Bina Desa

Peran Masyarakat Kasepuhan dalam Demokratisasi Desa

Aji Panjalu, pegiat JKPP dan pendamping masyarakat kasepuhan saat pemaparannya di Diskusi Publik Mendengar Suara dari Desa Kamis, 29 Maret lalu (Foto : Affan Firmansyah/Bina Desa)

JAKARTA, BINADESA.ORG – Berdeda dengan penerapan demokrasi di berbagai daerah lainnya, proses demokrasi masyarakat adat mempunyai cara dan proses sendiri. Aji Panjalau, pegiat JKPP dan pendamping masyarakat  Kasepuhan Banten mengatakan masyarakat yang menganut adat melakukan musyawarah kepada tetua adat. Pemaparan ini disampaikan pada Diskusi Publik Mendengar Suara dari Desa pada Kamis, 29 Maret lalu di Jakarta.

Ia mengatakan dalam proses demokrasi masyarakat adat semuanya dilakukan menggunakan dua sarana rumah, satu untuk laki-laki dan satu untuk perempuan. Dalam satu tempat semua masyarakat akan menjalin ikatan menjadi satu ikatan penting dalam kehidupan sosoial.

Ia menuturkan, masyarakat menggunakan dua konsep desa masa cara, Negara mawa tata yang berarti desa memiliki aturan dan melakukan aturan namun tunduk pada pemerintah. Semua kegiatan ritual dan berbagainya itu dituntun oleh kepala desa yang sudah ada.

“Jika mengutip aturan perda no 1 tahun 2015 tentang Desa. Konteks pentingnya masyarakat Kesepuhan, bagaimana masyarakat bersuara dan melakukan perencanaan walaupun masyarakat adat tetap patuh dan tunduk. Ruang demokrasi masyarakat mempunyai ikatan sendiri yang semua diatur oleh masyarakat. Semua telah diatur dan masyarakat harus patuh, tunduk pada ketua adatnya,” tutur Aji.

Ia menambahkan praktik demokrasi desa di wilayah Kasepuhan menyesuaikan adat yang telah lama dibangun oleh masyarakat Kasepuhan. Ada wilayah yang harus dikerjakan oleh desa dan juga wilayah yang menjadi urusan dan diselesaikan oleh masyarakat adat.

Masyarakat Kasepuhan dan Baduy mempunyai aturan yang berbeda. Jika masyarakat di Baduy semua aturan adat mulai aturan wilayah personal sampai sosial budaya diatur oleh tetua. “Di Baduy ikatan antar masyarakat sangat erat, jadi masyarakat itu terdata dan mempunyai ikatan personal yang kuat. Di Baduy, urusan adat sampai ke wilayah personal. Dalam pemilihan kepala desa di Baduy berdasarkan mandat tetua Adat bukan pemilihan. Surat Keputusan (SK) setiap enam tahun diserahkan oleh Muun (kepala adat),” ungkap Aji.

Berbeda dengan masyarakat Baduy, ikatan dalam masyarakat Kasepuhan hanya pada wilayah adat. Ia mengibaratkan jika salah satu orang adat ada yang melanggar aturan, usaha pertaniannya akan mendapatkan panen jelek. “Jadi hubungannya tidak sampai ke wilayah personal,” tutup Aji.

Dalam catatannya, setiap daerah yang mempunyai adat istiadat yang kuat tentu akan mempunyai cara dalam penerapan demokrasinya. Kita bersama mendorong proses demokratisasi desa dengan musyawarah sebagai pilarnya.***

Scroll to Top