Bina Desa

PP Reforma Agraria Sampai Dimana?

“Dengan terbitnya PP Reforma agraria nanti diharapkan akan jadi payung guna memberikan jaminan keadilan atas tanah terhadap rakyat. Peraturan ini memungkinkan memberikan akses kepada masyarakat untuk menguasai atau memiliki tanah,”

Demikian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto pernah menyatakan bahwa pembahasan RPP Reforma Agraria sudah selesai. Bahan RPP tinggal dibicarakan di Sidang Kabinet. ujarnya kepada media, Jakarta, Selasa (20/12). Sudah sampai mana?

Joyo Winoto sebagai kepala BPN saat itu menyebut bahwa BPN sedang mulai membentuk tim penyusun draft rancangan Peraturan Presiden tentang pengadaan tanah. Langkah itu menyusul terbitnya Undang-Undang pengadaan tanah. “Sudah mulai dan tim sudah dibentuk, saya berharap sebulan atau dua bulan draft sudah rampung dibuat,” jelasnya. Ia juga menyatakan salah satu pasal yang terkadung dalam payung hukum itu nantinya, yakni pemberian akses atas tanah dari tanah negara. Tanah itu nantinya langsung diberikan sebagai hak milik atau transisi dulu hak pakai atau selamanya hak pakai. Sekarang RUU Pengadaan tanah sudah disahkan, bagamana nasib RPP Reforma Agraria?

Hendarman Supandji sebagai pengganti Joyo Winoto pada pertengahan tahun 2012 mengatakan, kebijakan itu (RPP Reforma Agraria) juga merupakan petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Tugas yang harus saya laksanakan yaitu mengenai reforma agraria khususnya mengenai pendistribusian tanah-tanah kepada rakyat kecil untuk pertanian,” katanya seusai pelantikan di Istana Negara, Kamis (14/6).

Sejatinya PP Reforma Agraria merupakan dasar hukum program pemerintah membagikan 6 juta ha kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahap awal luas tanah yang dibagikan sebesar 1,6 juta ha, yang merupakan tanah sisa dari pelaksanaan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Jumlah lahan itu bisa ditambah menjadi 6 juta ha dalam beberapa tahap berikutnya.

Saat itu menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Banyak kalangan aktivis Agraria yang menilai pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dapat menjadi bagian dari solusi di tengah semakin marak dan kerasnya konflik agraria dan sengketa pertanahan di berbagai wilayah yang banyak memakan korban. Sebut saja seperti di Mesuji, Lampung, maupun Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, baru-baru ini. PP yang segera ditandatangani Presiden Susilo bambang Yudhoyono diharapkan dapat mencegah konflik-konflik tersebut.

Harapan disahkannya PP Reforma Agraria memang tinggi semnjak wacana tersebut digulirkan, “setelah pandangan bulat di jajaran kabinet, RPP tentang Reforma Agraria perlu segera disahkan, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan secara konsisten untuk mewujudkan keadilan agraria sebagai bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ungkap beberapa kalangan pembaruan Agraria di Jakarta.

Pelaksanaan PP tentang Reforma Agraria dirasa sangat penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin, khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan menyejahterakan.

Namun demikian, walau PP tersebut dirasakan cukup besar pengaruhnya bagi keberlanjutan perjuangan petani dalam memenuhi hak-hak asasinya, disesalkan bahwa PP tersebut sekarang justeru mendek dan terbengkelai. Pergantian kepala BPN dari Joyo Winoto kepada Hendarman Supandji ditengarai sebagai salah satu faktornya.

“salah satunya disebebkan oleh fakta pergantian kepala BPN. “ ujar Iwan Nurdin dari Konsosrsium Pembaruan Agraria.

Konflik Agraria dan Komisi Add Hock Penyelesaian Konflik Agraria

Sementara itu kendati pun Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria disahkan, sebagian kalangan menilai hal itu tidak akan membawa dampak yang begitu signifikan pada penyelesaian konflik agraria, kenapa? itu jika redistribusi tanah hanya dilakukan di tanah yang secara  hukum ‘clear and  clean, “itulah yang tidak mungkin di wilayah  konflik agraria.” Demikian kata Gunawan dari IHCS (Indonesia Human Right Commite for Social Justice).

“PP Reforma Agraria tidak cukup atasi konflik agraria yang ada, yang bersifat laten dan structural. Harus ada Komite Penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat ad hoc.” Imbuhnya.  Jika konflik agraria tidak dibiarkan, maka kekerasan yang selama ini berlangsung sebenarnya bisa dicegah, di level inilah seharusnya peran Pemda, BPN, Polisi dan kementerian terkait yang  harus dipantau oleh Presiden dan DPR.

“Konflik agraria harusnya diupayakan penyelesaian komprehensifnya oleh DPR, Pemda, Kementerian terkait,  BPN, dan Komnas HAM. Dan perlu presiden atau Komnas HAM  bentuk sebuah Komisi atau Komite Penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat ad hoc.” Tegas Gunawan.

Kenapa perlu komisi atau komite, menurut Gunawan karena ada pelanggaran HAM baik sekarang atau warisan masa lalu; karena tidak semua urusan agraria bahkan pertanahan wilayah-nya BPN; karena  ijin-ijin dilakukan Pemda; karena  UU terkait liberalisasi agraria dibikin pemerintah dan  DPR.

Konflik agraria diperkirakan masih akan banyak terjadi di wilayah  perkebunan, kehutanan dan  pertambangan karena disanalah investasi sedang dipusatkan. Nantinya akan di wilayah  infrastruktur pasca disahkannya UU Pengadaan Tanah. Untuk itulah pemerintah diharapakan benar-benar memiliki komitmen untuk mencegah dan mengatasi konflik dan menyusun agenda nasional pembaruan agraria.***

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top