JAKARTA, BINADESA.ORG–Menurut Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengacu konstitusi agraria kita, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960. “Hak petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya” tegas Dewi. Hak agraria petani Rembang juga dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Padahal produksi ekspor semen telah mengalami surplus secara nasional. Menurut data Kementrian Perindustrian, produksi semen mengalami suplus (oversupplay) sekitar 25 % dari kebutuhan. Selaras dengan itu menurut Asosiasi Semen Indonesia (ASI), oversupplay produksi semen di dalam negeri mencapai 25-30 % dari konsumsi yang mencapai 65 juta ton. Sehingga lebih banyak diorientasikan guna kebutuhan eksport. Selain itu, kepemilikan saham Semen Indonesia, juga tidak seratus persen milik negara (sejak 2010, kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 51% dan 49% publik). Artinya, klaim bahwa Semen Indonesia demi kepentingan nasional layak untuk ditinjau ulang. Apalagi cara dan bagaimana praktik industri ektraktif semen di sekitar pegunungan Kendeng ini kerap mengabaikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
Adalah kewajiban konstitusional Negara menempatkan masyarakat petani dan rakyat di Pegunungan Kendeng sebagai warga negara yang memiliki hak agraria sebagai pemilik, pengolah, sekaligus penjaga keberlanjutan kekayaan agrarianya; bumi, tanah-airnya dihormati. Pemberian ijin pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang dan pabrik semen lainnya di Pegunungan Kars Kendeng menunjukkan watak dasar kebijakan pembangunan saat ini, yang lebih menitikberatkan pada tujuan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun mengabaikan prinsip keadilan sosial-ekologis, pemerataan, dan keberlanjutan layanan alam.
Dengan dasar pertimbangan dan memperhatikan fakta-fakta di atas, kami mengajak seluruh masyarakat, terutama masyarakat Jawa Tengah untuk terus mengawal hasil keputusan MA agar keadilan agraria bagi warga Kendeng bisa ditegakkan. Di mana pada tanggal 17 Januari 2017 nanti adalah batas akhir Gubernur Ganjar Pranowo untuk mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia. Publik harus terus mengawal proses ini, agar Gubernur Ganjar dan tim kecil yang dibuatnya tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum dan mengabaikan hak dasar masyarakat atas tanah, air, dan ruang hidupnya dengan cara mengeluarkan hasil kajian yang tidak sesuai dengan putusan MA.
Menutup konferensi persnya Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kendeng membacakan sepuluh (10) pernyataan tuntutannya, beberapa diantaranya adalah meminta kepada pertama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai pihak pemberi izin untuk mematuhi putusan PK MA, dengan segera mencabut SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/17 Tahun 2012 terkait Izin Lingkungan atas PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah; Kedua, Mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan; Ketiga Meminta Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah yang bertanggung jawab atas pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang agar segera menghentikan siasat-siasatnya politiknya dalam upaya mengingkari keputusan peradilan dan hukum dan termasuk upaya-upaya yang mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap petani dan warga pegunungan Kendeng yang menolak pembangunan Semen Indonesia di Rembang; Keempat Presiden Joko Widodo, sebagai pimpinan pemerintahan yang tertinggi, menjamin dan memastikan aparatnya di bawah (Gubernur) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung, melindungi hak-hak agraria dan lingkungan warga Rembang, sekaligus memberikan teguran serta sanksi kepada Gubernur atas upaya pengingkaran hukum dan kesepakatan politik Presiden atas kasus Rembang dan Kelima Meminta Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Jateng menghentikan kriminalisasi pada warga Rembang (###) Sebelumnya (1)
Berita Terkait;
Long March Petani Kendeng Dukung Gubernur Cabut Izin Pabrik Semen di Rembang
Kriminalisasi: Petani Kendal di Hukum 8 tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah