WONOSOBO, BINADESA.ORG—Sejak di berlakukannya Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa memberi harapan bagi pembangunan yang partisipatif. Setiap unsur masyarakat mempuntai ruang yang luas untuk berpartisipasi aktif menentukan arah dalam membangun desanya.
Adapun bentuk partisipasi warga tersebut dalam musyawarah desa. Musyawarah tersebut memberi ruang dan kesempatan warga desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat secara lisan maupun tertulis. Masyarakat juga mempunyai akses untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Hal demikian juga sebagai kontrol bagi berjalannya pembangunan desa yang baik. Bahkan beberapa desa secara mandiri dan inisiatif membuat berbagai saluran informasi melalui berbagai media, misalnya website desa, papan pengumuman, selebaran maupun secara lisan dalam musyawarah desa.
Musyawarah desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai trurunan dari UU Desa. Pada Pasal 80 PP 43/2014 itu disebutkan, unsur masyarakat terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain itu musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pelaksanaan amanat Undang-Undang ini juga dirasakan ketika adanya diskusi di Balai desa Bumirejo, Kecamatan Mojotengah, Kab. Wonosobo, hari Sabtu 4 desember 2016. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh aparat desa, perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan. Dalam diskusi terekam bahwa di Desa Bumirejo selam ini sudah mempraktekkan merancang perencanaan desa yang dilakukan mulai dari RT, RW – Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, didalamnya termasuk kelompok-kelompok perempuan.
Menurut Muyasarah, Sekretaris Wilayah Jawa Tengah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengatakan ,”Hasil dari perencanaan desa yang partisipatif tersebut terlihat dari alokasi anggaran desa tahun 2106 yang telah menganggarkan untuk para difable dan perempuan. Dalam proses musren (musyawarah perencanaan), setiap perempuan ada perwakilannya, sehingga peserta perempuan mencapai 20 orang dari 40-50 keseluruhan peserta musren”. Implikasinya positifnya, Hampir 90 % usulan perempuan menjadi program desa dan perempuan sendiri juga yang menentukan skala prioritasnya.(###)