Setelah aksi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung luas di wilayah Indonesia setahun yang lalu. Presiden Jokowi memberi pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor itu dengan disiarkan secara langsung lewat akun youtube Sekretariat Presiden per tanggal 09 Oktober 2020.
Dalam pernyataannya Jokowi menyebut demonstrasi penolakan omnibus law UU Ciptaker berlangsung luas di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial,” kata Jokowi, Jumat (9/10) petang.
Lebih lanjut, Jokowi pun meminta jika ada di kalangan rakyat Indonesia yang tak puas dengan isi omnibus law UU Ciptaker, agar melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih tidak puas dan menolak, silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sayangnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi lanjutan Judicial Review UU Cipta Kerja yang dihelat hari ini, Pemerintah menjawab gugatan terhadap Uji Formil UU Cipta Kerja. Ada 10 menteri yang hadir dalam sidang ini secara virtual sebagai Perwakilan Kuasa Presiden.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi juru bicara kuasa Presiden dalam persidangan ini, Airlangga menyatakan proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Lanjut Presiden Jokowi melalui Airlangga juga menilai secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011. Airlangga memaparkan ada 4 tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, yang pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.
“Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” ungkap Airlangga dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).
Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional,” lanjut Airlangga.
Tujuan yang terakhir adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Presiden Joko Widodo melalui perwakilan kuasa Presiden juga meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil ini. Pertama, menerima keterangan presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan. Kedua, menyatakan pemohon uji formil tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya. Serta keempat, menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sidang perkara yang dilakukan hari ini dilakukan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (RSF)