Bina Desa

Konferensi Iklim Paris 2015 Menggalang Kerjasama Global (1)

Oleh: Bambang Kuss*

Bambang Kuss 2Sejak tahun 1960-an para ilmuwan mencemaskan berlangsungnya perubahan iklim yang semakin cepat, yang membahayakan kehidupan di dunia. Perubahan iklim itu dipicu oleh konsentrasi gas rumah kaca buatan manusia (antropogenik) di atmosfer yang meningkatkan pemanasan global. Es di kutub dan di puncak gunung mencair. Cuaca ekstrem makin kerap dan intens dalam rupa gelombang panas dan dingin, banjir dan tanah longsor, topan-tornado-siklon-angin putting beliung, kekeringan dan merebaknya penyakit yang berkaitan dengan cuaca. Iklim yang tidak menentu mengganggu produksi pangan dan mengubah ekosistem. Di daratan persediaan air bersih berkurang sedang volume air laut bertambah dan meningkatkan permukaan laut. Keseimbangan bumi terganggu. Untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya PBB kemudian menyelenggarakan United Nations Framework of Covention on Climate Change (UNFCCC) atau Kerangka Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim pada tahun 1992 bertepatan dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan Rio de Janeiro, dalam upaya melakukan stabilisasi iklim.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Iklim di Paris 2015 diselenggarakan PBB yang diwakili oleh UNFCCC. KTT berlangsung antara 30 November hingga 11 Desember 2015 di Bourget, Paris timur-laut, Perancis, dihadiri oleh utusan 195 negara peserta Konvensi, dan setidaknya oleh 140 kepala negara. Delegasi Indonesia kali ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sejak didirikan pada 1992, dan disahkan negara-negara anggota tahun 1994, UNFCCC sudah menyelenggarakan 21 kali pertemuan yang dinamakan konferensi para pihak (COP, conference of parties) hingga tahun 2015 ini. KTT Iklim kali ini juga merupakan pertemuan para pihak (MOP, atau meeting of parties) yang ke-11 untuk Protokol Kyoto, yaitu instansi tata-pelaksanaan Konvensi yang disahkan tahun 2004.

KTT Iklim di Paris 2015 bermaksud mengusahakan tercapainya tujuan Konvensi Perubahan Iklim PBB, yaitu : stabilitasi konsentrasi gas rumah kaca antropogenik di atmosfer pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim dalam suatu kerangka waktu, (1) yang membuat ekosistem leluasa untuk menyesuaikan diri pada perubahan iklim secara alamiah, (2) menjamin keamanan produksi pangan, dan menjamin pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Tujuan tersebut mau dicapai dengan cara-cara yang selaras dengan prinsip-prinsip Konvensi, antara lain prinsip kesetaraan dan tanggungjawab yang sama namun berbeda beban dengan memerhatikan kemampuan pihak-pihak, dalam hal situasi nasional yang berlainan.

Di masa lalu, sejak 1994 upaya-upaya nasional dengan cara masing-masing sudah sedikit-banyak dilakukan negara-negara untuk menyesuaikan diri dengan tujuan Konvensi, sementara pembicaraan-pembicaraan internasional berlangsung setiap tahun dalam setiap COP, dan informasi tentang perubahan iklim diperkaya setiap waktu. Namun rencana bersama yang bersifat global untuk stabilisasi emisi gas rumah kaca antropogenik baru terumuskan dalam Protokol Kyoto tahun 1997, yang baru mendapat pengesahan tahun 2005 dan mulai dilaksanakan pada 2008 untuk satu babak hingga tahun 2012.

Protokol Kyoto, khususnya artikel 3, berkenaan dengan penetapan kebijakan QUELRO (quantitative emission limitation and reduction objectives) atau sasaran kuantitatif pembatasan dan pengurangan emisi. Mula-mula perlu ditentukan gas rumah kaca yang perlu dikendalikan, apakah 3 (CO2, CH4, NO2) ataukah 6 (CO2, CH4, NO2, HFC, PFC dan SF6) mengingat lingkup konsekuensi yang amat luas. Atas dasar ragam gas itu kemudian dihitung agregat sasaran pembatasan dan pengurangannya. Protokol Kyoto menetapkan target-target usaha yang mengikat 38 negara industri (disebut negara-negara Annex I dalam Konvensi) untuk mengurangi emisi seluruh gas rumah kaca ekivalen CO2 hingga minimum 5% di bawah level 1990 untuk periode antara 2008-2012. Namun dari tahun 1998 sasaran itu masih memerlukan rincian lebih lanjut hingga ratifikasi Protokol oleh pihak-pihak diterima sesuai kuorum. Kemudian juga dibahas soal endapan atau rosot (sink) karbon yang perlu dirinci lebih luas, bukan sekedar lautan dan hutan, dengan memerhatikan perkembangan pembicaraan tentang perubahan tata-guna lahan dan hutan (LUCF). Karena tidak setuju bahwa beban pengurangan emisi hanya ditanggungkan pada negara-negara maju saja, A.S. yang adalah emitor gas CO2 terbesar di dunia, menolak tidak mau menandatangani Protokol Kyoto. Keberatan A.S. terutama adalah karena China dan India yang adalah juga emitor gas rumah kaca terbesar di dunia tidak dibebani tanggungjawab dalam mengurangi besaran emisi negaranya, dan hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Bagaimana pun pada awal tahun 2005, jumlah negara yang meratifikasi Protokol berkembang menjadi 150, termasuk 37 negara Annex I, dapat melampaui syarat mewakili 55% total emisi tahun 1990 dari negara-negara Annex I, sehingga Protokol Kyoto resmi berlaku pada 16 Februari 2005.

Ketika babak pertama Protokol Kyoto dilaksanakan pada kurun 2008-2012 oleh Negara-negara maju, sasaran memang tercapai, tetapi tidak memadai untuk mengerem laju pemanasan global dan perubahan iklim, karena emisi rumah kaca global bertambah santer. Diperlukan babak kedua untuk pelaksanaan Protokol Kyoto dengan percepatan pengurangan emisi. Namun sebagian besar Negara maju tidak bersedia memberikan komitmen dan menginginkan semua Negara-negara berkembang ikut serta dalam upaya pengurangan emisi. Maka upaya Protokol Kyoto diperkirakan akan terhenti dan memerlukan jalan keluar yang baru.

Semakin banyak keprihatinan akan perubahan iklim dunia menjelang berakhirnya babak pertama Protokol Kyoto, terutama tampak dari besarnya peliputan perundingan COP ke-17 UNFCCC pada 28 November – 9 Desember 2011 yang diselenggarakan di Durban-Afrika Selatan. Dokumen “Durban Platform for Enhanced Action” (Anjungan Durban untuk Peningkatan Tindakan) menyajikan jendela penilaian karya 20 tahun bersama Konvensi Kerangka Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate, UNFCCC), dan menetapkan arah baru dalam usaha iklim internasional ke masa depan. COP-17 Durban sepakat untuk percepatan tindakan pengurangan emisi hingga sebelum 2020. Dihasilkan 19 keputusan COP Durban yang meliputi komitmen periode kedua Protokol Kyoto, kerjasama jangka panjang dan suatu proses baru yang mengikat seluruh pihak dalam Konvensi. “Durban Platform” menyerukan “penguatan rezim iklim multilateral berbasis peraturan Konvensi.” Untuk itu, ditetapkan suatu periode perundingan baru sebagai “jendela delapan tahun” antara 2012-2020 untuk pengembangan “suatu protokol, instrumen hukum baru atau hasil yang disepakati dengan kekuatan hukum” untuk periode mulai dari 2020.

Perundingan-perundingan selanjutnya sejak 2011, terutama setelah KTT Rio 2012, mengakui hubungan intrinsik antara perubahan iklim, upaya pengentasan kemiskinan dan perlunya akses yang merata kepada pembangunan berkelanjutan. Makin ditegaskan bahwa tanggapan terhadap perubahan iklim haruslah memenuhi kebutuhan dan kecemasan yang timbul atas dampak yang merugikan khususnya dengan memerhatikan kebutuhan khusus pihak-pihak negara berkembang, terutama yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, misalnya negara yang kurang berkembang dan negara pulau-pulau kecil.

Adalah kenyataan historis yang tidak dapat disangkal bahwa emisi besar gas-gas rumah kaca di masa lalu terjadi di negara-negara maju sehingga dalam perundingan UNFCCC 20 tahun pertama dan Protokol Kyoto negara-negara maju mendapat beban tanggungjawab utama dan ditempatkan sebagai perintis dalam stabilisasi iklim. Negara-negara maju juga diharapkan memberikan bantuan yang diperlukan negara berkembang mengingat emisi gas rumah kaca mereka relatif masih rendah dan mereka masih memerlukan ruang untuk peningkatan emisi dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial dan pembangunan mereka. Sekali pun demikian diakui bahwa semua pihak harus ambil tindakan mengatasi perubahan iklim sesuai dengan perkembangan ekonomi masing-masing hingga pasca-2020.

wfp-launch-webDalam menyiapkan kesepakatan global yang baru, KTT Iklim Paris 2015 perlu memerhatikan aspirasi yang berkembang dinamis antara 2012-2015. Seruan dan sumbangan pikiran pihak-pihak yang berkepentingan kiranya juga ditampung UNFCCC, terutama dari dunia ketiga, yang menekankan perlunya memajukan, menjaga dan menghormati semua hak asasi manusia, hak atas pembangunan, hak atas kesehatan, serta hak-hak kaum adat, migran, anak-anak, para tunadaya dan mereka yang rentan atas situasi iklim [serta dalam penindasan], juga perlunya memajukan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan, memerhatikan kepentingan komunitas lokal, keadilan antar-generasi dan keutuhan ekosistem serta Ibu Bumi, dalam mengambil tindakan atas perubahan iklim.

Janganlah pula upaya-upaya stabilisasi iklim membuat banyak orang kehilangan pekerjaan entah karena pengurangan investasi di bidang tertentu, entah karena perubahan teknologi. Maka haruslah diupayakan suatu transisi yang adil dalam pengalihan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru yang pantas dan bermutu selaras dengan prioritas pembangunan yang digariskan secara nasional.

Haruslah juga diakui perlunya prioritas menjaga ketahanan pangan dan mengakhiri kelaparan, serta kerentanan besar sistem produksi pangan tertentu terhadap dampak buruk perubahan iklim. Pengakuan atas pentingnya konservasi dan peningkatan endapan dan penampungan GRK sejauh mungkin niscaya meliputi pendekatan yang telah diakui secara internasional seperti REDD+ dan pendekatan mitigasi dan adaptasi bersama untuk keutuhan dan tata-kelola hutan yang berkelanjutan, beserta dengan manfaat-manfaat non-karbon yang terkandung di dalamnya.

Perlu pula penegasan atas pentingnya pendidikan, pelatihan, keasadaran umum, partisipasi umum dan akses publik atas informasi dan kerjasama di semua tingkatan mengenai hal-hal yang terkait dengan upaya mengenai perubahan iklim. (*)

*Bambang Kuss: Seorang pemerhati dan peneliti eko-sosial. Sedang mengusahakan penerbitan karya tulisnya yang komprehensif tentang perubahan Iklim, “Ketika Bumi Makin Panas”. Kini tinggal di Malang.

 

 

Scroll to Top