Sebanyak 42 Lembaga Swadaya Masyarakat dan penggiat Desa meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan urusan desa sepenuhnya berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi. Selain itu, pemerintah juga diminta agar tidak menjadikan urusan desa sebagai proyek semata.
“Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” ujar Ahmad Yakub, juru bicara LSM dan penggiat desa, dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Rabu (26/11/2014) malam.
Selama ini, menurut Ahmad, terdapat kesan bahwa urusan desa dipecah-pecah oleh berbagai kementerian. Ahmad menambahkan, karena sudah terbentuk Kementerian Desa, maka segala yang berkaitan dengan perdesaan sudah tidak sepantasnya dimutilasi (dipisah-pisah). Apalagi, menurut dia, Undang Undang Desa mengamanatkan pemberdayaan kawasan, pelaksanaan pembangunan desa dan pembinaan masyarakat harus dilimpahkan kepada Kementerian Desa
“Sudah saatnya sekarang menjadi babak baru untuk memperkuat desa sebagai prioritas. Seperti cita-cita yang diharapkan Pemerintahan Joko Widodo dengan membangun Indonesia dari bawah.
Dalam penyataan sikap itu, LSM dan penggiat Desa ini juga mendesak segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung. Misalnya, peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.
Penggiat desa pun meminta kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk membuka ruang kolaborasi antara kementerian dengan para stakeholder yang mempunyai kepentingan sama dalam ikut serta membangun desa dan masyarakat perdesaan. “Juga meminta Kementerian Desa untuk membangun sistem informasi yang melayani komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian,” ujarnya.
LSM dan penggiat desa yang mengikuti workshop soal perdesaan dan memberikan pernyataan sikap ini di antaranya adalah ECOSOC Right, Pusat Studi Pembangunan Pedesaan Pertanian IPB, Repro Indonesia Raya, Lembaga Studi Desa, Forum Alumni IPB, Gerbang Tani, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan lainnya. (sumber: kompas.com)