Mohon maaf, tulisan ini jauh dari sekadar opini. Memang tidak berdasarkan data statistik. Percayalah, ini sebuah kajian fenomenologi ala filsuf Edmund Husserl. Artinya sebuah usaha membuat kajian berdasarkan gejala yang nampak di mata pengalaman keseharian. Tahunya orang akan realitas, tidak sekadar yang dia pandang sepintas, tetapi juga yang dia hayati sebagai pengalaman akan keberilmuan. Di mana dimensi melampaui halnya sendiri (transsendental) terkuak serta. Dengan bahasa sederhana, dapat dirumuskan sebagai berikut: realita pengalaman yang dihidupi, akan lebih kaya, untuk dideteksi maknanya, daripada bila data itu hanya ditampilkan wantah. Tema tulisan ini besar, maka yang hendak ditampilkan, dengan keterbatasan ruang, hanya sketsa garis besar saja. Semacam sintesis saja.
Desa atau Kampung
Desa/kampung, di kalangan cerdik pandai, telah lama nian, jadi perdebatan tak kunjung usai. Singkat kata, dua pendapat saling berbenturan. Di satu pihak, ada yang bilang desa adalah bentuk organisasi kompleks, arkaik, dari zaman yang tak terpetakan. Yang cenderung diperlakukan sebagai kritik atas realita desa yang tidak sempurna, tetapi belum menyerah untuk menjadi. Di lain pihak, desa adalah bentukan sengaja pemerintah kolonial, baik Belanda maupun Jepang. Dengan tujuan spesifik, yaitu: mobilisasi pajak cacah kepala dan penyedotan sumber daya alam serta tenaga manusia, kerik sampai rumah, pasokan tenaga pada kekuasaan penjajah. Kedua posisi yang berbeda itu, berbeda pula motif alasannya. Yang pertama, hendak mengaburkan inti persoalan nyatanya. Semacam pe-nina-bubukan rakyat yang dijajah. Yang kedua untuk membuka realita, meskipun pait adanya. Kedua posisi yang berbeda itu, sampai kini masih berlaku. Hanya berbeda tuannya.
Tuan, posisi pertama adalah kaum penjajah kapitalis liberalis, dalam negeri dan luar negeri, lokal atau global. Tuan, tepatnya, bawahan jelata, yang rakyat kebanyakan dari posisi kedua adalah rakyat sadar, kaum sosialis ekologilaris populis, yang kritis. Keduanya, saling berebut pengaruh, berebut wilayah sumber daya, berebut suara, setidaknya setiap lima tahun sekali. Kamuflasenya lewat eufemisme bahasa: pesta demokrasi. Tak lain itu dibuat secara rekayasa untuk menutupi realita konflik kepentingan antarkelas sosial dan ekologis yang kadang berujung pada kekerasan.
Fenomena di aras desa menampakkan pengaburan batas negara dan desa, di mana desa tunduk di hadapan negara. Dan kedaulatan rakyat desa digulung oleh penguasa negara. Misal, tentang penguasaan lahan serta wilayah tangkap dan berbagai pemanfaatannya. Sebagai contoh, peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker, dan UU Minerba. dll. Kepala desa yang dipilih rakyat, calon-calonnya harus mendapatkan bersih diri dari dinas sospol Kabupaten. Sedang Lurah kota atau Carik desa adalah ASN. Kepala dipisah dari rakyatnya, kepala wakil pemerintah bukan lagi pemimpin rakyat. Rakyat penghuni desa semi-kota, minimal berkelas beda, petani biasa dan pendatang atau budaya kota. Belum, kalau kita bicara soal batas administratif politik desa, berbeda dengan batas sosial, ekonomi, ekologis, akan lebih ruwet lagi. Desa yang sekilas seragam harmonis, sejatinya mengandung bara karena konflik, horizontal maupun vertikal. Belum kalau kita bicara soal keadilan sosial, lingkungan, dan gender. Masalah desa atau kampung tidak sederhana lagi. Tetapi ujung-ujungnya semua persoalan desa itu bermuara pada belum dilaksanakannya reforma agraria dengan tuntas. Yang berakibat pada usaha apa pun, terutama yang terkait dengan pembangunan atau modernisasi, karena alas materi dan sosial timpang, maka hasilnya juga timpang. Kemiskinan juga stunting ada di lingkaran itu.
Reforma Agraria
Penjaga nafas Reforma Agraria (RA), tak lain tak bukan, yang paling menonjol dan konsisten diantara ahli yang tak kecil sumbangan pemikiran,adalah sosok almarhum Gunawan Wiradi. Salahsatu penasehat Bina Desa. Dalam buku mungilnya,Reforma Agraria untuk Pemula, dia mengerti RA, sebagaimana saya baca ulang, tak sebagai distribusi tanah untuk penggarapnya, tetapi lebih luas daripada itu. RA meliputi juga, sebagai obyek segala sumber daya alam dan tenaga munisiawi, laki-laki dan perempuan, yang dibutuhkan para petani, peladang, pekebun, penghutan, peternak, pekolam, dan nelayan. Selain itu, juga semua asupan, termasuk bibit dan pupuk, serta alat-alat yang dibutuhkan, untuk menopang produksi. Semua itu pengadaan dan ketersedianya harus dipastikan, oleh negara, seturut prinsip keadilan: kepada masing-masing menurut kebutuhannya, kepada masing-masing menurut kemampuannya. Singkat kata, menurut needs dan merits. Atau secara istilah sederhana: to the bites and to the tillers.
Mengapa RA dibutuhkan oleh, baik eksistensi dan multiplikasi desa maupun oleh penguatan dan pengembangan demokrasi? Jawabnya, begitu jelas. Seumpama murid dalam satu kelas, alas duduknya tidak sama, ada yang duduk di tikar, di lantai, ada yang di kursi, ada pula yang duduk di atas meja. Suruhlah mereka untuk lari, segera, ke halaman sekolah, untuk upacara, pasti akan tunggang langgang. Mungkin yang duduk di tikar, di lantai, akan terinjak. Mungkin yang duduk di atas meja, akan terjungkal. Dan mungkin yang duduk di kursi, akan mudah jadi pemenang. Apalagi kalau disertai insentif, yang lebih awal keluar, sebelum berdiri untuk upacara, di pintu tersedia nasi ayam penyet dalam dus, yang terbatas. Demikian peran serta di desa dan partisipasi pada demokrasi. Butuh apa yang diistilahkan levelling.
Maka dalam gerakan melawan enclosure atau land grappers (penguasaan tanah oleh orang kaya di kota atas tanah desa), ada the Diggers (kaum reclaimers). Dan hampir bersamaan itu, ada gerakan the Levellers (penyamaan basis suara) yang memper-juangkan suffrage (hak suara dalam pemilihan wakil rakyat) di Inggris sekitar Revolusi Industri. Kerena ketika itu, demokrasi awal, yang mempu-nyai suara, hanya orang-orang bertanah. Yang takpunya tanah dianggap warga negara kelas dua. Seperti di Indonesia, akhirnya, demokrasi partai boss, DPR dikuasai oleh 80 % para pengusaha swasta. Memang yang dapat kumpulkan suara rakyat, tapi yang efektif menentukan para pemilik partai dan sekondannya. Maka selama 5 tahun keperluan rakyat diinterpretasikan oleh boss partai yang jumlahnya tidak genap 9 orang. Untuk masuk ke elit politik, jelas bagi si jelata, amat sulit, terlalu mahal. Bilapun satu dua bisa, pasti harus berkom-promi. Yang menjadi penyebab ketimpangan parti- sipasi atau produktifitas dalam pembangunan dan kejomplangan amplifikasi suara dalam berdemo- krasi, tak lain tak bukan, karena belum hadirnya RA. Yang merembet ke para anak-cucu petani, yang saling berebut pekerjaan kasual di kota-kota, tanpa jaminan kelayakan dan tempat tinggal.
Demokrasi
Dari persoalan yang belum, selesai di desa yang akarnya belum tuntasnya RA, itulah rapuhnya tata struktur demokrasi. RA yang relatif tuntas, misal di Jepang (1946), Korea Selatan (1950), Taiwan (1953), dan Kerala, negara bagian India (1970). Tentang land reform di Bengal Barat dan Kerala, saya kutip dari Wikipedia, meski harus dicek kebenarannya: ”mengapa dapat dikatakan sukses…karena adanya kehendak politik dari pemerintah kiri untuk melaksanakan secara efisien. Ada semacam revolusi dari pola penguasaan dan kepemilikan tanah, serta perbaikan nasib petani kecil.” Sedang tentang land reform di Jepang, Wikipedia berkata: “Itu telah meningkatkan struktur kekuasaan kaum miskin. Namun karena secara geografis hanya 37.8 juta hektare, atau 11.6 % tanah yang dapat ditinggali dan dijadikan lahan pertanian, maka sebagian sumberdaya makan, diambil dari lautan”. Itu baru land reform, belum agrarian reform yang lebih luas dari land reform, cakupannya. Agrarian reform meliputi redistribusi tanah, perubahan arah politik dari pro kapital ke pro rakyat dan ekologi, perubahan peluang kerja di pedesaan, ketersediaan kredit murah untuk menggarap tanah dan berusaha, jasa pelatihan pertanian, pemasaran produk, penerapan teknologi tepat guna, berbagai pendidikan rakyat dan komunitas akan kebutuhan dasar: kesehatan, keadilan gender, melek usaha, melek huruf, melek angka, melek pembukuan, melek teknologi dasar digital, dan melek politik budaya. Semua itu guna mencari kehidupan, agar berdaya, dan dapat efektif mengawasi sepak terjang para wakil rakyat. Antara lain agar para wakil rakyat, baik yang dieksekutif, legislatif, maupun judikatif, bekerja sungguh-sungguh, dan tidak korupsi uang dari pajak yang dibayar rakyat.
Meredam Korupsi
Demokrasi adalah kontrak sosial antara penguasa dan rakyat, aneka strata dan macam. Kombinasi berbagai pemikir, seperti Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Mostesquieu, menghasilkan rumusan kira-kira begini: karena rakyat menyerahkan sebagian kedaulatan melindu -ngi dirinya, kepada para wakilnya yang berkuasa atas nama negara, maka, di satu pihak, atas nama negara, pemerintah harus melindungi keselamatan rakyatnya, dengan itu, di lain pihak, pemerintah berhak mengutip pajak dari rakyat warganya.
Bila terjadi penyimpangan atas mandat tugas keperca-yaan rakyat dan pengunaan uang rakyat, maka terjadilah pencederaan kontrak tersebut. Ya, korupsi kerja, korupsi waktu, dan korupsi uang. Agar multifacet korupsi itu teredam, selain pengawasan ditingkatkan, juga harus efektif dan berdaya. Agar efektif, semua rakyat punya akses terhadap penggunaan budget, misal lewat digitalisasi transparansi uang rakyat. Agar berdaya, demokrasi substantial oleh rakyat berjalan. Agar berjalan, beaya pemilihan wakil, harus murah dan gaji DPR tidak lebih dari guru dan tentara/polisi. Agar berjalan lebih lancar, RA harus dilaksanakan dalam 5 tahun mendatang, tak boleh ditunda. Agar desa semakin layak dihuni oleh mayoritas petani dan nelayan, ada moratorium semasa bagi pemborongan tanah untuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan oleh pemodal swasta maupun negara. Pada kesempatan itu diberlakukan UUPA 1960 dengan saksama dan tegas, seturut nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: FX Wahono (Ketua Pembina Yayasan Bina Desa Sadajiwa)
Tulisan ini telah terbit di Buletin Bina Desa Edisi 147




