JAKARTA, BINADESA.ORG—Reforma Agraria (RA) sebagai program prioritas nasional sedang giat-giatnya dilaksanakan. Percepatan pelaksanaan kegiatan redistribusi dan legalisasi tanah obyek reforma agrarian, dan penyerahan ijin pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial kepada rakyat terus dilakukan. Dengan dilaksanakannya reforma agrarian, diharapkan ketimpangan ekonomi dapat dikurangi, kemiskinan bisa diatasi, dan pembangkitan ekonomi rakyat dapat dilakukan. Melalui penataan pemilikan dan penguasaan tanah maka pemerataan ekonomi dapat dilakukan secara mendasar. Rakyat menjadi memiliki tanah dan sumber-sumber kekayaan (alam) bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sekarang ini sedang bekerja Tim Reforma Agraria yang dikomandani oleh Menko Bidang Perekonomian, melalui SK No. 73/2017 tentang TIM RA yang dikeluarkan pada 4 Mei 2017. Kepala Staff KePresidenan (KSP) menjadi anggota bersama-sama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri LH dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kapala BPN dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
Teten Masduki, Kepala KSP menyebutkan bahwa dalam pelaksanaanya RA sebagai i program prioritas dikendalikan oleh KSP. “Untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan RA diperlukan upaya saling mengisi diantara pendukung” Ujar Teten. Untuk itulah pada 3 Agustus 2017 bertempat di Sekretariat Negara, KSP mengundang organisasi pegiat RA, Organisasi Tani, Ornop, para Akademisi untuk menjaring gagasan percepatan pencapaian target RA 2017-2019. Juga sebagai bagian dari merumuskan jaringan komunikasi pendukung RA secara nasional.
Pada kesempatan itu Gunawan Wiradi, Pakar Agraria yang juga sebagai Dewan Penasehat Bina Desa mengingatkan kepada kepala KSP terkait RA yang genuine. Syaratnya, data akurat, didukung organisasi masyarakat sipil yang kuat dan komitmen politik. Satu lagi syarat yang penting, yakni terpisahnya elite kekuasaan dengan elite bisnis. “Kalau tidak, maka sangat sulit RA bisa dilaksanakan” tegas Wiradi.
“RA Ini adalah upaya agar masyarakat yang selama ini tidak bisa mengakses lahan-lahan yang berkonflik dengan Perhutani, bisa mendapat ruang secara legal untuk bisa akses atas asset-aseet tersebut kesejahteraan petani hutan dan kelestarian hutan.” ujar Barid dari Paguyuban Petani Hutan Jawa.
Dialog terbuka antar pegiat RA dan Kepala KSP beserta jajarannya ini membuka pemahaman yang selama ini tersumbat terkait RA. Achmad Yakub, Koordinator Bina Desa mengatakan bahwa paralel dengan kerja-kerja pelaksanaan Reforma Agraria, adalah percepatan penyelesaian konflik agraria. “Saat ini juga mendesak tim kerja yang kuat untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria, sampai sekarang ini masih berlangsung dan masyarakat selalu menjadi korban” pungkas Yakub. sehingga RA yang dilaksanakan oleh Presiden Jokowi bukanlah wacana belaka, namun ada langkah-langkah konkrit yang berdampak langsung kepada warga negara yang miskin dan korban konflik agraria yang menahun dan mendalam.
Terakhir, peran pemerintah daerah (propinsi maupupun kabupaten/kota) dan desa menjadi sangat vital dalam pelaksanaan Reforma Agraria. (bd018)