Bina Desa

Tata Kelola Desa: Peran Aktif Masyarakat Menjadi Kunci

Panitia dan beberapa peserta Pendidikan Musyawarah berfoto bersama (Foto: Gina Nurohmah/Bina Desa)

TUGUBANDUNG, BINADESA.ORG – Melihat perkembangan tiga tahun implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dengan dua pertanyaan mendasar yaitu pertama mengenai apa yang kita ketahui tentang UU Desa? Dan yang kedua yaitu apa peran kelompok/organisasi dalam kaitannya dengan implementasi UU desa tersebut?

Dua pertanyaan tersebut adalah pemantik dalam pertemuan yang diadakan di Desa Tugu Bandung, Kecamatan Kabandungan, Sukabumi yang berjalan tiga hari pada Agustus 2017. Pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Sumedang, SNI Indramayu, Lebak, Sauyunan Hayeuk Dayeuh, Karang Taruna, dan masyarakat dari desa di Kecamatan Kabandungan ini difasilitasi oleh Bina Desa yang bekerja sama dengan mahasiswa/i alumni praktikum program studi kesejahteraan sosial, UIN Syarief Hidayatullah.

Unwanullah Ma’sum sebagai fasilitator memulai acara dengan sesi perkenalan dan menyampaikan wacana tentang APBDes yang masih terfokus pada infrastruktur. Peserta terdiri dari 22 orang yang memiliki latar belakang yang berbeda, yaitu buruh tani, karang taruna, aparat desa, mahasiswa/i, petani pertanian alami, sauyunan heuyeuk dayeuh, perwakilan SNI yang membuka juga kedai kopi, dan ada juga karang taruna dari desa Warungbanten Lebak, Banten yang memiliki kuli maca.

Arif Setiawan yang mewakili SNI Indramayu dan juga sebagai pemuda yang tergabung dalam karang taruna memaparkan bahwa peran saya melalui karang taruna hanya bersifat acara peringatan semata, baik dalam musdus ataupun musrembangdes karang taruna tidak diikut sertakan. Hal tersebut berbeda dengan karang taruna di Desa Tugubandung yang memang dilibatkan dalam proses pembangunan desa hingga usaha yang dikelola oleh karang taruna.

Perwakilan dari Warungbanten menyampaikan bahwa pemerintahan desa periode sekarang cukup memuaskan, peran serta kelompok atau organisasi pun dilibatkan. Secara khusus keterlibatan perempuan berada dalam berbagai lembaga.

Temuan tentang social enterprise pun muncul, ketika Dede Kusmayati selaku Ketua Sauyunan Heuyeuk Dayeuh bercerita tentang sauyunan yang telah berhasil membuat dan memasarkan berbagai pangan olahan, misalnya nugget singkong, dengdeng singkong, daun singkong dan lainnya yang mengerucut pada produk yang sehat dan kekinian. Selama acara berlangsung kudapan dan makan disiapkan oleh Paguyuban Perempuan.

Menurut Achmad Yakub, fenomena di warung banten memang sangat langka, selain dari tipe kepemimpinan kepala desanya tetapi inisiatif warganya yang memang ingin bergerak. Adanya riak-riak pergerakan di desa inilah menjadi suatu bukti nyata jika masyarakat desa mampu mengurus desanya sendiri.

Selain itu dipaparkan juga secara terperinci bahwa inovasi cassava yang dilakukan oleh Sauyunan Heuyeuk Dayeuh adalah bersentuhan dengan berbagai sektor lainnya, yaitu sauyunan yang memiliki produk sehat kekinian perlu melakukan jejaring untuk membagikan ilmunya kepada desa lain dan mengangkat perekonomian petani yang bahan bakunya dari desa sendiri, sosial, budaya dan dari segi kesehatan yang jelas tahapan produksi serta tanpa bahan pengawet.

Perwakilan dari mahasiswa/i UIN Syarief Hidayatullah pun menyampaikan temuan-temuannya dalam melaksanakan praktikun di Kecamatan Kabandungan, yaitu pertama pemerintah desa yang belum memahami UU desa, kedua transparasi dan pemberdayaan masih minim walaupun sudah ada yang melakukan transparasi dana contohnya Desa Tugubandung, ketiga peran BPD masih belum berfungsi, dan keempat ada salah satu desa yang tidak ingin bekerja sama dengan pendamping desa.

 

Salah satu media pengumuman sebagai sarana sosialisasi dan proses tranparansi Desa dalam melakukan tata kelola desa salah satunya dimulai dengan adanya pengetahuan yang sama dikalanagan masyrakat mengenai APBDes dan penggunaannya

 

Peran Aktif Masyarakat Desa

Anggota sauyuan hueyeuk dayeuh, Rida menyampaikan bahwa dalam musyawarah baik musdus ataupun musrembangdes suara perempuan masih belum mewakili aspirasi perempuan. Walaupun dalam pertemuan tersebut sudah diwakilkan oleh organisasi PKK atau organisasi perempuan lainnya, namun keberadaan mereka tidak mewakili aspirasi kami. Secara khusus sauyunan belum diundang dalam musyawarah-musyawarah tersebut.

 

Unwanullah Ma’sum memfasilitasi proses pendidikan musyawarah membedah seluk beluk kebijakan dan demokrasi di Desa (Foto: Gina Nurohmah/Bina Desa)

Asep dari sumedang yang juga berprofesi sebagai buruh tani menyampaikan bahwa pendamping desa kalah oleh masyarakat desa, jika memang benar ingin pemerintah memajukan desa. Maka seharusnya tidak perlu adanya pendamping desa, cukup hanya dengan perangkat desa saja. Jika ditanya pendamping desa ya sulit, karena di desa saya (Desa Cikadu, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang) yang membuat SPJ dan LPJ yaitu oleh desa itu sendiri.

“Sebenarnya desa mampu membangun desanya sendiri dengan buktinya hadir kuli maca di Warung Banten, wirausaha karang taruna di Desa Tugu Bandung, produk olahan yang dihasilkan olah Sauyunan Heuyeuk Dayeuh serta beberapa desa yang sudah mampu mengurus desanya sendiri baik dari segi administratif ataupun pengelolaannya” tutup Yakub (bd031)

Scroll to Top