Bina Desa

Perundingan RCEP Ancam Pertanian dan Akses Kesehatan Publik

Rachmi Hertanti, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam orasinya mengatakan Pengaturan perlindungan Investasi dalam RCEP akan juga mengatur mekanisme Investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat Negara. Mekanisme ISDS akan sangat berdampak terhadap ruang-ruang kebijakan publik yang luas, dan Negara tersandera oleh ancaman investor asing dibawah mekanisme ISDS jika membuat kebijakan nasional yang “Merugikan” investor asing” (Foto: Firdaus Cahyadi)
Rachmi Hertanti, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam orasinya mengatakan Pengaturan perlindungan Investasi dalam RCEP akan juga mengatur mekanisme Investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat Negara. Mekanisme ISDS akan sangat berdampak terhadap ruang-ruang kebijakan publik yang luas, dan Negara tersandera oleh ancaman investor asing dibawah mekanisme ISDS jika membuat kebijakan nasional yang “Merugikan” investor asing (Foto: Firdaus Cahyadi)

JAKARTA, BINADESA.ORG-Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi, pada 6 Desember 2016 melakukan aksi demonstrasi di depan istana Negara, di Jakarta, untuk mendesak Presiden Indonesia untuk tidak melanjutkan perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnerhsip (RCEP) atau kerjasama ekonomi secara konprehensif di regional, karena bisa dipastikan isi perundingan RCEP sangat jauh dari kepentingan rakyat, serta membahayakan perikehidupan pertanian dan pedesaan serta akses kesehatan publik.

Protes koalisi ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan perundingan RCEP di ICE, BSD, Tangerang Selatan, yang akan dibuka oleh Menteri Perdagangan Indonesia. Perundingan RCEP akan berlangsung sejak 6 hingga 10 Desember 2016. Perundingan RCEP merupakan salah satu blok perdagangan ekonomi yang notabenenya diinisiasi oleh China plus negara maju sebagai mitranya yakni Jepang, Australia, New Zealand, India, dan Korea Selatan. Perundingan RCEP hanya akan semakin menguatkan dominasi negara-negara Industri.

Kegagalan Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) pasca Trump bukan berarti Perjanjian RCEP menjadi alternatif dalam kerja sama ekonomi Indonesia. Pasalnya, perundingan RCEP akan mengimpor isi teks Perjanjian TPP. Perundingan RCEP bukan lagi hanya sekedar mengatur kerjasama perdagangan secara sempit (ekspor-impor), tetapi juga mengatur aspek ekonomi dan social secara luas dan berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat Indonesia, bahkan kedaulatan Negara ikut dipertaruhkan didalamnya.

Isi perundingan RCEP yang sangat luas ini akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan publik. Tidak hanya terkait dengan potensi ancaman atas ketidak-adilan pembangunan ekonomi, tetapi juga terancamnya pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat penyempitan ruang kebijakan Negara yang tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa investor dengan Negara.

Menurut Rachmi Hertanti Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), “Dari bocoran teks perundingan RCEP, diketahui bahwa RCEP akan merundingan perlindungan investasi. Pengaturan perlindungan Investasi dalam RCEP akan juga mengatur mekanisme Investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat Negara”. “Mekanisme ISDS akan sangat berdampak terhadap ruang-ruang kebijakan publik yang luas, dan Negara tersandera oleh ancaman investor asing dibawah mekanisme ISDS jika membuat kebijakan nasional yang “Merugikan” investor asing” terang Rachmi.

Pengaturan perlindungan investasi di dalam RCEP akan berdampak juga bagi kepentingan buruh. Gugatan ISDS akan semakin mendorong kebijakan upah murah di Indonesia. ISDS akan dijadikan upaya bagi investor asing untuk menekan Negara agar tidak mengeluarkan kebijakan pengupahan yang merugikan investor, atau Negara digugat jutaan hingga milyaran dollar Amerika.

Seperti contoh yang terjadi oleh Negara Mesir yang digugat oleh perusahaan Veolia milik Perancis atas dasar perjanjian perlindungan investasi antara Mesir dan Perancis. Perusahaan Veolia menuntut Mesir untuk membayarkan kerugian sebesar 110 Juta USD karena Pemerintah mesir memberlakukan peraturan baru mengenai kenaikan upah minimum buruh di mesir, yang dianggap merugikan kepentingan perusahan Veolia.

Ferry Widodo dari Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan bahwa, “Ancaman tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh buruh, tetapi kepentingan petani pun semakin diabaikan. Isi perundingan RCEP akan semakin menguatkan monopoli penguasaan benih oleh koporasi yang berdampak besar bagi pemenuhan hak pangan bagi masyarakat luas”. Senada dengan itu Achmad Yakub, pegiat di Bina Desa yang dihubungi secara terpisah menjelaskan,”Perjanjian RCEP mewajibkan negara anggota bergabung dalam UPOV (The International Union for the Protection of New Varieties of Plants)  hasil revisi konvensi tahun 1991 yang penuh kepentingan monopoli korporasi atas benih. UPOV 1991 melarang hak pengembangan benih oleh petani atas dasar pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dimana 90% pedagangan benih telah dikuasai hanya 5 korporasi multi nasional”.

Demikian juga terkait akses publik atas kesehatan, Putri Sindi, Indonesian Aids Coalition (IAC)  menerangkan akses terhadap kesehatan akan semakin sempit, khususnya akses terhadap obat-obatan yang murah dan berkualitas. “Pengaturan standar tinggi Hak kekayaan intelektual membuat jangka waktu hak paten semakin lama sehingga aturan ini akan mempertahankan monopoli paten oleh korporasi farmasi besar. Selain itu juga, Monopoli paten ini akan berdampak harga obat menjadi tinggi dan akses obat murah (generik) bagi publik akan semakin sempit” jelas Sindi.

Wahyu Pradana dari Creata sebagai koordinator aksi membacakan sikap Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi yaitu, Perundingan RCEP harus ditolak dan dihentikan karena isinya sangat jauh dari kepentingan rakyat dan mengancam pemenuhan serta perlindungan hak-hak rakyat sebagaimana diatur di dalam Konstitusi. (Foto: Putri Sindi)
Wahyu Pradana dari Creata sebagai koordinator aksi membacakan sikap Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi yaitu, Perundingan RCEP harus ditolak dan dihentikan karena isinya sangat jauh dari kepentingan rakyat dan mengancam pemenuhan serta perlindungan hak-hak rakyat sebagaimana diatur di dalam Konstitusi. (Foto: Putri Sindi)

Keputusan bergabung ke dalam RCEP dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan rakyat. Proses negosiasi perjanjian pun dilakukan secara tertutup dan menutup akses rakyat terhadap isi teks perundingan yang akan berdampak langsung terhadap publik. Ruang intervensi publik terhadap isi perundingan perjanjian telah tertutup. Apalagi Pemerintah Indonesia sangat berlaku diskriminatif. Pemerintah hanya mengutamakan kelompok pelaku usaha atau pengusaha karena dianggap perjanjian perdagangan dan ekonomi internasional hanya akan berlaku bagi mereka. Pemerintah telah melupakan Kelompok masyarakat sipil dan masyarakat korban, seolah-olah perjanjian tersebut tidak berdampak terhadap mereka.

Atas alasan-alasan tersebut diatas, Wahyu Pradana dari Creata sebagai koordinator aksi membacakan sikap Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Keadilan Ekonomi yaitu, Perundingan RCEP harus ditolak dan dihentikan karena isinya sangat jauh dari kepentingan rakyat dan mengancam pemenuhan serta perlindungan hak-hak rakyat sebagaimana diatur di dalam Konstitusi.  “Kemudian Bangun ekonomi rakyat yang berkeadilan dan bukan kompetisi ekonomi yang akhirnya hanya menjadikan rakyat sebagai korbannya” tegas Wahyu dalam orasinya. (###)

Scroll to Top