan melaksanakan komponen kontribusi yang ditetapkan dan dikehendaki secara nasional berkenaan dengan tindakan mitigasi dan tindakan adaptasi menurut rencana adaptasi dan cara-cara implementasinya ke arah tercapainya maksud Persetujuan ini sebagaimana digariskan dalam Artikel 2 Konvensi Perubahan Iklim, selaras dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini termasuk ketentuan khusus yang berhubungan dengan mitigasi dan adaptasi dan tata-cara pelaksanaannya.
Kedua: Setiap kontribusi yang ditetapkan dan dikehendaki secara nasional oleh masing-masing pihak akan menggambarkan perkembangan maju menurut tanggungjawab dan komitmen pihak-pihak yang dibeda-bedakan menurut Konvensi.
Ketiga: Sejauhmana pihak-pihak Negara berkembang akan efektif melaksanakan Persetujuan ini bergantung kepada efektivitas pelaksanaan pihak-pihak Negara maju dalam memenuhi ketentuan mengenai pendanaan, pengembangan dan transfer teknologi serta pembinaan kapasitas.
Keempat: Kontribusi yang ditetapkan dan dikehendaki secara nasional untuk masa berikutnya akan diinformasikan berdasarkan hasil inventarisasi global yang ditetapkan dan akan dikomunikasikan sebelum berakhirnya kontribusi yang ditetapkan dan dikehendaki secara nasional untuk masa sedang berjalan. (*)
*Bambang Kuss: Seorang pemerhati dan peneliti eko-sosial. Sedang mengusahakan penerbitan karya tulisnya yang komprehensif tentang perubahan Iklim, “Ketika Bumi Makin Panas”. Kini tinggal di Malang.