Bina Desa

Sarasehan Tani : Peran Organisasi Petani dan Kelembagaan Masyarakat di Desa

Suasana Dialog dalam Sarasehan Tani (photo Farida/Bina Desa)

PASURUAN, BINADESA.ORG–Adanya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi tonggak desa untuk mewujudukan cita-citanya menjadi desa yang demokratis serta dapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Seperti kutipan terkenal Bung Hatta tentang desa bahwa “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor dari Jakarta, tapi Indonesia akan bersinar karena lilin-lilin yang ada di desa”. Sejalan dengan hal tersebut bahwa desa menjadi poros penting dan diperlukan adanya upaya untuk membangun sinergi menguatkan petani dan masyarakat desa lainnya.

Salah satu agenda forum yang telah difasilitasi oleh API, KPA, dan Bina Desa serta KNPK yaitu pertemuan dalam Sarasehan Tani 2017 pada tanggal 29 – 30 Juli 2017 yang diselenggarakan di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur merupakan serangkaian acara untuk mempertemukan berbagai pihak dalam satu forum yang sama, yaitu diskusi yang bertema “Peran Organisasi Petani dan Kelembagaan Masyarakat Desa”.

M. Nuruddin Sekjen API menjelaskan secara khusus pertemuan membahas tentang UU Desa yang hingga saat ini masih belum responsif terhadap kebutuhan petani di desa, misalnya dari segi penggunaan dana desa. Pada realitanya, penggunaan dana desa masih cenderung digunakan untuk pembangunan fisik, padahal kita tidak bisa mengesampingkan pentingnya sumber daya manusianya.

Hadirnya UU Desa yang menginjak tiga tahun ini tidak hentinya memunculkan problematika, salah satunya cerita Bu usrek tentang komitmen dari pemerintah desa yang katanya mau ada bantuan ke kelompok sebesar  Rp. 5.000.000,-  namun hingga sekarang belum ada realisasinya. Pemaparan juga disampaikan oleh Imam Suwongso Desa Pandanlandung Malang sebagai salah satu narasumber bahwa “BPD mempunyai peranan yang sangat strategis dalam perencanaan desa untuk menentukan RPJMDes dan RKPDes. Sayangnya yang sangat harus diterima bawah ‘permainan-permainan’ yang terjadi di desa bukan hanya saja melewati kades, tetapi juga banyak yang melewati jalur BPD” pungkasnya.

ST. Infirohah Al Farida dari Jombang yang mewakili Bina Desa sekaligus ketua JRKI ini memaparkan bahwa kelompok tani sudah mulai mengusahakan berdialog dengan pemerintah, salah satunya yaitu SL Sekartani yang sudah berhasil memiliki SK Desa sebagai salah satu media dialog dengan pemerintah desa. Namun target utama bukanlah surat pengakuan dari desa tetapi lebih menegaskan sebagai pembuka jalan dialog antara SL Sekartani dengan pemerintah desa agar berhak terlibat dalam perencanaan desa.

“Salah satu PR bersama kedepan untuk penguatan organisasi tani ialah pemahaman tentang UU Desa dan proses-proses perencanaan desa” pungkas Farida. (bd018 dan bdk033if)

Scroll to Top