Ogan Komering Ulu Timur, BINADESA.ORG–Perampasan tanah oleh PT. LPI (Laju Perdana Indah) di Desa Mulya Jaya (Talang Linang), Kec. Semendawai Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan selama 12 tahun ini telah menyebabkan konflik, memakan korban nyawa, kriminalisasi dan tindak kekerasan yang dialami petani dan warga desa
Seperti yang dilaporkan warga kepada Bina Desa, pertengahan Juli 2017 ini, bahwa sejak 2006 – 2013, PT. LPI melakukan perampasan atas lahan yang telah diolah dan ditempati warga sejak tahun 1978 dengan total ± 600 ha.
Salah satu perwakilan warga menuturkan bahwa “Penggusuran diluar batas kemanusiaan, merusak kekhusukan dibulan Ramadhan dan Idul Fitri” . Betapa tidak PT. LPI dikawal Polisi, Pamswarkasa dan security perusahaan mennyerobot tanah warga H-4 hingga H-1 Idul Fitri 1438H/2017. Kebon Karet, singkong, jagung (palawija) dan rumah warga ± 200 kk rata dengan tanah. Hingga hari ini (21/07) PT. LPI masih melakukan penggusuran tanam tumbuh warga.
Selama konflik ini, terjadi kriminalisasi atas 12 warga desa dengan hukum penjara rata rata 1,5 tahun, memakan korban nyawa 2 orang warga gantung diri di pohon karet akibat tertekan, seorang pemuda menjadi gila, dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat (bapak, ibu, dan anak anak).
Achmad Yakub dari Bina Desa menyampaikan dari kesaksian warga bahwa penyerobotan ruang hidup dan kekerasan yang dilakukan PT. LPI menyebabkan 200-an keluarga tak jelas hidupnya, terampas rasa keadilan, hilangnya kehidupan sosial ekonomi.
“Sangat disesalkan dan memprihatinkan, seharusnya ada jalan keluar yang lebih manusiawi dan bermartabat dalam penyelesaian konflik ini dari para pihak” tegas Yakub.
Untuk itu kami Warga Desa Mulya Jaya (Talang Linang) meminta kepada Pemerintah sekarang juga untuk hadir menghentikan penggusuran tanam tumbuh masyarakat oleh PT.LPI dan memberikan akses warga untuk mengolah lahannya. Kepada Komnas HAM, Kementrian ATR/BPN segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika merespon kejadian ini menuntut kepada Polri (Polda Sumsel, Polres OKU Timur, Polsek Semendawai Suku III) dan Koramil Semendawai Suku III tidak berpihak kepada perusahaan. Juga kepada PT LPI bersama pamswakarsanya menghentikan mengintimidasi warga
“Perlu juga Kepada ombudsman melakukan investigasi terhadap tapal batas, luas dan proses penerbitan HGU No. 3 Tahun 2002 PT. LPI, agar jelas dalam penyelesaian penyerbotan tanah berpihak kepada masyarakat” imbuh Dewi. (bd018/bd031)